Mohon tunggu...
Rois Wicaksono
Rois Wicaksono Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa UIN RM SAID Surakarta

Saya mahasiswa hukum ekonomi syariah semester 5 di universitas islam negeri di surakarta. saya memiliki ketertariakn dengan menulis artikel/isu-isu yang sedang trand.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bai' Al-Inah, Antara Inovasi Keuangan dan Risiko Riba dalam Hukum Syariah

2 Oktober 2024   04:37 Diperbarui: 2 Oktober 2024   04:59 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di sisi lain, dari perspektif norma hukum positif, Bai' al-Inah harus mematuhi regulasi keuangan yang berlaku, agar praktik ini tidak merugikan pihak-pihak tertentu. Selain itu, hukum perlindungan konsumen juga relevan dalam konteks ini, untuk memastikan bahwa transaksi tidak merugikan pihak yang lebih lemah.

Norma sosial juga memainkan peran penting dalam analisis ini, di mana moralitas dan etika dalam bertransaksi harus diperhatikan, karena masyarakat cenderung menolak praktik yang dianggap tidak etis. Persepsi masyarakat terhadap Bai' al-Inah dapat mempengaruhi penerapan norma hukum dan menjadikan praktik ini lebih kompleks. Dengan mengidentifikasi norma-norma ini, kita dapat memahami dampak hukum, sosial, dan etika dari praktik Bai' al-Inah dalam konteks yang lebih luas.

Aturan Hukum

Dalam konteks perbankan syariah, regulasi di beberapa negara seperti Malaysia memperbolehkan praktik Bai' al-inah berdasarkan interpretasi lembaga fatwa setempat. Namun, di negara-negara lain seperti negara-negara Timur Tengah, praktik ini dilarang karena dianggap melanggar prinsip syariah, terutama terkait dengan riba.

Regulasi perbankan syariah yang lebih ketat, seperti di Dewan Syariah Nasional Indonesia, menganut prinsip yang lebih berhati-hati dalam menghindari bentuk transaksi yang menyerupai riba. Praktik Bai' al-inah dianggap tidak sah karena dianggap hanya sebagai cara untuk menyiasati larangan riba melalui jual beli yang tidak tulus.

Pandangan Aliran Positivisme

Aliran  positivisme hukum  adalah sebuah pendekatan dalam filsafat hukum yang menyatakan bahwa hukum harus dipahami sebagai peraturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah, tanpa harus terikat oleh aspek moralitas atau keadilan. Pendekatan ini menekankan bahwa hukum adalah aturan-aturan yang ditetapkan secara formal oleh lembaga yang berwenang, seperti negara, dan berlaku secara objektif, terlepas dari baik atau buruknya aturan tersebut dari sudut pandang moral. Beberapa elemen utama dari aliran  positivisme hukum antara lain adalah Hukum sebagai Konstruksi Sosial, Pemisahan Hukum dan Moral, Kepatuhan pada Prosedur Formal, Hukum sebagai Perintah Otoritas yang Sah dan Penegasan pada Kewenangan Negara.

Dalam konteks bai' al-inah, pandangan positivisme melihatnya dari sudut pandang kepatuhan terhadap prosedur formal yang ada dalam sistem hukum, baik dalam hukum syariah maupun hukum positif yang berlaku. Selama transaksi tersebut memenuhi aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, pandangan ini tidak terlalu mempermasalahkan apakah transaksi tersebut secara moral atau esensial melanggar prinsip-prinsip syariah.

Dari perspektif positivisme hukum, hukum dianggap sebagai aturan yang diberlakukan oleh otoritas yang sah (seperti negara atau lembaga keuangan syariah). Seorang positivis tidak akan mempersoalkan apakah praktik Bai' al-inah sesuai dengan moralitas agama atau tidak, selama praktik tersebut diakui dan diberlakukan oleh otoritas yang sah. Sehingga legalitas suatu tindakan hanya bergantung pada apakah aturan tersebut diberlakukan oleh lembaga yang berwenang. Jika Bai' al-inah diakui oleh regulasi resmi dan diatur oleh hukum positif negara, maka praktik tersebut dianggap sah, meskipun ada perdebatan teologis dalam kalangan ulama.

Sosiological Juriceprudence

Pendekatan Sosiological Jurisprudence menawarkan pandangan yang relevan dalam menganalisis Bai' al-Inah, dengan fokus pada hubungan antara hukum dan masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun