Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan wawasan penting dalam memahami kompleksitas perkembangan hukum di Indonesia. Kedua pemikiran ini relevan dalam menjelaskan bagaimana birokrasi, rasionalisasi, aturan formal, dan pengakuan sosial terhadap hukum memengaruhi sistem hukum di Indonesia saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!