6. Pengaruh Budaya: Weber menekankan bahwa budaya dan nilai-nilai masyarakat berperan penting dalam membentuk identitas dan tindakan sosial individu. Ia berargumen bahwa pemahaman tentang budaya adalah kunci untuk memahami dinamika sosial.
Pokok-pokok Pemikiran H.L.A. Hart
1. Primary Rules dan Secondary Rules: Hart membedakan antara dua jenis aturan dalam sistem hukum. Primary rules adalah norma-norma moral yang diakui oleh masyarakat, sedangkan secondary rules adalah aturan yang mengatur bagaimana primary rules dapat diubah, diinterpretasikan, dan diterapkan. Secondary rules mencakup aturan pengakuan (rule of recognition), aturan perubahan (rule of change), dan aturan adjudikasi (rule of adjudication).
2. Rule of Recognition: aturan yang menentukan kriteria untuk mengidentifikasi hukum yang sah dalam suatu sistem hukum. Hart berargumen bahwa tanpa adanya rule of recognition, tidak ada cara untuk menentukan hukum yang berlaku.
3. Kekurangan Masyarakat dengan Primary Rules: Hart mencatat bahwa masyarakat yang hanya memiliki primary rules sering kali mengalami ketidakpastian, ketidakjelasan, dan ketidakefisienan. Oleh karena itu, diperlukan secondary rules untuk mengatasi masalah ini dan menciptakan sistem hukum yang lebih efektif.
4. Transisi dari Moral ke Hukum: Hart menjelaskan bahwa transisi dari norma moral (primary rules) ke hukum yang mengikat (secondary rules) adalah suatu proses yang penting dalam pengembangan sistem hukum. Proses ini melibatkan pengakuan terhadap norma-norma yang lebih formal dan institusi yang berwenang untuk menegakkan hukum.
5. Hukum sebagai Fenomena Sosial: Hart melihat hukum sebagai produk dari interaksi sosial dan budaya, yang mencerminkan karakteristik masyarakat tertentu. Ia menekankan bahwa hukum tidak hanya merupakan kumpulan aturan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma yang dianut oleh masyarakat.
Pendapat Pemikiran Max Wber dan H.L.A. Hart di masa sekarang
1. Pemikiran Weber sangat relevan dalam melihat struktur pemerintah dan organisasi bisnis. Banyak negara dan perusahaan besar yang menerapkan prinsip birokrasi Weber proses dan aturan yang tertata jelas, hierarki yang ketat, serta pembagian kerja yang spesifik. Namun, kritik terhadap birokrasi Weber juga terus berkembang, terutama terkait masalah birokratisme yang kaku dan menghambat inovasi serta fleksibilitas organisasi. Misalnya, dengan hadirnya konsep seperti manajemen agile dan struktur organisasi datar, muncul upaya untuk memperbaiki sistem yang terlalu hierarkis.
Weber tentang otoritas karismatik, tradisional, dan rasional-legal juga tetap relevan dalam memahami bagaimana para pemimpin memperoleh dan mempertahankan kekuasaan di berbagai negara. Di era digital dan media sosial, otoritas karismatik sering muncul di antara tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh besar di media, memperlihatkan perpaduan antara otoritas tradisional dan rasional di lingkungan modern.
2. Pemikiran Hart membantu kita memahami kompleksitas sistem hukum di negara-negara demokratis yang modern. Dengan perkembangan hukum internasional, hak asasi manusia, dan hukum digital, konsep aturan primer dan sekunder Hart tetap berperan penting dalam memahami bagaimana hukum baru disusun dan dijalankan, termasuk hak warga negara untuk mempertanyakan legalitas suatu aturan. Teorinya juga memberikan dasar untuk menilai konflik antara undang-undang nasional dan standar internasional.