Mohon tunggu...
Money Pilihan

Bukan Pekerja Gratisan!

9 Juni 2018   00:00 Diperbarui: 9 Juni 2018   00:37 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Tidak hanya kasus di dalam negeri saja. Dilihat dari contoh kasus lainnya, sebuah perusahaan pakaian multinasional yang sangat ternama di dunia pernah beberapa kali terjebak dalam kasus pelanggaran hak cipta salah satunya karena tidak melakukan ijin untuk penggunaan desain produk mereka kepada seniman jalanan. Perusahaan tersebut menganggap bahwa karya yang bersangkutan ada di sebuah tembok-tembok jalanan dan mereka menganggap bahwa gambar-gambar yang ada di tembok dianggap illegal. 

Pada akhirnya perusahaan tersebut mengalami boikot dan didukung oleh banyak masyarakat di seluruh dunia karena dianggap mencari keuntungan untuk perusahaan yang cukup terpandang tersebut. Naasnya, perusahaan pakaian tersebut malah menuntut seniman jalanan yang bersangkutan. Berjalannya waktu perusahaan tersebut mencabut tuntutannya karena banyak tekanan dari seluruh dunia dan meminta maaf secara publik. Dari hal tersebut dapat dikatakan bahwa kurangnya respect dari perusahaan yang telah memiliki nama besar untuk menghargai karya-karya milik orang lain, dan menggunakannya untuk komersil dengan omset miliaran.

            Kasus lainnya, desain yang dianggap tidak penting oleh sebuah perusahaan pakaian dengan merek empat huruf yang sudah berdiri sejak 1975. Seniman Asal Los Angles yang sudah berpengalaman menangani brang ternama dunia, Tuesday Bassen mengatakan kekecewaannya bahwa perusahaan tersebut melakukan plagiarisme atas hak cipta karya miliknya lalu menuntut perusahaan pakaian tersebut. Namun, tanggapan yang dilontarkan oleh pihak perusahaan adalah menganggap bahwa Tuesday Bassen merupakan seniman indie dan perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar yang telah terkenal di seluruh dunia

Namun, kasus tersebut tiba-tiba menghilang dan perusahaan kondang tersebut tidak memberikan komentar apapun atas kasus yang menimpanya. Dari kasus ini disimpulkan bahwa profesi seorang seniman desainer direndahkan karena tingkat kepopuleran mereka hanya sebatas populer di kalangan lokal saja sehingga dianggap tidak berperan di dunia luar, padahal sangat disayangkan perusahaan besar tersebut tidak memiliki penghargaan terhadap sebuah desain.

            Design Business Asossiation (DBA) menunjukkan bahwa hampir 90% klien yang melihat desain penting bagi keberhasilam merk, namun 70% klien mengungkapkan bahwa mereka tidak mengharapkan untuk membayar pitching yang telah diselenggarakan tersebut, karena sebagian menganggap bahwa desainer bertanggung jawab atas desainnya dan mereka yang mau untuk melakukan free pitching tersebut.[3] Apabila tidak dilakukan free pitching, mereka akan mendapatkan harga sangat mahal dan kesulitan untuk menutupi profit mereka.

Untuk Klien: Fee Pitching!

            Dalam kerjasama bisnis, seharusnya hubungan baik antara desainer dan klien dapat terbangun dengan saling menghargai profesi masing-masing. Untuk menanggulangi keresahan tersebut, lebih baik apabila diberlakukan fee pitching untuk menyejahterakan dan memberikan apresiasi kepada para desainer. Ada tiga alasan mengapa fee pitching harus diberlakukan.

Pertama, dengan adanya fee pitching, maka akan sulit dalam persaingan dikarenakan desainer akan memberikan yang paling baik untuk kliennya. Klien akan dimudahkan dalam pemilihan desain karena hasil maksimal dari para desainer dan desainer merasa apabila kurang beruntung tidak dipilih mereka masih merasa aman karena mendapatkan kesejahteraan upah untuk proses kerja kreatif mereka.

            Kedua, Fee Pitching harus didasari dengan sebuah landasan bahwa berfikir kreatif itu memerlukan waktu yang menyita dan membutuhkan kebutuhan hidup yang cukup banyak pula. Upah yang diberikan harus sesuai dan rasional dengan pengapresiasian desain oleh klien. Selain itu, upah yang dijanjikan harus dicantumkan dalam kontrak kerja sama, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dalam kerja sama ini. Perlunya kontrak kerjasama juga dapat memberikan kejelasan terhadap sistem pitching, sehingga desainer juga dapat mempertimbangkan baik-buruknya apabila mengikuti sistem fee pitching.

            Ketiga, apabila tidak melakukan fee pitching maka sangat banyak kemungkinan desainer tidak akan mengikuti sistem ini karena dianggap merugikan diri sendiri. Ketika desainer tidak merasa dihargai, maka ia akan melakukan self branding yang akan menaikkan namanya sendiri tanpa perlu mengikuti sistem pitching ini, dan dengan melakukan self branding sendiri desainer dapat dengan mudah menerima klien yang sudah pasti dibandingkan sistem pitching yang hanya akan membuang waktunya dengan hasil yang tidak pasti.

Untuk Desainer : Self Branding! 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun