Mohon tunggu...
Rosi Aswita
Rosi Aswita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hallo Selamat datang!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Studi Kasus Perjudian "Mengharapkan Keuntungan dari Perjudian Online"

29 September 2024   09:01 Diperbarui: 30 September 2024   20:28 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dosen : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Nama : Rosi Aswita

NIM : 222111169

Kelas : HES 5E

1. Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Viral

Salah satu masalah yang sedang viral adalah ( praktik perjuadian online) dalam Islam, kegiatan yang melibatkan pengambilan risiko dengan harapan mendapatkan keuntungan dari hasil yang tidak pasti atau acak dianggap dilarang karena bergantung pada keberuntungan semata, tanpa adanya kepastian atau kendali yang jelas atas hasil tersebut.

2. Kaidah-kaidah Hukum terkait kasus meliputi:

a. Larangan Maisir (Perjudian)

Perjudian adalah setiap bentuk aktivitas yang melibatkan taruhan dengan risiko kehilangan harta untuk mendapatkan keuntungan yang bersifat spekulatif. Al-Qur'an Surah Al-Ma'idah ayat 90-91 mentegaskan melarang perjudian.

b. Kaidah Gharar (Ketidakpastian Berlebihan)

Gharar ketidakpastian yang berlebihan dalam transaksi. Perjudian online, biasanya tidak memiliki kendali informasi penuh tentang hasil akhirnya, yang semuanya tergantung pada keberuntungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun