Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan featured

Ini Perbedaan Sertifikat Halal Terbitan BPJPH Kemenag dengan MUI

20 Maret 2020   14:10 Diperbarui: 14 Maret 2022   06:11 9577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo halal MUI (Kiri) dan logo halal Kemenag (kanan) halal | sumber: KOMPAS.com

Tarif Resmi

Biaya sertifikasi halal diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Ini tarif resmi dari Pemerintah. Biaya dimaksud sudah mencakup pendaftaran, administrasi LPH, jasa auditor, transportasi, akomodasi, cek laboratorium, sidang fatwa, dan penerbitan sertifikat.

Untuk menjaga transaksi lebih transparan, pembayaran hanya dilakukan satu pintu melalui BPJPH. Untuk meminimalkan main mata antara pelaku usaha dengan LPH maupun auditor, biaya dibayar melalui bank.

Label dan Kode Sertifikat Halal

Meski belum dipublikasikan, hampir bisa dipastikan label atas sertifikat halal terbitan BPJPH berbeda dengan sebelumnya. Label ini ke depan akan menggantikan seluruh label yang selama ini berlaku.

Pelaku usaha wajib menempelkan label pada produk, di tempat yang mudah dilihat konsumen. Untuk produk yang dinyatakan tidak halal, pelaku usaha wajib memberikan keterangan "Tidak Halal".

Meski demikian sementara sampai tahun 2024, pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal dari MUI, masih dapat gunakan label dari MUI. Ini termasuk antisipasi pelaku usaha yang telah stok kemasan hingga betahun lamanya.

Bagi pelaku usaha yang menggunakan label halal BPJPH, tanpa melalui proses sertifikasi halal akan dikenakan sanksi pidana. Begitu pula bila kedapatan perubahan bahan atau komposisi tidak dilaporkan, sertifikat diancam dicabut.

Sistem pengkodean sertifikat pun hampir bisa dipastikan berbeda dengan MUI. Ini dampak atas perluasan lingkup sertifikasi halal. Selain juga di setiap sertifikat halal wajib tercantum Kode Sistem Harmonisasi (HS Code) sebagaimana digunakan Badan POM dan Ditjen Bea Cukai.

Berlaku Nasional dan Internasional

Proses pendaftaran sertifikat halal dapat dilakukan di seluruh perwakilan BPJPH di Indonesia. Pemeriksaan produk pun dapat dilakukan LPH sesuai pilihan pelaku usaha. Begitu pula sidang fatwa tidak selamanya oleh MUI Pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun