Mohon tunggu...
Roikhatul Jannah
Roikhatul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif UIN KHAS Jember

𝐴𝑛𝑑𝑎 𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 ℎ𝑖𝑑𝑢𝑝 𝑡𝑎𝑛𝑝𝑎 𝑘𝑒𝑏𝑎𝑖𝑘𝑎𝑛, 𝑡𝑒𝑡𝑎𝑝𝑖 𝑎𝑛𝑑𝑎 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 ℎ𝑖𝑑𝑢𝑝 𝑡𝑎𝑛𝑝𝑎 𝑘𝑒𝑎𝑑𝑖𝑙𝑎𝑛

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Prostitusi Online, Bagaimana Kita Menangani?

18 Oktober 2021   16:21 Diperbarui: 18 Oktober 2021   16:21 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. Pelakon umumnya tidak menghormati orang tua sehingga melaksanakan perbuatan tersebut diluar pengetahuan orang tua mereka. 

6. Sebab kurang bersyukur atas nikmat yang Tuhan bagikan, serta sebab merasa tidak lumayan atas apa yang ia miliki.

Aspek yang sangat kerap serta universal ditemui merupakan sebab aspek ekonomi. Namun, bersamaan berjalannya waktu, nyatanya pelacuran ini tidak cuma dicoba oleh orang yang kurang secara status ekonomi saja, namun pula oleh orang yang memiliki status ekonomi menengah ke atas serta apalagi pula memasang tarif yang fantastis. Lebih miris lagi, saat ini yang melaksanakan praktek prostitusi bukan cuma dari orang- orang yang telah berusia dari segi usia saja, namun saat ini apalagi anak muda yang masih berstatus selaku pelajar juga ikut serta ke dalam permasalahan aplikasi haram ini. 

Watak hedonisme yang berkembang digolongan pelajar ini yang kerap kali jadi aspek faktor buat melaksanakan seluruh metode supaya dapat penuhi keinginannya, tercantum terjun ke dunia seks bebas ini. Demi dapat menjajaki standar' orang terletak' serta tidak ingin kalah saing di lingkungannya, terkadang mereka rela buat terjun ke bisnis haram ini supaya dapat memperoleh duit yang banyak dengan metode yang relatif' gampang'. 

Dalam melaksanakan kegiatan prostitusi ini, mereka kerap berganti- ganti pendamping dalam melaksanakan ikatan intim. Terkadang, pada dikala mereka melaksanakan pekerjaannya, banyak pelanggan yang menipu serta tidak membayar sang pekerja seks itu. Kemudian, apabila mereka melaksanakan ikatan intim itu tanpa perlengkapan kontrasepsi, akan ada efek yang serius, ialah dapat saja menimbulkan kehamilan yang tidak di idamkan serta berujung kepada aksi aborsi.

Tidak sedikit juga pelanggan yang menginginkan wujud ikatan seks yang tidak normal. Untuk anak muda, terkadang kebiasaan seks bukan dunia yang gampang buat ditinggalkan. Bila telah terlanjur terjerumus ke dalam dunia seperti itu diperlukan usaha yang ekstra buat menghentikannya. Anak yang masih dalam bangku pelajar ataupun mahasiswa awalnya juga tidak berpikir bahwa melakukan aksi prostitusi dijadikan untuk pekerjaan utamanya. Mereka hanya berfikir kalau prostitusi yang mereka jalankan sementara waktu.

 Namun, tidak sedikit sebagian tahun kedepan mereka senantiasa melaksanakan aksi tersebut sebab telah' terbiasa' serta pekerjaan tersebut bisa membuat mereka memperoleh pendapatan yang banyak. Sehingga mereka yang telah terjun ke dunia seks bebas enggan buat kembali ke jalur yang benar serta senantiasa memilah pekerjaan selaku pelayan seks lelaki hidung belang.

Banyak warga yang memandang rendah pekerjaan tersebut, sebab berlawanan dengan etika moral serta agama serta secara nyata dilarang oleh ajaran Tuhan Yang Maha Kuasa. Pertumbuhan teknologi pula jadi salah satu aspek yang terus menjadi mempermudah para pelakon seks ini melaksanakan bisnis haramnya. Dari sistem yang dahulu, yang mana orang wajib tiba ke tempat yang umumnya banyak ada PSK disitu buat melaksanakan bisnis pelacuran ini, saat ini dengan pertumbuhan teknologi yang dimaknai negatif oleh mereka serta malah digunakan selaku fasilitas buat melaksanakan aplikasi pelacuran online.

Hukum di Indonesia belum dapat mencakup permasalahan prostitusi ini. Dalam KUHP cuma terdapat pasal yang menjerat muncikari nya saja ialah Pasal 296 KUHP serta Pasal 506 KUHP, peraturan yang lain ialah Undang- Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta UU 35 tahun 2014 tentang Pergantian Atas UU 23 tahun 2002 tentang Proteksi Anak, Undang- Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Pergantian Atas Undang- Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Data serta Transaksi Elektronik buat menjerat pelakon bila prostitusi tersebut dicoba secara online. 

Terdapat sebagian upaya yang dapat dicoba guna kurangi serta memberantas tindak pidana pelacuran digolongan pelajar ini, antara lain merupakan: 

1. Sosialisasi ke sekolah- sekolah tentang bahaya seks yang bebas serta prostitusi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun