Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Selasa (31/3/2020).
Pemerintah tidak memilih aturan karantina wilayah atau lockdown seperti yang dilakukan oleh beberapa negara lain dalam menangani Covid-19.
Saat ini bukan waktunya lagi memperdebatkan perihal lockdown dan PSBB, tetapi bagaimana kita masyarakat mendukung apa yang menjadi keputusan pemerintah.
Pemerintah DKI Jakarta secara resmi akan mulai menerapkan PSBB pada 10 April Mendatang.
Apa sajakah yang dibatasi oleh PSBB?
Dalam siaran pers nya di Balaikota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa pada prinsipnya sudah menerapkan PSBB, ini lebih di galakan lagi.
Selama PSBB berlangsung hanya ada 8 sektor yang diizinkan untuk buka dan beroperasi seperti biasa, yakni:
1. Sektor kesehatan,
2. Sektor pangan, makanan, dan minuman,
3. Sektor energi,
4. Sektor komunikasi, jasa, dan media komunikasi,
5. Sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal,
6. Sektor Kegiatan logistik dan distribusi barang,
7. Sektor keseharian retail seperti warung, toko kelontong, dan
8. Sektor industri strategis.
Anies menambahkan, yang termasuk industri kesehatan adalah usaha seperti produksi sabun, disinfektan, yang masih relatif dengan kondisi saat ini.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020, yang ditandatangani oleh Menkes Terawan pada 7 April 2020.