Undang-undang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan perundang-undangan lainnya yang dibuat oleh lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Undang - Undang Penting di Indonesia
Beberapa undang-undang penting di Indonesia antara lain:
1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
 Mengatur tentang fungsi dan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam mengawasi keberlakuan UUD 1945 dan menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum.
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Mengatur tentang pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta tugas dan fungsi pemerintah daerah.
3. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 Mengatur tentang hubungan antara pekerja dan pengusaha, perlindungan tenaga kerja, serta hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
4. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata.
Mengatur prosedur dalam penyelesaian permasalahan di bidang perdata, seperti gugatan, pembuktian, dan eksekusi putusan pengadilan.
5. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Mengatur tentang pengelolaan dan pengawasan BUMN yang dimiliki dan dijalankan oleh pemerintah.
6. Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
 Mengatur tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan yang dianggap melanggar hukum dan mengancam keutuhan dan kesatuan negara.
7. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mengatur tentang kepegawaian ASN, termasuk rekrutmen, kenaikan pangkat, mutasi, dan disiplin.
Selain itu, terdapat banyak undang-undang lainnya yang mengatur berbagai aspek kehidupan di Indonesia, seperti undang-undang tentang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, perlindungan konsumen, dan sebagainya. Proses pembuatan undang-undang melalui tahapan pembahasan dan persetujuan di DPR dan DPD sebelum diundangkan oleh Presiden sebagai peraturan yang mengikat di Indonesia.
Bagian Pembentuk Undang-Undang Republik Indonesia
Undang-undang biasanya terdiri dari beberapa bagian yang saling terkait dan memiliki fungsi tertentu. Berikut adalah penjelasan mengenai bagian-bagian dalam suatu undang-undang:
1. Pendahuluan.
 Bagian ini berisi pengantar dari undang-undang, yang menjelaskan tujuan dibuatnya undang-undang tersebut, latar belakang pembuatannya, dan lingkup penerapannya.
2. Bab.
Bagian ini terdiri dari beberapa pasal yang saling terkait dan membahas topik tertentu. Setiap bab biasanya memiliki judul yang menjelaskan topik yang akan dibahas.
3. Pasal.
Bagian ini mengandung ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat, atau yang harus dilaksanakan oleh pemerintah atau institusi yang terkait. Setiap pasal biasanya terdiri dari beberapa ayat yang menjelaskan lebih rinci mengenai isi pasal tersebut.
4. Penjelasan.
Bagian ini berisi penjelasan lebih lanjut mengenai maksud dan tujuan dari setiap pasal, serta contoh-contoh penerapannya. Penjelasan ini disusun secara terstruktur dan logis agar memudahkan pembaca memahami isi undang-undang.
5. Lampiran.
Bagian ini berisi data-data atau informasi yang mendukung penerapan undang-undang, misalnya tabel atau grafik yang menjelaskan angka-angka atau statistik yang relevan dengan topik undang-undang.
6. Penutup.
Bagian ini merupakan bab terakhir dalam undang-undang, yang berisi pernyataan mengenai waktu berlakunya undang-undang tersebut, sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran, dan pernyataan tentang pengesahan atau pengundangan undang-undang tersebut.
Dalam proses pembuatan undang-undang, bagian-bagian tersebut biasanya dibahas dan disusun secara terpisah oleh tim ahli dan dibahas oleh lembaga legislatif seperti DPR dan DPRD sebelum akhirnya dijadikan satu kesatuan dalam bentuk undang-undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H