-Â Â Â Â Â Â Â Â Â Lampiran IV Peraturan KIP di DPR huruf A DPR.
2. Dikaitkan dengan Peraturan KIP di DPR, data absensi anggota DPR termasuk dalam jenis informasi publik apa?
Jawaban: data absensimasuk dalam jenis informasi publik:
-Â Â Â Â Â Â Â Â Â yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan KIP di DPR, yaitu jenis informasi tentang administrasi keanggotaan DPR
-Â Â Â Â Â Â Â Â Â Lampiran I Peraturan KIP di DPR huruf B angka 1 yaitu informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan kinerja Setjen DPR, dalam hal ini informasi kegiatan Setjen DPR dalam memberikan dukungan teknis, administrasi, dan keahlian untuk melaksanakan fungsi DPR.
Jelas sekali bahwa data absensi bukan merupakan jenis informasi publik yang dikecualikan, tidak berstatus data tertutup, atau tidak bisa diakses oleh publik.
3. Apakah Rosid Setjen DPR berhak menjalankan kewajiban memberikan informasi publik
Jawaban: Iya, Setjen DPR dalam hal ini Rosid berhak menjalankan kewajiban memberikan informasi publik. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan KIP di DPR menyatakan bahwa dalam memenuhi kewajiban memberikan informasi publik, DPR mendelegasikan kepada Setjen DPR untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi.
Setjen DPR dalam hal ini adalah Rosid Bagian Persidangan Paripurna. Bahkan, jika kita amati struktur Setjen DPR, semakin relevan apabila pemberian informasi publik yaitu data absensi anggota DPR dilakukan oleh Rosid mengingat keberadaannya masuk dalam lini Deputi Bidang Persidangan dan Kerjasama Antar Parlemen yang membawahi juga Biro Hubungan Masyarakat dan Pemberitaan. Dengan demikian, Deputi tersebut memegang peranan penting dan strategis dalam hal mengkoordinasikan penyediaaan, pendokumentasian, dan pemenuhan layanan informasi publik khususnya yang terkait dengan kegiatan persidangan, salah satunya data peserta rapat, dalam hal ini absensi.
4. Dalam konteks ini, siapa yang dimaksud pemohon informasi?
Jawaban: secara umum, pemohon informasi dapat bermakna luas, seperti warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 angka (7) Peraturan KIP di DPR. Dalam konteks ini, pemohon informasi adalah pekerja media atau wartawan, baik cetak maupun elektronik.