Mohon tunggu...
Ronald Rofiandri
Ronald Rofiandri Mohon Tunggu... -

Agency & Researcher

Selanjutnya

Tutup

Politik

Respon Negatif Anggota DPR terhadap Setjen DPR: Ancaman Keterbukaan Informasi Publik di DPR

1 November 2010   03:00 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:57 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa yang dilakukan oleh Rosid berupa pemberian data absensi anggota DPR pada rapat-rapat paripurna merupakan salah satu kewajiban yang diperintahkan oleh Pasal 6 ayat (1) Peraturan KIP di DPR yang menyatakan (salah satunya) Setjen DPR wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan di DPR.

Ada pertanyaan:

1. Apakah data tentang kehadiran anggota DPR pada rapat-rapat paripurna termasuk informasi publik yang dikecualikan?

Jawaban: Tidak, karena Pasal 2 ayat (3) Peraturan KIP di DPR membagi empat jenis informasi publik yang dikecualikan, yaitu:

-         informasi yang dapat membahayakan negara;

-         informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi (seperti riwayat dan kondisi anggota keluarga);

-         informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan (misalnya proses penyelidikan dalam panitia angket dan verifikasi dalam badan kehormatan); dan/atau

-         informasi yang diminta belum dikuasai atau didomentasikan (contohnya risalah rapat yang belum selesai)

Kemudian, Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa informasi publik di DPR yang dikecualikan untuk disediakan dan diumumkan meliputi:


  1. informasi publik DPR dari hasil rapat-rapat di DPR yang bersifat tertutup yang dinyatakan rahasia;
  2. surat DPR yang bersifat rahasia;
  3. surat atau dokumen DPR yang substansinya menurut peraturan perundang-undangan harus dirahasiakan;
  4. surat atau dokumen yang diterima oleh DPR yang substansinya dinyatakan rahasia oleh pemberi surat atau dokumen;
  5. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang;
  6. informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi; dan
  7. informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi atau berupa wasiat seseorang


Lebih lanjut, jenis informasi publik yang dikecualikan dimuat dalam:

-          Lampiran I Peraturan KIP di DPR huruf C Informasi Publik yang Tidak Dapat Diberikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun