Dosen : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Nama : Rosi Aswita
NIM : 222111169
Kelas : HES 5E
1. Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Viral
Salah satu masalah yang sedang viral adalah ( praktik perjuadian online) dalam Islam, kegiatan yang melibatkan pengambilan risiko dengan harapan mendapatkan keuntungan dari hasil yang tidak pasti atau acak dianggap dilarang karena bergantung pada keberuntungan semata, tanpa adanya kepastian atau kendali yang jelas atas hasil tersebut.
2. Kaidah-kaidah Hukum terkait kasus meliputi:
a. Larangan Maisir (Perjudian)
Perjudian adalah setiap bentuk aktivitas yang melibatkan taruhan dengan risiko kehilangan harta untuk mendapatkan keuntungan yang bersifat spekulatif. Al-Qur'an Surah Al-Ma'idah ayat 90-91 mentegaskan melarang perjudian.
b. Kaidah Gharar (Ketidakpastian Berlebihan)
Gharar ketidakpastian yang berlebihan dalam transaksi. Perjudian online, biasanya tidak memiliki kendali informasi penuh tentang hasil akhirnya, yang semuanya tergantung pada keberuntungan.