Mohon tunggu...
Intan Rosmadewi
Intan Rosmadewi Mohon Tunggu... Guru SMP - Pengajar

Pengajar, Kebaikan yang kita lakukan untuk orang lain ; sesungguhnya adalah kebaikan untuk diri kita sendiri QS. Isra' ( 17 ) : 7

Selanjutnya

Tutup

Politik

Blogger Jadi Anggota Dewan, Mungkinkah?

26 Mei 2017   00:02 Diperbarui: 26 Mei 2017   00:09 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bersama Ka Sekjen MPR RI (pict.dok.sekjen)

Bangsa ini sudah terlampau nyaman dengan kehidupan pribadinya sendiri-sendiri, sehingga tak pernah menyadari bahwa kolonialisme “gaya baru” itu sudah lahir, bahkan jauh sebelum mereka lahir. 

Syahirul Ali Muzer

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia  (MPR RI) dalam pandangan secara umum rakyat Indonesia memiliki wibawa yang berlimpah dengan beberapa sebab diantaranya karena ia disebut sebagai lembaga tertinggi negara.

Tahun 1978 ketika itu penulis mengenyam pendidikan  Aliyah sederajat dengan SMA mempelajari  tentang  MPR  baik pembahasan tentang  :

  • apa itu lembaga tinggi negara, 
  • apa saja tugas dan wewenangnya,
  • bagaimana cara menjadi anggota MPR / DPR RI
  • dan berbagai hal tentang DPR / MPR RI

menyimak uraian tentang ini rasanya berat tiada tara  telinga seperti tertutup atau memang memndadak tersumbat  kemudian   matapun mengikuti suara yang lamat – lamat saja sehingga lama – kelamaan suara sang guru  menghilang . . . sungguh penulis  dan beberapa teman tertidur bahkan terlelap berjamaah.

Akan tetapi bagaimanapun sering terlelap dalam kelas  tuntutan ulangan harian dan ulangan umum adalah  “menghafalkan”  semua yang telah di terangkan Bapak Mustafa Ghani sebagai salah seorang guru senior kami  di tahun itu,   dan Bapak Guru yang selalu bersemangat menjelaskan tentang pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila) kini telah almarhum doa baginya yang tak pernah letih juga tidak pernah  ‘berang’  mengarahkan kami.  Al – Fatihah.

Tidak ada kata tidak,  karena kewajiban mengikuti ulangan harian / umum minimal  membacanya dengan tekun  “menghafal”  pasal demi pasal dan semua ketentuan – ketentuan di dalamnya.   

Betul pada waktu tahun 70-an kami sebatas  “menghafal”  tidak pernah memahaminya sehingga dapat  mencapai angka 7 untuk laporan pendidikan bagi penulis menjadi hal yang cukup surprise karena yakin angka lima adalah layak bagi si  penidur.

Undangan blogger gathering pada  20 Mei 2017  membuka ingatan – ingatan tentang pembelajaran PMP di masa lalu yang sungguh – sungguh  tidak menarik,  penuh dengan pasal – pasal aturan – aturan yang sulit di fahami dan PMP layaknya monster yang selalu datang di hari kamis kemudian kami mengantuk berjamaah namun Pak Guru ketika itu sama sekali tidak pernah marah.

02-struktur-k-592706eb1dafbd6b18c36847.jpg
02-struktur-k-592706eb1dafbd6b18c36847.jpg
Bersama Ka Sekjen MPR RI (pict.dok.sekjen)
Bersama Ka Sekjen MPR RI (pict.dok.sekjen)
Struktur MPR - RI

Bogger Gathering MPR RI di Bandung  

Satu paragraf kalimat pembuka pada undangan di grup face book blogger Bandung menggelitik untuk kemudian di jadikan bahan renungan  bahkan penulis terpancing untuk menghadiri acara gathering ini  yang dijadwalkan hari Sabtu, 20 Mei 2017   pukul  : 08.30 -14.00 WIB.

Kalimat tersebut adalah     “netizen berperan sebagai instrumen pendidikan”   menjadi hal yang ingin dipertanyakan lebih jauh meskipun pada akhirnya tanda tanya tersebut  tidak bisa semua di jawab dengan memuaskan mengingat keterbatasan waktu.

Menuju lokasi di laksanakannya  gathering netizen penulis  mencoba bertanya pada beberapa orang alamat Novotel Hotel jalan Cihampelas Bandung khawatir tersesat di negara sendiri,   meskipun memiliki fasilitas google map sering merasa  ‘riweuh’  buka – buka aplikasinya.

Alhamdulillah sampai di ruang  Voltaire lantai 3 tempat di selenggarakannya pertemuan dengan blogger Bandung  bersyukur satu lift dengan Mbak Ayu salah seorang blogger Bandung yang kadang berjumpa di acara – acara blogger skala lokal.

Sesampainya di ruangan aura keseruan  sudah sangat terasa  berjumpalah penulis   dengan beberapa blogger Bandung yang telah hadir juga  cukup akrab seperti  ada  Ummi Bindya mantan kekasihnya Bang Aswi,   Rizal Kurniawan blogger Bandung,  Kang Didno dari Indramayu  Teh Okti dari Cianjur,  Jang Ipan dari Garut,  Bioety Yeni Kurnia salah seorang kompasianer yang rutin mengajak wefie jika berjumpa penulis ( blogger yang satu ini suka penasaran, jika tidak sempat wefie kemudian di bahas pada status face book atau cuitan di twitter !).

Ada  beberapa blogger yang masih culun – culun  kurang kenal . . . tidak masalah,  apapun kenyataannya mereka hadir  merupakan poin penting dan patut di acungi jempol oleh  fihak sekjen  MPR RI,  artinya para calon pemuda harapan bangsa  masih peduli tentang negeri ini,  bahkan siapa tahu yang muda – muda menjadi kader loyalis penyebar empat pilar,  kedepannya mereka ini menjadi aset bangsa dan netizen gathering adalah investasi tanpa hitungan.

Opening Netizen Gathering di buka oleh  Kang Andri yang menggunakan t’shirt biru donker  bagian depan dada kiri atas bertuliskan Indonesia 2017 NETIZEN GATHERINGWWW.MPR.GOID sedangkan bagian belakang tengah punggung bertuliskan  INI BARU INDONESIA DARI MPR RI UNTUK NKRI  demikianpun  seluruh peserta yang hadir menggunakan t’shirt yang sama,    acara diisi  dengan bincang – bincang ringan seputar keberadaan MPR RI plus perkenalan para pemeran utama  yaitu :

Ma’ruf Cahyono, S.H., M.H.   ( Sekretaris Jenderal MPR RI)

Siti Fauziah, SE., MM ( Kepala Biro Humas SekJen MPR)

Purwadi ( staf Biro Humas  Sekjen )

Raras ( Kepala Bidang Pemberitaan )

Andri( Kepala Bagian Pengolahan Data dan Sistem Informasi )

Pada sesi awal sempat di ungkap oleh Mbak Raras bahwa kegiatan  Netizen Gathering sudah  dilakukan di beberapa kota yaitu Makassar dan Solo (penulis sengaja mengintip  instagram MPR-RI, chek disini

Respon para blogger daerah sangat positif sehingga MPR RI diwakili oleh Biro Humas berkeliling Indonesia diantaranya  menggandeng blogger daerah dengan keyakinan para blogger bisa diajak sebagai mitra untuk mensosialisasikan empat pilar dengan hitungan rasional berdasarkan jumlah followers yang mereka miliki sedikit atau banyak.

Bahkan Mbak Raras sempat melempar kalimat berkeinginan agar  para blogger ini juga bertindak sebagai cyber army, sebatas lemparan ide bagi penulis tidak terlalu bermasalah dan tidak akan mengganggu fikiran.  Akan tetapi menjadi cyber army harus jelas job dan aturan mainnya . . .  kita #abaikan sejenak.

Apakah Empat Pilar ?  yang di sebut – sebut Pak Ma’ruf  juga Pak  Purwadi  Ibu Siti Fauziah  Mbak  Raras dan Mas Andri sehingga beliau – beliau ini  mensosialisakannya hingga  ke penjuru negeri dengan berbagai metode,  pastinya dengan anggaran yang tidak sedikit.

Sebagai rakyat Indonesia dan sempat belajar PMP di masa SMA tidak mendadak bisa menjawab dengan benar tentang pilar – pilar RI  (garuk – garuk kepala,  tanda belum mengetahui jawabannya)  bertanya kiri kanan jika memang ada orang di sekitar jika tidak yang kami lakukan  biasanya googling,  ternyata yang dimaksudkan dengan empat pilar  itu adalah : 

  •  Undang undang Dasar 1945
  •  Pancasila
  •  Bhineka Tunggal Ika
  •  Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Apa yang terfikirkan oleh rakyat Indonesia kelas  terdidik  menengah atas,  penulis agak ragu adakah survey pemahaman masyarakat Indonesia tentang satu pilar ini (?) sebagai mantan  pelajar dan   pernah menghafal pasal demi pasal dan hafalan tersebut telah hilang terkikis oleh zaman.  

05-i-g-mprri-k-59270ddd6423bd9f298bc466.jpg
05-i-g-mprri-k-59270ddd6423bd9f298bc466.jpg
UUD 1945 terdiri dari 37 pasal dan 16 Bab  mari kita coba membuka - buka buku saku berwarna  biru muda  berjumlah 171 halaman  yang di bagikan tim dari  sekjen pada peserta  netizen gathering  yang berkesempatan hadir  ( semoga kelar menulis pilar satu secara umum saja !  Bismillah . . . . )

BAB. I.  BENTUK  DAN  KEDAULATAN

Terdiri dari dua pasal,  tidak ada tawar menawar  NKRI yang beberapa lalu viral huruf  NKRI itu khususnya di medsos dan televisi  bahkan kita tonton berbentuk kiriman bunga baik kepada Kapolri maupun ke kantor kepolisian di daerah – daerah seakan itu menjadi simbol juaga pesan, berharap keutuhannya terjaga sering diistilahkan juga bahwa NKRI harga mati.  

BAB. II. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Terdiri dari dua pasal dengan empat poin penting sebagai fondasi,  salah satunya bahwa MPR RI menetapkan Undang – undang Dasar dan Garis – garis Besar Haluan Negara.  

Sedemikian pentingnya posisi MPR ini maka perlu di sampaikan pada seluruh lapisan masyarakat diantaranya dengan program netizen gathering ini.

BAB.  III. KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Ada 15 pasal,  semua penting yang penulis kutip satu saja : “Presiden dan Wakil Presiden memegang Jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.” (p. 6)

Bagi masyarakat awam seperti penulis pemilihan presiden dan wakil presiden menjadi hajatan panjang negeri ini,  dampaknya macam – macam yang positifnya adalah optimalisasi energi rakyat untuk berfikir menentukan pilihan dalam bentukan yang telah dirancang sedemikian rupa.

BAB.  IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Hanya ada satu pasal, tertulis di poin satu :  “Susunan Dewan Pertimbangan Agung di tetapkan dengan undang – undang”yang teringat di alam realitas pemilihannya di seleksi terdiri dari orang pilihan dan rata – rata sudah pada sepuh.

BAB. V. KEMENTERIAN NEGARA

Satu pasal dan tiga poin diantaranya tertulis :  “Presiden dibantu oleh menteri menteri negara.”  Setiap periode jumlah menteri berbeda – beda dan bagi penulis untuk Menteri Pendidikan yang teringat ada Daud Yusuf, Malik Fajar dan Wardiman selainnya teringat Emil Salim Alamsyah Ratu Prawira Negara Harmoko.

Adapun  di era Presiden Jokowi yang paling berkesan dan ingat namanya Ibu Susi Menteri Kelautan dan Perikanan,  baca :

Pamor Menteri Susi Pada Acara Wisuda Sarjana Terapan Perikanan Angkatan  47

Pepes Ikan Tuna Kiriman Menteri Kelautan Dan Perikanan

BAB.VI. PEMERINTAHAN  DAERAH

Hanya satu pasal (18)  undang – undang yang menentukan tentang bentuk susunan dan  pembagian daerah. 

Meskipun Cuma satu poin akan tetapi dalam implementasi pemerintahan daerah  diiringi dengan permen (peraturan menteri) perda (peraturan daerah) dan tidak kalah seksinya tentang   otonomi daerah.

BAB. VII. DEWAN PERWAKILAN  RAKYAT

Terdiri dari empat pasal yaitu : 19, 20, 21 dan 22  dari poin – poin ini yang menarik untuk di ungkap adalah pasal 21  nomor satu (1)  bahwa : “Anggota – anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang – undang.”   

Ini keren pisan kalau anggota Dewan mengerti dan faham kebutuhan daerahnya, misal di wilayah sang anggota  banyak usia sekolah tidak terdidik atau over remaja yang sibuk di jalanan menurut penulis para anggota Dewan membuat rancangan penangannya biasa  ngedraf dulu lewat sidang – sidang jika telah sepakat  menanti pengesahan Presiden.

Kalau Presiden tidak mau menyepakati dan menandatangani,  sudahlah . . . . pokoknya Presiden harus setuju.

BAB.VIII. HAL. KEUANGAN

Satu pasal lima poin namun pasal ini adalah pasal yang paling krusial dan sepemahaman penulis pasal yang paling banyak memunculkan masalah dari wilayah hingga ke pusat,  ada undang – undangnya saja lieur nah . . . pagaimana kalau tidak ada.

Berlipat gandalah Bupati, Gubernur dan para penguasa – penguasa kecil di daerah – daerah yang antri disidik oleh KPK.

BAB.  IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN

Ada dua pasal tiga poin, termasuk semua urusan tentang kehakiman di atur oleh Undang – undang,  konon penegakkan hukum di Indonesia ini rentan pressur publik, masih banyak komentar tentang oknum hakim dan jaksa jadi keluhan rakyak jadi personnya sedang undang – undangnyapun konon banyak yang bermasalah karena warisan peninggalan Belanda.

BAB.X. WARGA NEGARA

Tiga pasal,  penulis dan siapapun menjadi warga negara di buktikan dengan kepemilikan akte, ktp dan kartu keluarga jika tidak memiliki legalitas ini segala sesuatu urusan semakin ribet. Maka yang sudah culup umur segeralah membuat Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).

BAB. XI.  AGAMA

Ada dua poin dan poin satu terkait dengan sila pertama dari Pancasila yaitu Ketuhan Yang Maha Esa, meski dengan begitu kemudian semua beres setiap masa di negeri ini masalah tentang agama selalu saja ada,  masih lumayan jika satu Ramadhan dan satu Syawal bisa sama rasanya aman tentram, itu saja.

BAB. XII.  PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30 dua poin :  “Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.”  Tentu saja dalam pemahaman penulis bela negara tidak saklek kemudian menjadi salah seorang prajurit angkatan bersenjata,  profesi apapun kita negara wajib dilindungi.

BAB. XIII. PENDIDIKAN

Ada dua pasal seksi di UU ini satu poin :

“Tiap – tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”  hak semua warga negara . . . . !  Bagaimana cara menuntut hak itu ya . . .  karena belum semua warga negara Indonesia  bisa  mengenyam pendidikan baik secara formal maupun tidak formal . . . (perlu upaya bersama . . .memikirkannya tidak hanya pemerintah sendirian) buktinya banyak masyarakat dengan suka rela mendirikan sekolah gratis karena akses ke pemerintah cukup berbelit.

BAB. XIV. KESEJAHTERAAN SOSIAL

Penulis memiliki seorang teman yang berkecimpung di bidang kesejahteraan sosial beliau salah seorang staf pejabat di  Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial  (STKS),  jika berceritera tentang kompleksitas permasalahan sosial di wilayah – wilayah bahkan Jawa _ Barat sekalipun  menyimak kisahnya terfikir : “memang tidak mudah mengelola masyarakat Indonesia yang sedemikian banyak  lebih dari 200 juta.”

BAB. XV  BENDERA DAN BAHASA

Terdiri dari dua pasal yaitu pasal 35 dan 36 perlu kesadaran bersama khususnya lewat pendidikan karena jika tidak demikian akan memperlakukan bendera dan bahasa dengan semena – mena.

BAB. XVI  PERUBAHAN  UNDANG – UNDANG DASAR

Pasal 37 menjadipasal penutup dengan dua poin persyaratan jika akan merubah Undang – undang Dasar.

Merujuk pada buku saku berwarna biru telur asin dengan judul UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 SEKRETARIAT JENDERAL  MPR RI 2015 ;   maka ada empat kali perubahan  19 Oktober 1999 ketuanya Pak Amin Rais ;   perubahan kedua 18 Agustus 2000 ketuanya Pak Amin Rais ;  9 November 2001 Amin Rais  10 Agustus 2002.

Penulis tidak faham sama sekali dampak dari perubahan Undang – undang tersebut apakah penyelenggaraan negara menjadi lebih baik atau menjadi lebih damai menjadi lebih bebas tidak tahu bagaimana implementasi di lapangan dalam kehidupan bernegara, sepertinya harus ada sesi khusus yang serius dan memang niat untuk memperdalamnya. ( jadi ingat Pak SekJen Ma’ruf Cahyono saat membacakan puisi . . . di closing acara  ) 

ATURAN PERALIHAN

Terdiri dari empat pasal, pada penutup kalimat bahwa  “ . . . segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan sebuah komite nasional”

ATURAN TAMBAHAN

Ada dua pasal, yang menjelaskan waktu pembentukan MPR.

Pancasila,  bagi pelajar SD, SMP dan SMA kemungkinannya hafal lima sila dari Pancasila karena mereka setiap hari senin melafalkannya disaat upacara bendera.

Jika ada yang tidak hafal dan kemudian susunannya keliru rasa – rasanya memang setelah Presiden RI  Pak Suharto wafat seakan – akan Pancasila telah terkubur,  sudah tidak trendi lagi baik di kalangan para pelajar,  mahasiswa guru dosen dan pegawai negeri sehingga khusus bagi siswa  tidak hafalpun tidak merasa aib karena tidak ada guru yang bakal mengecam.

Penulis hafal karena memang menghafalkan seluruh butirnya (lima butir saja !) sudah menjadi doktrin pembelajaran  tahun 70 – an kami para siswa biasa membacakannya  di depan saat upacara bendera hari senin di sekolah dan saat upaca pramuka berkali – kali Pancasila di sebutkan dengan suara lantang agar diikuti peserta upacara :

Pancasila

  •  Ketuhanan Yang Maha Esa
  •  Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  •  Persatuan Indonesia
  •  Kerakyatan Yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
  •  Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Berasa keren sih hafal lima butir Pancasila tapi tunggu dulu ! ( penulis intip dulu, khawatir keliru dan penjabaran dari lima sila ini yang membutuhkan keseriusan.

Paling tidak apa yang tercantum dalam lima butir ini saling terkait erat dengan UUD 1945 seperti dua sisi mata uang satu dengan yang lainnya saling melengkapi.

  

Bhineka Tunggal Ika

Berbeda – beda bahasa, budaya, agama, pulau, kulit dan kuliner namun tetap satu Indonesia.

Jika di Indonesia ada sekitar 117 ribu pulau, dapat di bayangkan bahasanyapun kurang lebih sejumlah pulau yang ada di Indonesia karena meskipun satu Pulau Jawa variasi bahasa sungguh sangat variatif akan tetapi dengan perbedaan bahasa kita di ikat kuat dengan bahasa Indonesia yang sangat universal.

Dan ada perbedaan – perbedaan lainnya seperti agama, budaya dan pola fikir namun semuanya kita coba mentolelirnya  karena Indonesia memang plural dan perasaan satu sudah cukup mengakar. 

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Alhamdulillah penulis termasuk salah seorang rakyat Indonesia yang yakin NKRI sistem yang paling ideal mengingat sejarah berdarah – darahnya para founding father,  kita hormati KH. Achmad Dahlan, KH. Wachid Hasyim,  HOS Cokro Aminoto,  KH. Hasyim As’Ari Buya Hamka Sukarno Hatta.

#salim untuk mereka semua yang mewariskan NKRI dengan pemikiran dan perilaku yang bisa kita telusuri lewat buku – buku sejarah,  jika kemudian ada rongrongan demi rongrongan yang timbul memang kita harus selalu mempersiapkan diri dengan sikap kritis, toleransi dan berakhlak.

Kritis memang lahir karena melek literasi penulis secara pengalaman bernegara selama hampir tujuh tahun ini secara rutin di datangi Muslimah Hidzbut Tahrir untuk mendukung pendirian Khilafah.

Tentu saja ajakan ini penulis tolak dengan cara yang santun artinya berdiskusi dengan mengajukan berbagai  argumen seperti begini :

“Teteh (tanpa nama) jika kita mau mendirikan Khilafah pastikan kandidat Kholifahnya siapa ?”

Mereka berkelit dengan alasan mesti di musyawarahkan . . .

“Apa kurangnya NKRI ? sudah cukup kokoh dengan UUD 1945 dan Pancasila”

Disini memang jadi ganjalan utama dalam diskusi,  akan tetapi dengan gigih mereka secara bergantian shilah ar rahim agar hadir di majelis – majelis mereka,  kemudian kisah yang paling aktual HTI harus berhadapan dengan negara meskipun rasanya sudah sangat terlambat akan tetapi pepatah mengatakan : ”lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali”

Fahamkan Tentang MPR RI 

Acara yang paling urgent dari netizen gathering  adalah pengarahan langsung dari Sekjen Ma’ruf Cahyono  setelah diskusi ringan dengan Ibu Siti  Mbak  Raras dan Pak Purwadi terkait empat pilar yang kembali santer di sosialisasikan dengan berbagai pendekatan juga metode.

Pak Ma’ruf Cahyono Sekjen MPR RI  mengatakan pentingnya netizen memahami  MPR RI dengan baik tujuannya agar bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat banyak,  beberapa hal penting :

  • Lembaga MPR RI
  • Wewenang MPR RI
  • Tugas – tugas MPR RI

Dengan memahami  minimal tiga hal tersebut  sebagai panduan untuk siapapun dari level tertinggi dari Presiden RI hingga rakyat umum,  pemahaman tersebut akan melahirkan  energi perubahan dan memunculkan kesadaran bernegara. 

Mimpinya kedepan  MPR RI menjadi rumah kebangsaan sebagaimana menjadi cita – cita Pancasila terbentuk negara yang berketuhanan yang maha esa, hingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Adapun  Struktur MPR RI

Ketua                   :  Dr.(H.C) Zulkifli Hasan, S.E., M.E.

Wakil Ketua         :  H. Mahyudin,S.T.,M.M

Wakil Ketua         :  E.E. Mangindaan, S.I.P.

Wakil Ketua         :  Dr. H. M. Hidayat Nurwahid,M.A.

Wakil Ketua         :  Dr.(H.C.) Oesman Sapta

Struktur Sekretaris Jenderal MPR RI

Ma’ruf Cahyono, S.H., M.H.   ( Sekretaris Jenderal MPR RI)

Siti Fauziah, SE., MM ( Kepala Biro Humas SekJen MPR)

Raras  ( Kepala Bidang Pemberitaan )

Andri ( Kepala Bagian Pengolahan Data dan Sistem Informasi )

06netizen-gathering-59270c67f47a61f509ad4d8b.jpg
06netizen-gathering-59270c67f47a61f509ad4d8b.jpg
Sisipan . . . .

Bincang – bincang di awal dengan Mbak Raras,  penulis sempat mengusulkan ada perwakilan blogger yang menjadi anggota dewan dan spontan saja mengusulkan Bang Aswi dengan dasar memahami persoalan – persoalan di dunia perbloggeran.

Sempat tercatat pertanyaan Mbak Raras kepada Bang Aswi : “Bagaimana Bang Aswi sudah siap dengan dana kampanye ?”

Pastikan bahwa dana kampanye akan menjadi salah satu kendala yang menghambat seorang blogger menjadi anggota dewan.

Blogger jadi anggota dewan mungkinkah ?  Sepertinya pertanyaan ini sangat khayalan  tapi baik . . . penulis coba jawab dengan rasa #haru_mendalam.

Mungkin saja seorang blogger menjadi anggota dewan dengan syarat yang maha berat :

  • Fahami Empat Pilar baik konsep demikian di tingkat implementasi.
  • Bersiap diri  bulukan  jadi anggota partai tertentu yang ada di Indonesia pilih saja sesuai hati nurani.
  • Siapkan dana kampanye sebanyak – banyaknya referensinya bisa ke  Anang atau ke temannya Sule yaitu Andre saat nyalon jadi Bupati perhitungannya pasti fantastis.
  • Lepaskan status blogger,  karena jika sudah jadi anggota dewan pasti tidak akan sempat ngeblog lagi,  tentu saja jadi mantan blogger karena sang mantan  harus memikirkan pasal – pasal yang harus di buat tentang Undang – undang perbloggeran di Indonesia.

Bukan mimpi di siang bolong siapa tahu nasib anak, cucu dan keluarga kita yang berstatus blogger akhirnya menjadi anggota dewan, soal dana kampanye sepertinya jika kita mendapat dukungan rakyat dana kampanye bisa dicari.

Membaca kisah mantan Presiden Iran Ahmadinejad beliau minim harta dan tidak punya dana kampanye para pendukungnya yang ‘rereongan’  urunan  menghimpun dana kampanye dan beliaupun jadi orang nomor  satu di negeri seribu satu malam itu serta di segani oleh para pemimpin dunia  . . .

Salam Blogger Politik . . . . . 

http://www.mpr.go.id/pages/struktur-organisasi

Referensi :

Buku Saku MPR - RI

Netizen Gathering MPR - RI  Diskusi Usulan dan Apresiasi

logo MPR RI :

INSTAGRAM  MPR - RI

https://www.instagram.com/mprgoid/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun