Mohon tunggu...
Ronald Rofiandri
Ronald Rofiandri Mohon Tunggu... -

Agency & Researcher

Selanjutnya

Tutup

Politik

Respon Negatif Anggota DPR terhadap Setjen DPR: Ancaman Keterbukaan Informasi Publik di DPR

1 November 2010   03:00 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:57 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-          Lampiran IV Peraturan KIP di DPR huruf A DPR.

2. Dikaitkan dengan Peraturan KIP di DPR, data absensi anggota DPR termasuk dalam jenis informasi publik apa?

Jawaban: data absensimasuk dalam jenis informasi publik:

-          yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan KIP di DPR, yaitu jenis informasi tentang administrasi keanggotaan DPR

-          Lampiran I Peraturan KIP di DPR huruf B angka 1 yaitu informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan kinerja Setjen DPR, dalam hal ini informasi kegiatan Setjen DPR dalam memberikan dukungan teknis, administrasi, dan keahlian untuk melaksanakan fungsi DPR.

Jelas sekali bahwa data absensi bukan merupakan jenis informasi publik yang dikecualikan, tidak berstatus data tertutup, atau tidak bisa diakses oleh publik.

3. Apakah Rosid Setjen DPR berhak menjalankan kewajiban memberikan informasi publik

Jawaban: Iya, Setjen DPR dalam hal ini Rosid berhak menjalankan kewajiban memberikan informasi publik. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan KIP di DPR menyatakan bahwa dalam memenuhi kewajiban memberikan informasi publik, DPR mendelegasikan kepada Setjen DPR untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi.

Setjen DPR dalam hal ini adalah Rosid Bagian Persidangan Paripurna. Bahkan, jika kita amati struktur Setjen DPR, semakin relevan apabila pemberian informasi publik yaitu data absensi anggota DPR dilakukan oleh Rosid mengingat keberadaannya masuk dalam lini Deputi Bidang Persidangan dan Kerjasama Antar Parlemen yang membawahi juga Biro Hubungan Masyarakat dan Pemberitaan. Dengan demikian, Deputi tersebut memegang peranan penting dan strategis dalam hal mengkoordinasikan penyediaaan, pendokumentasian, dan pemenuhan layanan informasi publik khususnya yang terkait dengan kegiatan persidangan, salah satunya data peserta rapat, dalam hal ini absensi.

4. Dalam konteks ini, siapa yang dimaksud pemohon informasi?

Jawaban: secara umum, pemohon informasi dapat bermakna luas, seperti warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 angka (7) Peraturan KIP di DPR. Dalam konteks ini, pemohon informasi adalah pekerja media atau wartawan, baik cetak maupun elektronik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun