Mohon tunggu...
Rokhmin Dahuri
Rokhmin Dahuri Mohon Tunggu... -

Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI)\r\nMenteri Kelautan dan Perikanan tahun 2001-2004\r\nGuru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Institut Pertanian Bogor

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

One Island One Company

30 Januari 2017   09:49 Diperbarui: 31 Januari 2017   09:29 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pedoman pembangunan dan investasi

Tantangan riil kekinian dalam membangun dan mengembangkan pulau-pulau kecil untuk kemajuan, kesejahteraan, dan kedaulatan bangsa adalah bagaimana kita meramu dan mengimplementasikan paket kebijakan supaya para investor (nasional atau asing) yang bonafide dan baik mau menanamkan modalnya dan mengembangkan usaha ekonomi, dan pada saat yang sama kepentingan nasional dan kedaulatan NKRI pun bisa ditegakkan.  Kepentingan nasional itu antara lain berupa manfaat ekonomi bagi negara dan rakyat, kelestarian lingkungan, dan alih teknologi.

Investor dan pengusaha itu sangat penting dalam membangun ekonomi wilayah, termasuk pulau-pulau kecil.  Pasalnya, fungsi utama anggaran pemerintah (APBN/APBD) di seluruh negara di dunia adalah untuk pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia (kesehatan, pendidikan, dan agama), peraturan-perundangan, dan kelembagaan. Sedangkan, untuk mengembangkan usaha ekonomi, menggerakkan bisnis, dan modal kerja (working capital) di suatu wilayah atau negara adalah merupakan peran  para investor, pengusaha, dan entrepreneur.   Bagi para investor, tentunya mereka ingin investasinya aman dan menghasilkan untung secara berkelanjutan.

Sesuai dengan UU No. 1. 2014 diatas, kepentingan nasional, kedaulatan NKRI, dan kepentingan investor, maka pembangunan dan investasi pulau-pulau kecil  oleh swasta nasional maupun asing seyogyanya mengikuti pedoman (guidelines) sebagai berikut.

Pertama, baik swasta nasional maupun asing tidak boleh memiliki pulau, tetapi diizinkan memiliki HGU (Hak Guna Usaha) di pulau tersebut untuk jangka waktu 35 – 50 tahun, dan bisa diperpanjang sesuai kesepakatan Pemerintah RI dengan pihak investor.  Sebaiknya investasi dan bisnis swasta (baik nasional maupun asing) ditempatkan di pulau-pulau kecil yang tidak ada penduduknya.

Kedua, sedikitnya 40 persen dari total luas daratan pulau harus dialokasikan untuk kawasan lindung (protected area) seperti garis sempadan pantai (set back zone), hutan lindung, dan ruang terbuka hijau.  Luas daratan sisanya, maksimal 60 persen dari total luas daratan pulau boleh dikembangkan untuk kawasan pembangunan (usaha ekonomi), seperti pariwisata, properti dan bangunan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan industri yang ramah lingkungan. 

Ketiga, semua kegiatan pembangunan, investasi, dan bisnis di pulau-pulau kecil harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah disusun oleh pemerintah daerah dan disetujui pemerintah pusat, didahului dengan studi AMDAL, building code (bangunan tertinggi tidak boleh melebihi tingginya pohon tertinggi yang ada di pulau termaksud), menggunakan energi terbarukan (energi solar, angin, arus laut, dan lainnya), usahakan tidak membuang limbah maupun emisi gas rumah kaca dengan menerapka teknologi 3 R (Reduce, Reuse, dan Recycle), dan mitigasi serta adaptasi terhadap bencana alam.

Keempat, dalam memanfaatkan wilayah perairan sekitar pulau harus mengikuti prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan semua ketentuan peraturan-perundangan RI yang relevan.

Kelima, selain royalti dan pajak, pihak investor juga harus menyimpan dana jaminan (deposit money) di kas negara selama masa HGU.  Besaran dana jaminan per pulau di AS itu berkisar antara 100 juta dolar AS sampai 1 milyar dolar AS, bergantung pada luas pulau dan potensi pembangunan (ekonomi) nya.  Bayangkan, bila kita mampu menarik investor untuk 100 pulau setiap tahun, maka kita dapat dana segar antara 10 – 100 milyar dolar AS (Rp 130 – 1.300 trilyun) per tahun.

Keenam, tenaga kerja asing hanya boleh di bidang-bidang yang belum mampu dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia, dan jumlah tenaga kerja asing maksimal 10 persen dari total tenaga kerja yang dibutuhkan.  Gaji atau upah karyawan harus yang bisa mensejahterakan diri dan keluarga nya.

Ketujuh, untuk menjamim keamanan dan kedaulatan NKRI, pemerintah RI bisa menempatkan polisi dan/atau tentanra di pulau yang investornya dari luar negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun