Dari sisi sanksi pun lebih jelas. Jika ada pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal dapat dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara.
Proses Pendaftaran
Pendaftaran yang dulu dilakukan langsung ke LPPOM MUI, kini tidak lagi. Semua harus satu pintu melalui BPJPH. Dari pendaftaran inilah proses akan dilanjutkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI. Kemudian kembali lagi ke BPJPH.
Proses di meja BPJPH sifatnya administratif. Setiap pelaku usaha yang daftarkan sertifikat halal wajib membuka dan memberikan informasi sebagai syarat awal. Jika tidak, BPJPH berwenang menolak pendaftaran.
Syarat dimaksud meliputi data pelaku usaha, aspek legal, penyelia halal, daftar produk dan bahan, proses pengolahan, dan dokumen jaminan halal. Dokumen jaminan halal ini wajib disusun pelaku usaha sebagai kendali kehalalan proses produksi.
Mekanisme Pemeriksaan Produk
Pemeriksaan produk halal dilakukan LPH. Selama ini, fungsi tersebut dipegang penuh oleh LPPOM MUI sebagai satu-satunya LPH di Indonesia.
Namun kini UU telah memberi kesempatan masyarakat dan pemerintah membentuk LPH. Dengan demikian, ke depan LPPOM bukan menjadi satu-satunya LPH di Indonesia. Dan setiap pelaku usaha dapat memilih dari sekian banyak LPH untuk memeriksa produknya.
Kemudian BPJPH akan menetapkan dan memberi perintah kerja kepada LPH untuk melakukan pemeriksaan. Setelah selesai pemeriksaan, LPH wajib melaporkan hasilnya kepada BPJPH.
Perluasan Lingkup Produk Halal
Jika sebelumnya, MUI hanya menyasar makanan, obat, dan kosmetik. Perluasan produk oleh LPPOM sebatas pengalaman atas pengajuan sukarela oleh pelaku usaha. Serta dibatasi kapasitas mereka akan standar halal yang dimiliki.