Mohon tunggu...
Risky Rohma
Risky Rohma Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Mahasiswi

Masiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka UPBJJ Luar Negri. Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Proses Jual Beli Tanah Yang sudah Memiliki Sertifikat Tanah Melalui PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah

13 Agustus 2023   14:25 Diperbarui: 13 Agustus 2023   14:32 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


5. Pendaftaran dan Pemindahan Hak.

Setelah penukaran sertifikat, pembeli perlu mendaftarkan perubahan kepemilikan tanah ke Badan Pertanahan Nasional atau instansi pemerintah setempat. Ini melibatkan proses administrasi untuk mentransfer hak kepemilikan dari penjual ke pembeli.


6. Pembayaran Pajak dan Biaya-Biaya Lainnya.

Pembeli juga perlu membayar pajak atas transaksi jual beli tanah serta biaya-biaya lain yang terkait, seperti biaya notaris dan biaya administrasi.


Penting untuk mencatat bahwa proses jual beli tanah dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Disarankan untuk mendapatkan bantuan dari profesional hukum atau agen properti untuk memandu Anda melalui proses ini.

Proses pembelian tanah melalui kantor PPAT

PPAT adalah pejabat umum yang di berikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Jika ngin  membeli tanah melalui kantor PPAT maka  penjual dan pembeli harus datang ke kantor PPAT yang berwenang membuat akta mengenai tanah yang dijual. Mereka masing-masing dapat di wakili oleh seorang kuasa. Penjual harus mempunyai wewenang untuk menjual dan pembeli harus memenuhi syarat sebagai subjeck hak atas yang di jual.

Dalam transaksi jual beli tanah, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar yang meliputi hal berikut.

1. Data tanah berupa.

a. Asli PBB lima tahun terakhir berikut surat tanda terima setoran (bukti bayarnya).
b. Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)
c. Asli IMB (apabila ada dan untuk diserahkan kepada pembeli setlah selesai proses AJB).
d.Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, dan air (apabila ada).
e. Jika masih dibebani hak tanggungan (hipotek), harus ada surat roya dari bank yang bersangkutan.

2. Data penjual dan (masing-masing) dengan kriteria berikut.

  • Perorangan

1. Fotokopi KTP suami istri.
2. Fotokopi kartu keluarga dan akta nikah.
3. Fotokopi keterangan WNI atau ganti nama (apabila ada untuk WNI keturunan).

  • Perusahaan / Toko

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun