Mohon tunggu...
Rori Idrus
Rori Idrus Mohon Tunggu... Guru - Pemulung Hikmah

Pemulung hikmah yang berserakan untuk dipungut, dirangkai menjadi sebuah tulisan dan pelajaran kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mampukah PSBB Memutus Rantai Penularan dan Penyebaran Virus?

8 April 2020   12:11 Diperbarui: 8 April 2020   22:57 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Selasa (31/3/2020).

Pemerintah tidak memilih aturan karantina wilayah atau lockdown seperti yang dilakukan oleh beberapa negara lain dalam menangani Covid-19.

Saat ini bukan waktunya lagi memperdebatkan perihal lockdown dan PSBB, tetapi bagaimana kita masyarakat mendukung apa yang menjadi keputusan pemerintah.

Pemerintah DKI Jakarta secara resmi akan mulai menerapkan PSBB pada 10 April Mendatang.

Apa sajakah yang dibatasi oleh PSBB?

Dalam siaran pers nya di Balaikota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa pada prinsipnya sudah menerapkan PSBB, ini lebih di galakan lagi.

Selama PSBB berlangsung hanya ada 8 sektor yang diizinkan untuk buka dan beroperasi seperti biasa, yakni:

1. Sektor kesehatan,
2. Sektor pangan, makanan, dan minuman,
3. Sektor energi,
4. Sektor komunikasi, jasa, dan media komunikasi,
5. Sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal,
6. Sektor Kegiatan logistik dan distribusi barang,
7. Sektor keseharian retail seperti warung, toko kelontong, dan
8. Sektor industri strategis.

Anies menambahkan, yang termasuk industri kesehatan adalah usaha seperti produksi sabun, disinfektan, yang masih relatif dengan kondisi saat ini.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020, yang ditandatangani oleh Menkes Terawan pada 7 April 2020.

Akankah penerapan PSBB di kota pusat penyebaran virus Corona ini mampu mengendalikan dan memutus rantai penularan dan penyebaran virus?

Anies sendiri menyebut bahwa penerapan PSBB ini akan sangat mempengaruhi kemampuan dalam mengendalikan virus.

Penerapan PSBB sendiri didorong dengan menambah kewenangan aparat kepolisian, artinya pelanggar aturan PSBB bisa dikenai denda atau bahkan pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

Selain itu, pemerintah mendorong PSBB dengan menyiapkan stimulus bantuan langsung tunai dari APBN senilai 400 triliun lebih.

Anggaran yang tidak sedikit, akankah anggaran sebesar itu berhasil membuat pemerintah memutus rantai penularan dan penyebaran virus?

Mari kita mulai dengan pertanyaan untuk Jakarta, apakah penerapan PSBB di Jakarta akan berhasil memutus rantai penularan dan penyebaran virus di Jakarta sebagai kota pusat penyebaran virus?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, secara sederhana bisa kita lakukan dengan pendekatan identifikasi kendala penerapan di lapangan.

1. Kepadatan Penduduk
Sebagaimana kita tahu, Jakarta menjadi magnet bagi kaum urban untuk mencari penghidupan, harapan besar disandarkan kepada kota metropolitan untuk mencari kesejahteraan.

Sehingga orang-orang dari seluruh penjuru negeri ini sejak dulu berbondong-bondong merantau di Jakarta.

Dilansir dari laman kompas.com (diakses Rabu 8/4/2020). Pasca lebaran 2019, sebanyak  37.443 orang pedatang baru tiba di Jakarta.

Akibatnya Jakarta semakin padat penduduknya, kenyataan yang sepertinya akan membuat sulit Jakarta mengendalikan pergerakan dan interaksi antar orang.

2. Angka Kemiskinan Tinggi
Mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk miskin DKI Jakarta pada September 2019 adalah sebesar 362 ribu orang atau 3,4% dari total penduduk di Jakarta.

Dampak ekonomi dari pandemi Corona paling dirasakan oleh warga miskin di Jakarta, banyak yang kini sudah tidak memiliki penghasilan karena penerapan pembatasan pergerakan dan interaksi antar orang.

Ojek online tidak bisa lagi bertemu pelanggannya, pun demikian supir angkutan umum sudah tidak narik lagi, tukang asongan dan warung kecil sudah sepi pembeli.

Selain itu, penjual makanan di sekolah dan kantor-kantor sudah tidak bisa jualan lagi, buruh pabrik sudah tidak bisa bekerja lagi.

Sebagian ada yang bisa bertahan, sebagian lagi memilih untuk kembali ke kampung halaman dan sekaligus berpotensi menjadi carrier atau pembawa virus, karena mereka selama ini hidup di kota pusat penyebaran virus Covid-19.

Potensi daerah terpapar virus menjadi terbuka, dan rantai penyebaran virus meluas ke daerah.

3. Rendahnya Kedisiplinan Masyarakat Indonesia.
Ini menjadi masalah klasik, berbagai survey dan riset menyatakan kedisiplinan masyarakat Indonesia secara umum tergolong rendah.

Sementara pemerintah dalam menangani wabah Corona, sejauh ini masih sebatas bentuk imbauan-imbauan bukan aturan dan larangan tegas seperti yang dilakukan beberapa negara lain.

Bahkan Presiden Filipina menerapkan aturan tembak mati bagi warganya yang melanggar aturan lockdown atau karantina wilayah di sana.

Berdasar pada kenyataan diatas, apakah penerapan PSBB di Jakarta akan berhasil memutus rantai penularan dan penyebaran virus?

Mohon berikan opini Anda, terutama warga Jakarta untuk menambah wawasan saya pribadi yang hidup di desa dan tidak mengetahui kondisi Jakarta saat ini secara langsung.

Salam hangat, salam semangat dan salam sehat.

Rori Idrus
KBC-57 Brebes Jawa Tengah.

img-20200407-wa0012-5e8d5a7c1a2adc4b3b1a0d02.jpg
img-20200407-wa0012-5e8d5a7c1a2adc4b3b1a0d02.jpg

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun