Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Daftar Haji, Mana Lebih Baik, Reguler atau Khusus?

28 Desember 2018   21:30 Diperbarui: 29 Desember 2018   23:12 2451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Haji, ibadah penyempurna rukun Islam ini hanya bisa dilakukan di Mekah. Waktunya pun hanya sekali dalam setahun, bulan Dzulhijjah. Ibadah paling banyak butuh persiapan cermat sejak awal.

Dalam banyak referensi, dikenal ada istilah haji reguler dan haji khusus. Apa beda antara keduanya. Lalu bagi warga yang hendak daftar haji, jika harus memilih, mana lebih baik, Reguler atau Khusus?

Sebelum kompasianer jauh ambil keputusan, penulis coba sajikan beberapa referensi sebagai pembanding dalam konteks terkait keduanya. Beberapa disajikan detil disertai data pendukung. Sementara lainnya sebatas gambaran umum. 

Bagaimana pun haji, bisa jadi ibadah yang kesempatan hanya sekali seumur hidup. Maka perlu cermat dalam penyiapan, termasuk memilih jalur yang digunakan.

Penyelenggara

Dalam konteks penyelenggaraan haji Indonesia, sebagaimana diatur UU nomor 13 tahun 2008, menjadi tugas nasional. Namun dalam hal berangkat jemaah bisa pilih melalui dua jalur, reguler dan khusus. Hanya ada dua pilihan, tidak ada lainnya.

Secara ringkas, haji reguler diselenggarakan Pemerintah, dalam hal ini Kemenag dibantu instansi terkait. Sementara haji khusus diselenggarakan masyarakat melalui biro travel yang telah memenuhi syarat dan diberi izin resmi dari Kemenag. Biro travel ini disebut Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.

Salah satu syarat jadi PIHK, biro travel harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). ini menunjukkan betapa seriusnya Kemenag urus haji khusus, yang kewenangannya dilimpahkan kepada PIHK.

Jadi jelas sejak awal, orientasi pelayanan haji reguler, non profit - tidak mengambil keuntungan materi dari jemaah. Sedangkan haji khusus, murni bisnis berorientasi mencari keuntungan materi dari jemaah.

Karena diselenggarakan dua pihak berbeda, pemerintah dan masyarakat, maka seluruh rangkaian aktivitas berikutnya mengikuti rel masing-masing. Namun tetap satu tujuan, menggapai haji mabrur.

Kuota Haji

Kuota haji dari Pemerintah Saudi Arabia untuk Indonesia terbagi atas dua jenis, kuota jemaah dan kuota petugas. Keduanya berbeda. Petugas tidak pernah ambil hak kuota jemaah, begitu pula sebaliknya.

Bahkan hingga akhir pelunasan dan jelang berangkat, kuota jemaah masih tersisa, tidak pernah kemudian diambil untuk berangkatkan petugas. Tidak ada seorang pun dapat gunakan kuota jemaah tanpa mendaftar sesuai antrean melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). 

Kuota jemaah, kemudian oleh Menteri Agama dialokasikan sesuai jalurnya, untuk haji reguler dan haji khusus. Sejak awal kedua jenis kuota tersebut sudah terpisah. Tidak bisa saling menggantikan.

Tahun 2018, kuota sebanyak 221.000 dialokasikan 204.000 untuk haji reguler dan 17.000 haji khusus. Alokasi kuota haji khusus sudah termasuk untuk petugas pendamping ke Tanah Suci.

Guna menjaga kualitas layanan, ditetapkan setiap PIHK dapat memberangkatkan paling sedikit 47 jemaah dan paling banyak 240 jemaah. Bila ada kurang atau lebih, harus melimpahkan jemaahnya ke PIHK lain. 

Sistem Pendaftaran 

Pendaftaran haji baik reguler maupun khusus, keduanya dibuka tiap hari kerja sepanjang tahun. Secara syarat dokumen tidak jauh berbeda. Tambahan bagi haji khusus harus menyertakan surat pendaftaran dari PIHK yang telah jemaah pilih.

Haji reguler, melakukan pendaftaran di Kabupaten/Kota, setelah sebelumnya menyelesaikan proses di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Sementara haji khusus, sebelum ke bank, jemaah harus memilih PIHK, dan melakukan pendaftaran awal di sana. Setelah itu ke bank dan lanjutkan proses ke Kemenag Provinsi.

Dalam banyak kondisi, PIHK dapat melebarkan sayapnya membuka cabang di provinsi menjaring jemaah. Bahkan guna menarik perhatian, sejak awal PIHK memberikan layanan melekat kepada jemaah. Melakukan pendampingan sejak daftar awal sampai selesai di Kemenag Provinsi.

Setoran Awal

Setoran awal bagi jemaah reguler, ditetapkan 25 juta Rupiah. Sementara bagi jemaah khusus, setoran awal ditetapkan 4.000 Dolar Amerika.

Setoran awal disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji, saat membuka rekening tabungan haji di BPS-BPIH.

Biaya Haji

Biaya haji untuk jemaah reguler disebut Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Besaran biaya ini dibahas serius bersama Komisi VIII DPR RI. Melibatkan instansi terkait guna mencocokkan harga pasar, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, dan Garuda Indonesia. 

Hasilnya dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden. Selanjutnya jemaah diberi kesempatan melunasi jumlah kekurangan dari setoran awal sesuai waktu yang ditentukan pemerintah. 

Bersama DPR juga dibahas besaran optimalisasi nilai manfaat - indirect cost. Besaran anggaran ini nantinya menjadi subsidi bagi jemaah reguler dan meringankan beban finansial biaya haji.

Biaya haji khusus disebut BPIH Khusus. Besaran telah ditetapkan Pemerintah minimal 8.000 Dollar Amerika. Namun PIHK dapat menetapkan harga lebih dari itu kepada calon jemaah sesuai paket program yang ditawarkan.

Berdasar pengamatan penulis selama musim haji 2018, BPIH berkisar 34 juta Rupiah. Jumlah tersebut telah mendapat subsidi dari optimalisasi nilai manfaat sebesar 26 juta Rupiah. Sementara BPIH Khusus paling rendah 9.600 Dollar Amerika dan tertinggi 26.000 Dollar Amerika.

Dalam pelaksanaan haji reguler, seluruh biaya petugas ditanggung APBN. Sejak dari seleksi, pelatihan, tiket pesawat, akomodasi, makan, dan uang lelah, tidak ada biaya dibebankan dari jemaah. Sebaliknya, haji khusus, seluruh biaya petugas dibebankan pada jemaah. Itu sebabnya BPIH Khusus jauh lebih mahal.

Masa Tunggu

Banyak orang menyangka haji khusus, bisa "daftar langsung berangkat". Ini pendapat keliru. Kenyataannya masa tunggu haji khusus saat ini sudah lebih dari delapan tahun. Sementara masa tunggu di haji reguler rata-rata dua puluh tahun. 

Sistem antrean haji khusus persis sama haji reguler. Seluruh jemaah diurutkan berdasar waktu daftar. Siapa daftar lebih awal, akan berangkat lebih awal. 

Masa pelunasan

Menjelang berangkat, Kemenag mengeluarkan daftar nama jemaah berhak berangkat. Bagi mereka yang namanya tercantum, bisa melakukan pelunasan di BPS-BPIH saat pendaftaran.

Masa pelunasan haji khusus biasanya lebih awal, karena tidak harus menunggu Keputusan Presiden terbit. Secara prinsip hampir sama keduanya, dibuka dalam dua tahap, dan setiap tahapan ada syarat dan kondisi bagi jemaah.

Pelayanan Dalam Negeri

Pelayanan haji dalam negeri sebagaimana amanat UU meliputi pembinaan, pelayanan kesehatan, administrasi, dan transportasi.

Jemaah haji reguler diberikan layanan bimbingan manasik gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kemenag setempat. Namun bila tidak cukup, mereka bisa ikut Kelompok Bimbingan Ibadah Haji. Ini hanya alternatif, tidak harus. Pemerintah tidak membedakan pelayanan kepada jemaah, antara yang ikut KBIH atau tidak.

Peran KBIH hanya dalam konteks membantu pemerintah memberikan bimbingan manasik selama di Tanah Air. Setelah mereka masuk asrama hingga kembali lagi ke Indonesia, seluruhnya menjadi kewenangan Pemerintah. KBIH tidak punya kewenangan sedikit pun mengatur.

Bagi jemaah khusus, bimbingan manasik tidak jarang digelar di hotel. Wajar saja, bayar lebih mahal. Orang yang ikut pun, orang berduit. Layanan mesti wah. 

Jemaah reguler sebelum berangkat, transit di asrama haji. Ini sebagai cekpoin dokumen dan kesehatan. Sedangkan jemaah khusus langsung bertemu di bandara. Biasanya mereka diberangkatkan dari bandara kota besar Jakarta, Surabaya, dan Medan. 

Masa Tinggal di Tanah Suci dan Rute Perjalanan 

Haji reguler mempunyai masa tinggal di Tanah Suci selama 41 hari. Sedangkan haji khusus antara 21 hari sampai 27 hari tergantung paket yang ditawarkan kepada jemaah. Bahkan ada juga menawarkan paket perjalanan ziarah keluar dari dua kota perhajian.

Jemaah haji saat mabit di Muzdalifah | dokumen pribadi
Jemaah haji saat mabit di Muzdalifah | dokumen pribadi
Bagi orang yang ingin berlama-lama beribadah di Masjidil Haram, tentu tinggal lebih lama menjadi pilihan. Masa tinggal di Mekah bagi jemaah reguler lebih dari 30 hari, sementara jemaah khusus sekitar 10 hari. 

Dari segi rute, haji reguler terbagi dua macam. Pada keberangkatan gelombang pertama, jemaah dari Indonesia langsung mendarat di Madinah. Setelah 8 hari, mereka bergerak ke Mekah sampai usai puncak haji. Selanjutnya mereka akan dipulangkan kembali ke Indonesia melalui Jeddah. 

Pada keberangkatan gelombang kedua, jemaah berangkat dari Indonesia mendarat di Jeddah, melanjutkan perjalanan ke Mekah saat puncak haji. Usai puncak haji mereka bergerak ke Madinah, tinggal selama 8 hari. Kemudian pulang ke Indonesia melalui Madinah.

Untuk jemaah haji khusus, rute perjalanan jemaah diatur secara mandiri oleh PIHK. Ada yang ikuti rute jemaah reguler, banyak juga tidak. Rute penerbangan pun bisa transit paling banyak satu kali, baik saat berangkat maupun pulang.

Layanan Akomodasi

Dalam paket program haji khusus yang ditawarkan kepada jemaah, biasanya sudah tersebut nama, dan tipe kamar saat di Tanah Suci. Satu kamar isi dua orang tentu harganya lebih mahal dibanding bertiga sekamar. Jemaah tinggal pilih paket.

Akomodasi bagi jemaah reguler, telah ditetapkan minimal setara hotel bintang tiga. Sekamar bisa berisi empat sampai enam orang, tergantung luas kamar. Namun tidak jarang jemaah reguler peroleh layanan hotel bintang lima setara haji khusus, bahkan lebih bagus dari mereka.

Layanan Arafah dan Mina

Layanan akomodasi di Arafah bagi jemaah reguler beberapa tahun belakang meningkat pesat. Dulu tendanya berbahan kain didirikan dengan tiang besi sekedarnya. Sehingga tahun 2015 sempat ada angin, dan beberapa tenda roboh. Beralas kain hambal, tidak ada pendingin, bahkan kipas angin pun tidak.

Kondisi layanan tenda di Arafah tahun 2016 | dokumen pribadi
Kondisi layanan tenda di Arafah tahun 2016 | dokumen pribadi
Namun kini kondisi tenda semacam itu tidak lagi ditemukan. Semua telah berganti tenda semi permanen, beralas karpet tebal, ditopang besi kuat, dan berbahan kuat tahan angin. Tahun 2018, saat diterpa angin kencang, alhamdulillah aman dan jemaah selamat.

Secara kualitas hampir setara tenda jemaah khusus. Bedanya jemaah khusus peroleh alas kasur dan berpendingin AC. Sementara tenda jemaah reguler gunakan pendingin water fan, sejuknya alami. 

Secara jarak dari Jamarat, tenda Mina jemaah khusus lebih dekat. Kapasitas pun lebih relatif lebih leluasa untuk istirahat. 

Memilih Penyelenggara dan Mutasi Antar PIHK

Istilah "ada harga ada kualitas" dalam haji khusus tidak selamanya berlaku. Di lapangan sering dijumpai pergeseran kualitas layanan dari brosur yang ditawarkan.

Bagaimanapun PIHK tidak memandang haji sebagai ibadah semata, tapi sebuah industri yang menghasilkan keuntungan. Mereka jualan jasa, dan semaksimal mungkin menekan biaya operasional.

Maka berhati-hatilah dalam memilih PIHK. Lihat riwayat dan reputasi selama membawa jemaah. Namun demikian, selama masa menunggu jemaah bisa pindah PIHK yang menurut jemaah lebih baik.

Pindah Jalur

Banyak publik bertanya jika sudah daftar haji reguler, apakah boleh pindah jalur ke haji khusus, atau sebaliknya. Kondisi ini tidak dimungkinkan. Sekali lagi kedua jalur berbeda sejak awal.

Jika dari reguler ingin pindah ke khusus, jemaah harus mendaftar dari awal dan ikut antre dari belakang. Begitu pula sebaliknya.

***

Itulah sekilas gambaran perbedaan haji reguler dan khusus. Secara umum kualitas layanan hampir setara. Pembeda signifikan keduanya terletak pada masa tunggu, masa tinggal, dan harga.

Meski sudah ada regulasi, namun kenyataan di lapangan, ditemukan jemaah berangkat haji tidak melulu gunakan jalur sebagaimana diatur dalam UU. Sebut saja "haji non kuota".  Mereka gunakan jalur ini bisa "daftar langsung berangkat". Menurut rumor jumlahnya capai belasan ribu. 

Kenapa bisa terjadi, bagaimana caranya, dan apakah tidak ada sanksi kepada mereka yang melanggar UU tersebut? Bahasan ini lumayan menarik, semoga bisa tulis pada artikel berikutnya.

Baca juga:

Begini Syarat, Prosedur dan Tata Cara Daftar Ibadah Haji

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun