Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Menyoal (Kembali) Halal-Haram Rokok Pasca Berlaku UU Jaminan Produk Halal

5 Maret 2020   10:43 Diperbarui: 6 Maret 2020   05:22 1239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyadari hal itu semua, kini setiap bungkus rokok ada peringatan keras kepada pelakunya. Juga diberikan ilustrasi dampak dari bahaya merokok, seperti gambar tenggorokan rusak, paru-paru rusak, dan segala penyakit akibat rokok.

Merokok memang menjadi candu. Perokok yang ingin keluar dari jeratan perlu kegigihan, tepatnya usaha nekad. Meski akhirnya tidak sedikit alami kegagalan.

Fatwa MUI tentang Rokok
Menyikapi masukan sejumlah pihak serta menimbang mudarat rokok, pada 2009 melalui Ijtima` Ulama Komisi Fatwa ke III di Sumatera Barat, MUI menetapkan merokok adalah haram bagi anak-anak, ibu hamil, dan merokok di tempat-tempat umum.

Alasan pengharaman ini karena merokok termasuk perbuatan mencelakakan diri sendiri. Merokok lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya (muhakbaru min naf`ih). Dan sebagai bentuk keteladanan, diharamkan bagi pengurus MUI untuk merokok dalam kondisi yang bagaimana pun. Tapi nyatanya...?

Seperti dikutip dari situs berita Kompas, Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin mengatakan hampir seluruh kajian yang dilakukan MUI berujung satu suara fatwa halal atau haram. Namun ketika dihadapkan pada rokok, pembahasan sangat alot dan berakhir perbedaan pendapat.

Meski fatwa haram berlaku pada kelompok dan kondisi tertentu. Dua pendapat, tidak terselesaikan menuju titik temu. Satu mengatakan haram, satunya lagi mengatakan makruh.

Fatwa ini tidak serta merta diterima semua kalangan. Keluarga Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, kurang sepakat.

Polemik halal haram rokok terus bergulir. Fatwa MUI hampir tidak pernah dilirik umat, industri, dan pemerintah. Setiap mereka berjalan menurut agendanya masing-masing.

Rokok Termasuk Makanan atau Minuman
Undang-Undang Jaminan Produk Halal menegaskan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk dimaksud termasuk barang yang meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, barang kimiawi, barang biologi, rekayasa genetik, dan barang gunaan.

Secara wujud, rokok tidak mudah dimasukkan dalam salah satu kelompok di atas. Karena dalam mengkonsumsi rokok, orang tidak memakan atau meminumnya. Tapi yang jelas merokok adalah perbuatan yang bisa membatalkan puasa dalam hukum syariat Islam.

Merujuk beberapa literasi ternyata para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Dikutip dari Fatawa al Islam Sual wa Jawab, sebagian ulama menghukumi rokok sama dengan kayu gaharu dari segi asapnya. Hanya saja rokok haram sedang kayu gaharu halal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun