Mohon tunggu...
Kamilah Rosa
Kamilah Rosa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Begginer Blogger

menulis apa saja yang bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Money

Ekonomi dan Perkembangannya dalam Islam

6 Maret 2018   22:01 Diperbarui: 6 Maret 2018   22:32 2446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

KONSEP DASAR

Ekonomi Islam saat ini telah berkembang dengan pesat. Hal ini dapat dilihat dari maraknya lembaga-lembaga perekonomian baik bisnis maupun keuangan yang melaksanakan usahanya dengan berdasarkan syariat Islam. Beberapa lembaga tersebut antara lain bank syariah, asuransi syariah, hotel syariah, dll.

Ekonomi Islam pun telah terbukti mampu memajukan perekonomian, sebagaimana telah dibuktikan pada kekhalifahan Islam, dimana pada saat itu negara-negara barat sedang mengalami zaman kegelapan (dark ages). Zaman keemasan tersebut mengalami kemunduran seiring terjadinya distorsi dari syariah Islam yang nilai-nilainya sangat universal. Karena itu penggalian nilai-nilai dan metode serta cara mengelola perekonomian secara syariah menjadi penting adanya. Apalagi permintaan terhadap metode ini merupakan kebutuhan umat dan masyarakat.

Kontribusi kaum muslimin sangat besar terhadap kelangsungan dan perkembangan pemikiran ekonomi pada khususnya dan peradaban dunia pada umumnya, telah diabaikan oleh ilmuan barat, buku buku teks ekonomi barat hampir tidak menyebutkan peranan kaum muslimin ini. Menurut Chapra, meskipun sebagian kesalahan terletak di tangan umat islam karena tidak mngartikulasikan secara memadat kontribusi kaum muslimin, namun barat memiliki andil dalam hal ini, karena tidak memberikan penghargaan yang layak atasa kontribusi perdaban lain bagi kemajuan pengetahuan manusia.

Para sejarawan barat telah menulis sejarah ekonomi dengan sebuah asumsi bahwa perioe antara Yunani dan Skolastik adalh steril dan tidak produktif. Sebagai contoh sejarahwan sekaligus ekonom terkemuka, Joseph Schumpeter, sama sekali ,mengabaikan peranan kaum muslimin. Ia memulai penulisan sejarah ekonominya dari para filsof Yunani dan langsung melakukan loncatan jauh selama 500 tahun, dikenal sebagai The Great Gap, ke zaman St. Thomas Aquinas (1225-1274 M)

Adalah hal yang sangat sulit dipahami mengapa para ilmuwan barat tidak menyadari bahwa sejarah pengetahuan merupakan suatu proses yang berkesinambungan, yang dibangun diatas fondasi yang diletakkan para ilmuwan generasi sebelumnya. Jika proses evolusi ini didasari dengan sepenuhnya, menurut Chapra, Schumpeter mungkin tidak mengasumsikan adanya kesenjangan besar selama 400 tahun, tetapi mencoba menemukan fondasi atas nama para ilmuwan scolastik dan barat mendirikan bangunan intelektual mereka.

Sebaliknya, meskipun telah memberikan kontribusi yang besar, kaum muslimin tidak lupa mengakui utang mereka kepada para ilmuwan Yunani, Persia, India dan Cina. Hal ini sekaligus mengindikasikan inklusivitas para cendikiawan muslim masa lalu terhadap berbagai ide pemikiran dunia luar selama tidak bertentangan dengan ajaran islam.

Sejalan dengan ajaran islam tentang pemberdayaan akal pikiran dangan tetap berpegang teguh pada Al quran dan hadis nabi, konsep dan teori ekonomi dalam islam hakikatnya merupakan respon para cendikiawan muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada waktu-waktu tertentu. Ini juga berarti bahwa pemikiran ekonomi islam seusia islam itu sendiri.

Bebagai praktik dan kebijakan ekonomi yang berlangung pada masa Rasulullah SAW dan Khulafa al-Rosyidin  merupakan contoh empiris yang dapat dijadikan pijakan bagi para cendikiawan muslim dan melahirkan teori-teori  ekonomiya. Satu hal yang jelas, fokus perhatian mereka tertuju pada oemenuhan kebutuhan, keadilan, efesiensi, pertumbuhan, dan kebebasan, yang tidak lain merupakan objek utama yang menginspirasikan pemikiran ekonomi islan sejak masa awal.

PERKEMBANGAN PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM KLASIK (ABAD VII-XV M)

 Istilah ekonomi klasik yang digunakan ini sifatnya tentatif dan hanya diperlukan untuk menandai masa perkembangan pemikiran ekonomi dalam islam sebelum Adam Smith. Di samping itu, istilah ini juga digunakan sebagai penegasan identitas dalam sejarah pemikiran ekonomi, oleh karena para fuqaha dan sarjana Muslim sendiri saat itu tidak menambahkan label islam  ke dalam pemikiran-pemikiran ekonomi mereka. Demikian juga, istilah ini digunakan untuk membedakan ragam pemikiran ekonomi islam masa lalu dengan masa kini meskipun tidak dimaksudkan untuk menyamai mazhab-mazhab pemikiran ekonomi islam modern yang berkembang saat sekarang.

Bab ini akan membahas tentang pemikiran ekonomi klasik yang terbangun sejak abad ke VII hingga abad ke XV masehi. Terutama penekanannya diarahkan pada masa masa pengembangan pemikiran ekonomi yang dirumuskan oleh para fuqaha setelah kewafatan Nabi SAW hingga masa masa ketika pemikiran ekonomi islam biasanya membuat periodisasi perkembangan pemikiran ekonomi islam dimulai dari abad VII M. Sementara masa-masa sebelum itu, yakni ketika Nabi SAW masih hidup hanya dipandang sebagai periode starting point  bagi perkembangan pemikiran selanjutnya.

Periodisasi perkembangan pemikiran ekonomi klasik ini dibagi sebagai berikut :

1.Periode starting point, yaitu masa kehidupan Nabi SAW (569-632 M)

Disebut juga sebagai periode kewahyuan. Kendati pun Nabi SAW adalah orang yang pertama kali mengajarkan ekonomi islam, namun karena masa itu merupakan masa formasi wahyu maka periode ini tidak dilihat sebagai fase perkembangan atau pemikiran ekonomi islam.

2.Fase Pertama: Periode Formasi (632-798 M)

Fase pertama atau periode awal formasi, adalah periode pengembangan pemikiran islam pasca wahyu hingga masa-masa awal kehalifahan setelah para khulafa al-Rasyidin (632-718 M). Ciri khusus dari fase ini adalah dominasi pemikiran fuqaha yang belum bersentuhan dengan pemikiran atau filsafat Yunani. Oleh karena itu, kendati pun tokoh-tokoh yang dimasukkan ke dalam periode ini sebagian hidup melampaui tahun 718 M, akan tetapi karena sifat pemikiran ekonomi mereka yang belum tercampuri oleh pikiran-pikiran asing, maka mereka pun dipandang sebagai peletak dasar ekonomi islam yang paling awal.

3.Fase Kedua: Periode Tranlasi dan Elaborasi (Abad VIII-XI M)

Fase kedua yaitu periode penerjemahan pemikiran-pemikiran dari luar ke dalam bahasa arab yang selanjutnya dielaborasi oleh para sarjana muslim sebagai karya intelektual yang bercorak islam (abad VIII-XI M). Sekali pun demikian, di fase ini banyak juga pemikir-pemikir muslim yang mendiskusikan masalah ekonomi tanpa mengacu pada warisan intelektualisme Yunani. Di antara mereka adalah Al-Ghazali dengan karya abadinya Ihya Ulum al-Din.

4.Fase Ketiga: Periode Transmisi Global (Abad XII-XV M)

Fase ketiga adalah periode penerjemahan ulang dan transmisi oleh sarjana-sarjana Eropa Barat, yaitu ketika peradaban Barat menjalin kontak yang intensif dengan peradaban islam selama abad XII hingga abad XV M. Fase ini muncul setelah barat menyadari ketertinggalannya dari peradaban islam, sehingga memacu mereka untuk menpelajari karya karya ilmiah islam. Seiring dengan hal itu, rupanya dunia islam ini sendiri sedang mengalami akhir kejayaannya yang ditutup oleh kelahiran ilmuwan muslim termasyhur, yakni Ibn Khaldun. Melalui bukunya yang sangat fenomental, yaitu kitab Al-'Ibr dan Al-Muqadimah, Ibn Khaldun pun dipandang sebagai peletak paling utama ilmu sejarah, sosial, dan ekonomi modern.

PEMIKIRAN PARA TOKOH

Abu Yusuf (731 M)

Yaqub ibn Ibrahim Abu Yusuf lahir di kufah (irak) tahun 731 M menjelang saat-saat akhir pemerintahan Dinasti Umayyah (661-750 M). Masa dewasanya dilalui selama periode puncak dinasti Abasyiah, terutama ketika Harun Al-Rasyid memerintah kekhalifahan (763-806 M).

Kitab Al-Kharaj ditulis Abu Yusuf sebagai jawaban atas persoalan kenegaraan yang dihadapi oleh khalifah Harun Al-Rasyid yang sangat menginginkan terciptanya kebaikan umum atas dasar syariat dan keadilan sosial. Al-Rasyid sering mengajikan pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan politik, administrasi, dan fiskal negara. Namun yang menjadi konsentradi utamanya adalah perpajakan dan belanja negara. Oleh karena itu, buku Abu yusuf ini dikenal sebagai Kitab al-Risalat fi al-Kharaj ila ar-Rashid  atau kitab tentang perpajakan yang ditulis untuk khalifah Harun al-Rasyid.

Al-Ghazali (1058-1111 M)

Dalam khazanah intelektual islam, Abu Hamid ibn Muhammad Al-Ghazali menempati posisi yang paling unik. Oleh banyak kalangan, ia diakui sebagai seorang pemikir paling hebat dan paling orisinil tidak saja dalam islam tetapi juga dalam sejarah intelektual manusia. Al-Ghazali, sekalipun ia menguasai ilmu filsafat yunani, justru dengan tandas dan dahsyat mengkritik filsafat demi pembelaannya atas kajian agama, sehingga masterpiece nya pun berjudul Ihya 'Ulum al-Din (menghidupkan kembali ilmu-ilmu agama).

Salah satu pikiran ekonomi Al-Ghazali dapat dilihat dalam Ihya 'Ulum al-Din dan Nasihat al-Mulk (nasehat untuk para raja) yang membahas masalah-masalah ekonomi publik yaitu tentang pengaturan sektor publik, peran negara dan keuangan publik.

Ibn Taimiyah (1263-1328 M)

Terlahir di Harran Syria (sekarang adalah Turki), Taqi Al-Din Ahmad ibn Abd Al-Halim atau yang lebih populer sebagai Ibn Taimiyah, adalah seorang cendikiawan muslim paripurna. Di dalam dirinya terdapat tiga kepribadian positif, yakni sebagai tentara, sarjana radikal, dan intelektual reformis. Sebagai intelektual reformis, Ibn Taimiyah tidak pernah lelah menyerang penyakit-penyakit sosial dan politik yang ditimbulkan oleh kebijakan pemerintahan saat itu. Karena sifat keras kepalanya tersebut ia di penjara di Damaskus. Sampai meninggal dunia pada usia 65 tahun pada tahun 1328, ia telah menunjukkan kepada dunia bahwa penjara merupakan tempat yang produktif untuk menghasilkan karya bermutu.

Pemikiran ekonomi Ibn Taimiyah banyak di tuangkan di dua bukunya yang terkenal, yakni Al-Hisbah fi al-Islam (kewajiban-kewajiban publik dalam islam: Institusi Hisbah) dan Al-Siyasah fi Islah al-Rai wa al-Raiyah (hukum hukum publik dan privat dalam islam). Ibn Taimiyah mendiskusikan panjang lebar operasinya pasar dan alasan mengapa perlu ada kebijakan publik, serta membahas masalah yang terkait ekonomi sektor publik.

Ibn Khaldun (1332-1406 M)

Terlahir di Tunisia pada tahun 1332 dan wafat di Kairo pada tahun 1406, Abu Zayd Abd al-Rahman Ibn Khaldun adalah ilmuwan muslim panipurna yang pernah dimiliki dunia. Karena ilmunya yang sangat luas dan dalam, ia diakui banyak pihak sebagai bapak ilmu ekonomi, sosiologi, sejarwh, dan cabang cabang ilmu sosial lainnya.

Para sejarahwan umumnya mengakhiri pembahasan mengenai intelektualisme islam klasik pada era Ibn Khaldun. Hal ini dikarenakan setelah ia wafat, tidak ditemukan lagi karya karya intelektual islam yang hebat. Abad XV Memang menampakkan arah kemerosotan perdaban islam yang semakin parah menyusul kebangkitan Eropa Barat yang sudah banyak mereguk warisan dari para sarjana muslim dan menanti lama untuk mengambil alih supremasi peradaban dunia. Namun, dari diri Ibn Khaldun ditemukan banyak sekali pemikiran sosial, sejarah, dan ekonomi yang kemudian meletakkan cikal bakal ilmu pengetahuan sosial modern.

Di bidang ekonomi misalnya, Ibn Khaldun mendiskusikan banyak sekali topik topik ekonomj dengan pembahasan yang luas dan objektif. Dalam bahasa sekarang ini konsep mendasar tentang pendapatan sosial, pembagian kerja, mekanisme pasar, teori sewa, teori populasi, moneter, peran pemerintah dan sebagainya. Dengan kata lain teori Ibn Khaldun berisikan analis ekonomi yang dikembangkan oleh Adam Smith, David Ricardo, Thomas Malthus, dan JM. Keynes yang datang setelah era klasik.

SUMBER:

*Adiwarman Azwar Karim, 2002, Ekonomi Mikro Islami, IIIT Indonesia, Jakarta.

*Adiwarman Azwar Karim, Ekonomi Makro Islami, IIIT Indonesia, Jakarta.

*Arif Hoetoro, 2007, Ekonomi Islam: Pengantar Analisis Kesejarahan dan Metodologi, Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun