Dalam konteks sosial dan ekonomi, Bai' al-Inah sering dipilih sebagai alternatif untuk mendapatkan dana di masyarakat di mana akses terhadap pembiayaan konvensional sulit. Oleh karena itu, Sosiological Jurisprudence akan menilai bagaimana praktik ini berfungsi dalam konteks ekonomi masyarakat, serta bagaimana kepatuhan terhadap hukum tidak selalu berkaitan dengan norma hukum formal, tetapi juga dengan norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Selanjutnya, persepsi masyarakat terhadap Bai' al-Inah menjadi aspek penting dalam analisis Sosiological Jurisprudence. Jika masyarakat melihat praktik ini sebagai cara yang sah untuk memperoleh dana, maka Bai' al-Inah dapat dianggap valid dalam konteks sosial, meskipun ada kritik dari perspektif hukum Islam.Â
Di sisi lain, jika masyarakat menilai praktik ini tidak etis, hal tersebut dapat mendorong perubahan sosial yang mengarah pada penolakan terhadap Bai' al-Inah. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana moralitas masyarakat memengaruhi penerimaan dan penerapan hukum.
Selain itu, Sosiological Jurisprudence juga mengakui dinamika perubahan hukum dalam menghadapi praktik seperti Bai' al-Inah. Hukum perlu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat; jika Bai' al-Inah dianggap sebagai praktik yang berguna, maka ada argumen untuk reformasi hukum agar praktik ini dapat diakomodasi secara sah tanpa melanggar prinsip syariah.Â
Dengan demikian, pendidikan hukum dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pilihan pembiayaan yang halal dapat mengurangi ketergantungan pada praktik yang mendekati riba.
Rois Wicaksono (222111137)
HES 5D
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H