Kaidah ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW:
"Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar (penipuan atau ketidakpastian)." (HR. Muslim)
c. Memakan Harta Secara Batil (Al-Bathil)
Al-Qur'an melarang praktik mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah atau curang. Keuntungan yang diperoleh dianggap sebagai memakan harta orang lain secara batil, karena uang yang didapatkan berasal dari kerugian pihak lain secara tidak adil. Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 188, mentegaskan melaranag mamakan harata orang lain secara batil.
d. Kaidah Sadaqah Sariyyah (Penutupan Jalan Menuju Perkara yang Dialarang)
Kaidah penutupan jalan yang menuju perbuatan haram. Karena perjudian dapat mengarah pada berbagai dampak negatif seperti kemiskinan, kecanduan, dan kerusakan sosial, maka aktivitas yang mengarah kepada perjudian.
e. Kaidah Ihtikar (Penumpukan Kekayaan yang Merugikan)
Ihtikar merujuk pada akumulasi kekayaan yang dilakukan dengan cara yang tidak adil dan dapat merugikan masyarakat. Terdapat potensi penumpukan kekayaan pada pihak-pihak tertentu (misalnya pemilik platform perjudian online), sementara banyak peserta judi yang jatuh miskin dan dirugikan.
f. Larangan Menghamburkan Harta (Tabdzir
Tabdzir berarti pemborosan atau penggunaan harta secara tidak bermanfaat. Melarang membuang-buang harta dalam hal yang tidak bermanfaat. Perjudian online sering kali membuat seseorang menghabiskan uang tanpa mendapatkan manfaat yang jelas, sehingga termasuk dalam kategori pemborosan. Al-Qur'an Surah Al-Isra ayat 27 mentegaskan melarang pemborosan.
3. Norma-norma hukum terkait kasus meliputi: