Akankah penerapan PSBB di kota pusat penyebaran virus Corona ini mampu mengendalikan dan memutus rantai penularan dan penyebaran virus?
Anies sendiri menyebut bahwa penerapan PSBB ini akan sangat mempengaruhi kemampuan dalam mengendalikan virus.
Penerapan PSBB sendiri didorong dengan menambah kewenangan aparat kepolisian, artinya pelanggar aturan PSBB bisa dikenai denda atau bahkan pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Selain itu, pemerintah mendorong PSBB dengan menyiapkan stimulus bantuan langsung tunai dari APBN senilai 400 triliun lebih.
Anggaran yang tidak sedikit, akankah anggaran sebesar itu berhasil membuat pemerintah memutus rantai penularan dan penyebaran virus?
Mari kita mulai dengan pertanyaan untuk Jakarta, apakah penerapan PSBB di Jakarta akan berhasil memutus rantai penularan dan penyebaran virus di Jakarta sebagai kota pusat penyebaran virus?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, secara sederhana bisa kita lakukan dengan pendekatan identifikasi kendala penerapan di lapangan.
1. Kepadatan Penduduk
Sebagaimana kita tahu, Jakarta menjadi magnet bagi kaum urban untuk mencari penghidupan, harapan besar disandarkan kepada kota metropolitan untuk mencari kesejahteraan.
Sehingga orang-orang dari seluruh penjuru negeri ini sejak dulu berbondong-bondong merantau di Jakarta.
Dilansir dari laman kompas.com (diakses Rabu 8/4/2020). Pasca lebaran 2019, sebanyak  37.443 orang pedatang baru tiba di Jakarta.
Akibatnya Jakarta semakin padat penduduknya, kenyataan yang sepertinya akan membuat sulit Jakarta mengendalikan pergerakan dan interaksi antar orang.