Dalam proses sertifikasi halal, produk dalam dan luar negeri mendapat perlakuan sama. Daftar dengan cara sama, diperiksa dengan standar sama, fatwa dengan fiqh madzab sama, sebagaimana secara luas dipahami di Indonesia.
Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH berlaku secara nasional dan internasional. Seluruh produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH dapat beredar di seluruh Tanah Air. Juga diakui negara lain yang telah kerjasama dengan BPJPH.
Perlakuan serupa untuk produk luar negeri. Bila telah peroleh sertifikat halal dari BPJPH, dapat beredar di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H