Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan featured

Ini Perbedaan Sertifikat Halal Terbitan BPJPH Kemenag dengan MUI

20 Maret 2020   14:10 Diperbarui: 14 Maret 2022   06:11 9577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo halal MUI (Kiri) dan logo halal Kemenag (kanan) halal | sumber: KOMPAS.com

Dalam proses sertifikasi halal, produk dalam dan luar negeri mendapat perlakuan sama. Daftar dengan cara sama, diperiksa dengan standar sama, fatwa dengan fiqh madzab sama, sebagaimana secara luas dipahami di Indonesia.

Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH berlaku secara nasional dan internasional. Seluruh produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH dapat beredar di seluruh Tanah Air. Juga diakui negara lain yang telah kerjasama dengan BPJPH.

Perlakuan serupa untuk produk luar negeri. Bila telah peroleh sertifikat halal dari BPJPH, dapat beredar di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun