Mohon tunggu...
Rois Wicaksono
Rois Wicaksono Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa UIN RM SAID Surakarta

Saya mahasiswa hukum ekonomi syariah semester 5 di universitas islam negeri di surakarta. saya memiliki ketertariakn dengan menulis artikel/isu-isu yang sedang trand.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bai' Al-Inah, Antara Inovasi Keuangan dan Risiko Riba dalam Hukum Syariah

2 Oktober 2024   04:37 Diperbarui: 2 Oktober 2024   04:59 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konteks sosial dan ekonomi, Bai' al-Inah sering dipilih sebagai alternatif untuk mendapatkan dana di masyarakat di mana akses terhadap pembiayaan konvensional sulit. Oleh karena itu, Sosiological Jurisprudence akan menilai bagaimana praktik ini berfungsi dalam konteks ekonomi masyarakat, serta bagaimana kepatuhan terhadap hukum tidak selalu berkaitan dengan norma hukum formal, tetapi juga dengan norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Selanjutnya, persepsi masyarakat terhadap Bai' al-Inah menjadi aspek penting dalam analisis Sosiological Jurisprudence. Jika masyarakat melihat praktik ini sebagai cara yang sah untuk memperoleh dana, maka Bai' al-Inah dapat dianggap valid dalam konteks sosial, meskipun ada kritik dari perspektif hukum Islam. 

Di sisi lain, jika masyarakat menilai praktik ini tidak etis, hal tersebut dapat mendorong perubahan sosial yang mengarah pada penolakan terhadap Bai' al-Inah. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana moralitas masyarakat memengaruhi penerimaan dan penerapan hukum.

Selain itu, Sosiological Jurisprudence juga mengakui dinamika perubahan hukum dalam menghadapi praktik seperti Bai' al-Inah. Hukum perlu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat; jika Bai' al-Inah dianggap sebagai praktik yang berguna, maka ada argumen untuk reformasi hukum agar praktik ini dapat diakomodasi secara sah tanpa melanggar prinsip syariah. 

Dengan demikian, pendidikan hukum dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pilihan pembiayaan yang halal dapat mengurangi ketergantungan pada praktik yang mendekati riba.

Rois Wicaksono (222111137)

HES 5D

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun