Mohon tunggu...
Roikhatul Jannah
Roikhatul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif UIN KHAS Jember

𝐴𝑛𝑑𝑎 𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 ℎ𝑖𝑑𝑢𝑝 𝑡𝑎𝑛𝑝𝑎 𝑘𝑒𝑏𝑎𝑖𝑘𝑎𝑛, 𝑡𝑒𝑡𝑎𝑝𝑖 𝑎𝑛𝑑𝑎 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 ℎ𝑖𝑑𝑢𝑝 𝑡𝑎𝑛𝑝𝑎 𝑘𝑒𝑎𝑑𝑖𝑙𝑎𝑛

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Prostitusi Online, Bagaimana Kita Menangani?

18 Oktober 2021   16:21 Diperbarui: 18 Oktober 2021   16:21 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh Roikhatul Jannah (S20191039)

Prostitusi bukanlah suatu kasus yang baru. Karena kasus prostitusi hingga saat ini masih belum dapat teratasi. Prostitusi ini ialah perihal yang benar-benar wajib memperoleh atensi lebih oleh warga serta pemerintah. Prostitusi di Indonesia dirasa menjadi kejahatan terhadap kesusilaan dan bertabiat ilegal serta berlawanan dengan Hak Asasi Manusia. 

Praktek prostitusi memang harus di hentikan dan di cegah karena merupakan suatu aktivitas yang berlawanan dengan nilai moral agama serta kesusilaan. Opini hukum ini saya kerjakan sebagai syarat untuk menuntaskan ujian tengah semester Politik Hukum Islam. 

Dalam opini hukum ini bakal saya paparkan mengenai faktor- faktor yang berpengaruh dalam aksi prostitusi serta segenap upaya yang dapat dilaksanakan guna meminimalisir serta memberantas tindak pidana prostitusi digolongan pelajar. Suatu contoh permasalahan terdapat di Jakarta Selatan. Satu komplotan yang berjumlah 5 (lima) orang yang bermodus pacaran mengeksploitasi dan memperjualkan seorang pelajar secara online yang menjanjikan dengan sejumlah uang, tertangkap atas tindak pidana prostitusi online yang mengaitkan anak dibawah usia.

Dari aksi penangkapan 5 orang pelaku ini mengakatan bahwa masing-masing dari mereka memiliki peran tersendiri, seperti ada yang berperan sebagai pengantar dan penjemput korban, penjual korban secara online di aplikasi "MiChat" dan adapula yang berperan sebagai penyewa hotel/apartemen. Para pelaku memang sengaja mencempungkan korban dalam dunia prostitusi secara online ini. 

Mirisnya, pelajar sebagai korban dijual dengan harga Rp.250-750 saja untuk satu kali kencan dan para korban juga hanya mendapat bagian Rp.50-150 dari pelaku, sisa dari uang lainnya dipotong untuk penyewaan kamar apartemen. Kasus yang terungkap ini karena terdapat laporan anak hilang dari sang orangtua. Karena korban diduga tidak pulang selama dua minggu.

Bagi contoh permasalahan diatas, bawah hukum yang bisa dikenakan oleh terdakwa merupakan: a. Pasal 88 Jo 75 (i) atau pasal 83 jo 76 (f) atau pasal 81 jo 76 (d) Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang ancaman pidana maksimal 15 tahun. 

Bagi Kamus Besar Bahasa Indonesia prostitusi merupakan pertukaran ikatan intim dengan duit ataupun hadiah selaku sesuatu transaksi perdagangan serta prostitusi. Disamping itu, prostitusi pula bisa dimaksud melaksanakan ikatan intim dengan berganti- ganti pendamping yang bukan istri ataupun suaminya, yang dicoba ditempat- tempat tertentu( lokalisasi, hotel, tempat tamasya serta lain- lain), yang pada biasanya mereka memperoleh duit sehabis melaksanakan ikatan tubuh.

Banyak aspek yang pengaruhi aksi prostitusi ini, antara lain merupakan: 1. Terpaksa kondisi ekonomi, kondisi ekonomi memforsir seorang buat melaksanakan prostitusi. Tercantum dalam aspek ini antara lain berasal dari keluarga dengan sosial ekonomi rendah, kebutuhan menekan agar memperoleh pendapatan guna membiayai diri sendiri ataupun keluarganya, tidak memiliki sumber pemasukan, 

2. Style hidup yang tidak cocok serta senantiasa mau sesuatu kemewahan menimbulkan seseorang melangsungkan berbagai hal agar penuhi kebutuhan hidupnya tersebut, sehingga mengambil jalan prostitusi yang dianggap sebagai jalur pintas agar memperoleh duit yang banyak. 

3. Frustasi, Kondisi ini bisa memunculkan rasa kecewa serta sakit hati. Pada biasanya mereka yang ikut serta dalam prostitusi sebab mau membalas sakit hatinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun