Kuota haji dari Pemerintah Saudi Arabia untuk Indonesia terbagi atas dua jenis, kuota jemaah dan kuota petugas. Keduanya berbeda. Petugas tidak pernah ambil hak kuota jemaah, begitu pula sebaliknya.
Bahkan hingga akhir pelunasan dan jelang berangkat, kuota jemaah masih tersisa, tidak pernah kemudian diambil untuk berangkatkan petugas. Tidak ada seorang pun dapat gunakan kuota jemaah tanpa mendaftar sesuai antrean melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).Â
Kuota jemaah, kemudian oleh Menteri Agama dialokasikan sesuai jalurnya, untuk haji reguler dan haji khusus. Sejak awal kedua jenis kuota tersebut sudah terpisah. Tidak bisa saling menggantikan.
Tahun 2018, kuota sebanyak 221.000 dialokasikan 204.000 untuk haji reguler dan 17.000 haji khusus. Alokasi kuota haji khusus sudah termasuk untuk petugas pendamping ke Tanah Suci.
Guna menjaga kualitas layanan, ditetapkan setiap PIHK dapat memberangkatkan paling sedikit 47 jemaah dan paling banyak 240 jemaah. Bila ada kurang atau lebih, harus melimpahkan jemaahnya ke PIHK lain.Â
Sistem PendaftaranÂ
Pendaftaran haji baik reguler maupun khusus, keduanya dibuka tiap hari kerja sepanjang tahun. Secara syarat dokumen tidak jauh berbeda. Tambahan bagi haji khusus harus menyertakan surat pendaftaran dari PIHK yang telah jemaah pilih.
Haji reguler, melakukan pendaftaran di Kabupaten/Kota, setelah sebelumnya menyelesaikan proses di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Sementara haji khusus, sebelum ke bank, jemaah harus memilih PIHK, dan melakukan pendaftaran awal di sana. Setelah itu ke bank dan lanjutkan proses ke Kemenag Provinsi.
Dalam banyak kondisi, PIHK dapat melebarkan sayapnya membuka cabang di provinsi menjaring jemaah. Bahkan guna menarik perhatian, sejak awal PIHK memberikan layanan melekat kepada jemaah. Melakukan pendampingan sejak daftar awal sampai selesai di Kemenag Provinsi.
Setoran Awal
Setoran awal bagi jemaah reguler, ditetapkan 25 juta Rupiah. Sementara bagi jemaah khusus, setoran awal ditetapkan 4.000 Dolar Amerika.