Terdiri dari dua pasal dengan empat poin penting sebagai fondasi, salah satunya bahwa MPR RI menetapkan Undang – undang Dasar dan Garis – garis Besar Haluan Negara.
Sedemikian pentingnya posisi MPR ini maka perlu di sampaikan pada seluruh lapisan masyarakat diantaranya dengan program netizen gathering ini.
BAB. III. KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Ada 15 pasal, semua penting yang penulis kutip satu saja : “Presiden dan Wakil Presiden memegang Jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.” (p. 6)
Bagi masyarakat awam seperti penulis pemilihan presiden dan wakil presiden menjadi hajatan panjang negeri ini, dampaknya macam – macam yang positifnya adalah optimalisasi energi rakyat untuk berfikir menentukan pilihan dalam bentukan yang telah dirancang sedemikian rupa.
BAB. IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Hanya ada satu pasal, tertulis di poin satu : “Susunan Dewan Pertimbangan Agung di tetapkan dengan undang – undang”yang teringat di alam realitas pemilihannya di seleksi terdiri dari orang pilihan dan rata – rata sudah pada sepuh.
BAB. V. KEMENTERIAN NEGARA
Satu pasal dan tiga poin diantaranya tertulis : “Presiden dibantu oleh menteri menteri negara.” Setiap periode jumlah menteri berbeda – beda dan bagi penulis untuk Menteri Pendidikan yang teringat ada Daud Yusuf, Malik Fajar dan Wardiman selainnya teringat Emil Salim Alamsyah Ratu Prawira Negara Harmoko.
Adapun di era Presiden Jokowi yang paling berkesan dan ingat namanya Ibu Susi Menteri Kelautan dan Perikanan, baca :
Pamor Menteri Susi Pada Acara Wisuda Sarjana Terapan Perikanan Angkatan 47
Pepes Ikan Tuna Kiriman Menteri Kelautan Dan Perikanan
BAB.VI. PEMERINTAHAN DAERAH