Mohon tunggu...
Risky Rohma
Risky Rohma Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Mahasiswi

Masiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka UPBJJ Luar Negri. Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Proses Jual Beli Tanah Yang sudah Memiliki Sertifikat Tanah Melalui PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah

13 Agustus 2023   14:25 Diperbarui: 13 Agustus 2023   14:32 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Fotokopi KTP direksi & komisaris yang mewakili.
2. Fotokopi anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari menteri kehakiman dan HAM RI.
3. Rapat umum pemegang saham PT untuk menjual atau surat pernyataan sebagian kecil aset.

Sebelum jual beli dilakukan antara pihak pemilik tanah dan calon pembelinya tentu sudah dicapai kata sepakat mengenai tanah yang akan dijual belikan itu, berapa harga, dan kapan jual beli tersebut akan laksanakan. Kata sepakat itu melahirkan apa yang kita sebut sebagai perjanjian jual beli.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun