Mohon tunggu...
Risky Rohma
Risky Rohma Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Mahasiswi

Masiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka UPBJJ Luar Negri. Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Proses Jual Beli Tanah Yang sudah Memiliki Sertifikat Tanah Melalui PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah

13 Agustus 2023   14:25 Diperbarui: 13 Agustus 2023   14:32 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Langkah proses jual beli tanah yang sudah memiliki sertifikat tanah.

Proses jual beli tanah yang sudah memiliki sertifikat tanah melibatkan beberapa langkah. Berikut adalah tahapan umum yang terlibat dalam proses tersebut:

1. Penawaran dan Negosiasi.

Pihak penjual dan pembeli akan melakukan negosiasi mengenai harga, syarat-syarat, dan ketentuan penjualan tanah. Setelah mencapai kesepakatan, mereka dapat melanjutkan ke langkah berikutnya.


2. Penelitian Hukum (Due Diligence).

Pembeli perlu melakukan penelitian hukum terkait tanah yang akan dibeli. Hal ini meliputi memeriksa sertifikat tanah, status hukum tanah, dan adanya beban atau hak pihak ketiga atas tanah tersebut.


3. Pembuatan Perjanjian Jual Beli.

Setelah penelitian hukum selesai, pihak penjual dan pembeli akan membuat perjanjian jual beli tanah. Dokumen ini berisi detail tentang penjualan, termasuk harga, kondisi penyerahan, dan syarat-syarat pembayaran.


4. Pembayaran dan Penukaran Sertifikat.

 Pembeli akan melakukan pembayaran kepada penjual sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Setelah pembayaran dilakukan, sertifikat tanah akan ditukar antara penjual dan pembeli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun