1. Fotokopi KTP direksi & komisaris yang mewakili.
2. Fotokopi anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari menteri kehakiman dan HAM RI.
3. Rapat umum pemegang saham PT untuk menjual atau surat pernyataan sebagian kecil aset.
Sebelum jual beli dilakukan antara pihak pemilik tanah dan calon pembelinya tentu sudah dicapai kata sepakat mengenai tanah yang akan dijual belikan itu, berapa harga, dan kapan jual beli tersebut akan laksanakan. Kata sepakat itu melahirkan apa yang kita sebut sebagai perjanjian jual beli.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H