Mohon tunggu...
Roikhatul Jannah
Roikhatul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif UIN KHAS Jember

𝐴𝑛𝑑𝑎 𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 ℎ𝑖𝑑𝑢𝑝 𝑡𝑎𝑛𝑝𝑎 𝑘𝑒𝑏𝑎𝑖𝑘𝑎𝑛, 𝑡𝑒𝑡𝑎𝑝𝑖 𝑎𝑛𝑑𝑎 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 ℎ𝑖𝑑𝑢𝑝 𝑡𝑎𝑛𝑝𝑎 𝑘𝑒𝑎𝑑𝑖𝑙𝑎𝑛

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Prostitusi Online, Bagaimana Kita Menangani?

18 Oktober 2021   16:21 Diperbarui: 18 Oktober 2021   16:21 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh Roikhatul Jannah (S20191039)

Prostitusi bukanlah suatu kasus yang baru. Karena kasus prostitusi hingga saat ini masih belum dapat teratasi. Prostitusi ini ialah perihal yang benar-benar wajib memperoleh atensi lebih oleh warga serta pemerintah. Prostitusi di Indonesia dirasa menjadi kejahatan terhadap kesusilaan dan bertabiat ilegal serta berlawanan dengan Hak Asasi Manusia. 

Praktek prostitusi memang harus di hentikan dan di cegah karena merupakan suatu aktivitas yang berlawanan dengan nilai moral agama serta kesusilaan. Opini hukum ini saya kerjakan sebagai syarat untuk menuntaskan ujian tengah semester Politik Hukum Islam. 

Dalam opini hukum ini bakal saya paparkan mengenai faktor- faktor yang berpengaruh dalam aksi prostitusi serta segenap upaya yang dapat dilaksanakan guna meminimalisir serta memberantas tindak pidana prostitusi digolongan pelajar. Suatu contoh permasalahan terdapat di Jakarta Selatan. Satu komplotan yang berjumlah 5 (lima) orang yang bermodus pacaran mengeksploitasi dan memperjualkan seorang pelajar secara online yang menjanjikan dengan sejumlah uang, tertangkap atas tindak pidana prostitusi online yang mengaitkan anak dibawah usia.

Dari aksi penangkapan 5 orang pelaku ini mengakatan bahwa masing-masing dari mereka memiliki peran tersendiri, seperti ada yang berperan sebagai pengantar dan penjemput korban, penjual korban secara online di aplikasi "MiChat" dan adapula yang berperan sebagai penyewa hotel/apartemen. Para pelaku memang sengaja mencempungkan korban dalam dunia prostitusi secara online ini. 

Mirisnya, pelajar sebagai korban dijual dengan harga Rp.250-750 saja untuk satu kali kencan dan para korban juga hanya mendapat bagian Rp.50-150 dari pelaku, sisa dari uang lainnya dipotong untuk penyewaan kamar apartemen. Kasus yang terungkap ini karena terdapat laporan anak hilang dari sang orangtua. Karena korban diduga tidak pulang selama dua minggu.

Bagi contoh permasalahan diatas, bawah hukum yang bisa dikenakan oleh terdakwa merupakan: a. Pasal 88 Jo 75 (i) atau pasal 83 jo 76 (f) atau pasal 81 jo 76 (d) Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang ancaman pidana maksimal 15 tahun. 

Bagi Kamus Besar Bahasa Indonesia prostitusi merupakan pertukaran ikatan intim dengan duit ataupun hadiah selaku sesuatu transaksi perdagangan serta prostitusi. Disamping itu, prostitusi pula bisa dimaksud melaksanakan ikatan intim dengan berganti- ganti pendamping yang bukan istri ataupun suaminya, yang dicoba ditempat- tempat tertentu( lokalisasi, hotel, tempat tamasya serta lain- lain), yang pada biasanya mereka memperoleh duit sehabis melaksanakan ikatan tubuh.

Banyak aspek yang pengaruhi aksi prostitusi ini, antara lain merupakan: 1. Terpaksa kondisi ekonomi, kondisi ekonomi memforsir seorang buat melaksanakan prostitusi. Tercantum dalam aspek ini antara lain berasal dari keluarga dengan sosial ekonomi rendah, kebutuhan menekan agar memperoleh pendapatan guna membiayai diri sendiri ataupun keluarganya, tidak memiliki sumber pemasukan, 

2. Style hidup yang tidak cocok serta senantiasa mau sesuatu kemewahan menimbulkan seseorang melangsungkan berbagai hal agar penuhi kebutuhan hidupnya tersebut, sehingga mengambil jalan prostitusi yang dianggap sebagai jalur pintas agar memperoleh duit yang banyak. 

3. Frustasi, Kondisi ini bisa memunculkan rasa kecewa serta sakit hati. Pada biasanya mereka yang ikut serta dalam prostitusi sebab mau membalas sakit hatinya. 

5. Pelakon umumnya tidak menghormati orang tua sehingga melaksanakan perbuatan tersebut diluar pengetahuan orang tua mereka. 

6. Sebab kurang bersyukur atas nikmat yang Tuhan bagikan, serta sebab merasa tidak lumayan atas apa yang ia miliki.

Aspek yang sangat kerap serta universal ditemui merupakan sebab aspek ekonomi. Namun, bersamaan berjalannya waktu, nyatanya pelacuran ini tidak cuma dicoba oleh orang yang kurang secara status ekonomi saja, namun pula oleh orang yang memiliki status ekonomi menengah ke atas serta apalagi pula memasang tarif yang fantastis. Lebih miris lagi, saat ini yang melaksanakan praktek prostitusi bukan cuma dari orang- orang yang telah berusia dari segi usia saja, namun saat ini apalagi anak muda yang masih berstatus selaku pelajar juga ikut serta ke dalam permasalahan aplikasi haram ini. 

Watak hedonisme yang berkembang digolongan pelajar ini yang kerap kali jadi aspek faktor buat melaksanakan seluruh metode supaya dapat penuhi keinginannya, tercantum terjun ke dunia seks bebas ini. Demi dapat menjajaki standar' orang terletak' serta tidak ingin kalah saing di lingkungannya, terkadang mereka rela buat terjun ke bisnis haram ini supaya dapat memperoleh duit yang banyak dengan metode yang relatif' gampang'. 

Dalam melaksanakan kegiatan prostitusi ini, mereka kerap berganti- ganti pendamping dalam melaksanakan ikatan intim. Terkadang, pada dikala mereka melaksanakan pekerjaannya, banyak pelanggan yang menipu serta tidak membayar sang pekerja seks itu. Kemudian, apabila mereka melaksanakan ikatan intim itu tanpa perlengkapan kontrasepsi, akan ada efek yang serius, ialah dapat saja menimbulkan kehamilan yang tidak di idamkan serta berujung kepada aksi aborsi.

Tidak sedikit juga pelanggan yang menginginkan wujud ikatan seks yang tidak normal. Untuk anak muda, terkadang kebiasaan seks bukan dunia yang gampang buat ditinggalkan. Bila telah terlanjur terjerumus ke dalam dunia seperti itu diperlukan usaha yang ekstra buat menghentikannya. Anak yang masih dalam bangku pelajar ataupun mahasiswa awalnya juga tidak berpikir bahwa melakukan aksi prostitusi dijadikan untuk pekerjaan utamanya. Mereka hanya berfikir kalau prostitusi yang mereka jalankan sementara waktu.

 Namun, tidak sedikit sebagian tahun kedepan mereka senantiasa melaksanakan aksi tersebut sebab telah' terbiasa' serta pekerjaan tersebut bisa membuat mereka memperoleh pendapatan yang banyak. Sehingga mereka yang telah terjun ke dunia seks bebas enggan buat kembali ke jalur yang benar serta senantiasa memilah pekerjaan selaku pelayan seks lelaki hidung belang.

Banyak warga yang memandang rendah pekerjaan tersebut, sebab berlawanan dengan etika moral serta agama serta secara nyata dilarang oleh ajaran Tuhan Yang Maha Kuasa. Pertumbuhan teknologi pula jadi salah satu aspek yang terus menjadi mempermudah para pelakon seks ini melaksanakan bisnis haramnya. Dari sistem yang dahulu, yang mana orang wajib tiba ke tempat yang umumnya banyak ada PSK disitu buat melaksanakan bisnis pelacuran ini, saat ini dengan pertumbuhan teknologi yang dimaknai negatif oleh mereka serta malah digunakan selaku fasilitas buat melaksanakan aplikasi pelacuran online.

Hukum di Indonesia belum dapat mencakup permasalahan prostitusi ini. Dalam KUHP cuma terdapat pasal yang menjerat muncikari nya saja ialah Pasal 296 KUHP serta Pasal 506 KUHP, peraturan yang lain ialah Undang- Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta UU 35 tahun 2014 tentang Pergantian Atas UU 23 tahun 2002 tentang Proteksi Anak, Undang- Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Pergantian Atas Undang- Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Data serta Transaksi Elektronik buat menjerat pelakon bila prostitusi tersebut dicoba secara online. 

Terdapat sebagian upaya yang dapat dicoba guna kurangi serta memberantas tindak pidana pelacuran digolongan pelajar ini, antara lain merupakan: 

1. Sosialisasi ke sekolah- sekolah tentang bahaya seks yang bebas serta prostitusi. 

2. Butuhnya pengawasan dari orang tua terhadap anaknya khusunya terhadap pergaulan serta area bermain anaknya.

 3. Melaksanakan pemulihan ekonomi. 

4. Mendesak anak ke hal- hal yang positif dan menunjang atensi serta bakat dari anak tersebut. 

5. Korban dari aksi prostitusi ini harus dipulihkan psikologisnya serta melaksanakan rehabilitasi supaya anak tersebut bisa kembali ke pergaulan serta area yang lebih baik. 

Tidak hanya itu, sudah seharusnya para pembentuk hukum merumuskan sesuatu ketentuan yang mengkriminalisasi pihak- pihak yang ikut serta di dalam praktek seks bebas ini. Bukan cuma germo nya saja, namun PSK ataupun pengguna jasa pelacuran nya pula wajib di kriminalisasi buat meminimalisir maraknya pelacuran serta bukan cuma di golongan pelajar saja, namun di seluruh golongan di dalam kehidupan bermasyarakat. Perihal ini dapat jadi pertimbangan selaku sesuatu urgensi pembuatan undang- undang menimpa pelacuran dalam prespektif update hukum pidana di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun