Rush Money
Rush money atau aksi menarik uang besar-besaran yang dilakukan masyarakat dari bank atau ATM menjadi salah satu penyumbang terganggunya stabilitas sistem keuangan nasional.
Menurut Undang-Undang RI No.10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Tetapi apa jadinya bila masyarakat yang menghimpun dana di bank justru hilang kepercayaannya dan ramai-ramai melakukan rush money dari bank? Tentu aksi ini sangat membahayakan kesehatan bank. Dikhawatirkan  apabila masyarakat menarik uang mereka secara besar- besaran dari bank maka bank tidak bisa membayarkan kewajibannya kepada nasabah. Ujung-ujungnya bank akan berhutang kepada negara sehingga menambah daftar hutang negara.  Tindakan ini dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
Panic Selling
Jika rush money dilakukan oleh para nasabah yang panik, maka panic selling dilakukan oleh para investor yang panik menjual sahamnya secara besar-besaran di pasar modal akibat semakin meluas dan agresifnya wabah Covid 19 di tanah air dan menurunnya tingkat kepercayaan investor terhadap pemerintah dalam menangani wabah tersebut.Â
Kepanikan ini membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus melemah dan harga saham terjun bebas. Kondisi ini jelas dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional karena berimbas pada ekonomi secara global.
Di tengah ketidakpastian akibat wabah Covid 19, Pemerintah telah mengupayakan stabilitas sistem keuangan agar  kebijakan  makroprudensial aman terjaga.
Makroprudensial adalah kebijakan pemerintah, dalam hal ini Bank Indonesia, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dengan menghindari resiko-resiko yang dapat menyebabkan terjadinya krisis.
Apa hubungannya antara stabilitas sistem keuangan dengan makroprudensial?