Mohon tunggu...
Risky Rohma
Risky Rohma Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Mahasiswi

Masiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka UPBJJ Luar Negri. Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Bagian Pembentuk Undang-Undang Republik Indonesia

1 Juli 2023   16:26 Diperbarui: 1 Juli 2023   19:54 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembentukan Undang-Undang

1. Pendahuluan.

 Bagian ini berisi pengantar dari undang-undang, yang menjelaskan tujuan dibuatnya undang-undang tersebut, latar belakang pembuatannya, dan lingkup penerapannya.

2. Bab.

Bagian ini terdiri dari beberapa pasal yang saling terkait dan membahas topik tertentu. Setiap bab biasanya memiliki judul yang menjelaskan topik yang akan dibahas.

3. Pasal.

Bagian ini mengandung ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat, atau yang harus dilaksanakan oleh pemerintah atau institusi yang terkait. Setiap pasal biasanya terdiri dari beberapa ayat yang menjelaskan lebih rinci mengenai isi pasal tersebut.

4. Penjelasan.

Bagian ini berisi penjelasan lebih lanjut mengenai maksud dan tujuan dari setiap pasal, serta contoh-contoh penerapannya. Penjelasan ini disusun secara terstruktur dan logis agar memudahkan pembaca memahami isi undang-undang.

5. Lampiran.

Bagian ini berisi data-data atau informasi yang mendukung penerapan undang-undang, misalnya tabel atau grafik yang menjelaskan angka-angka atau statistik yang relevan dengan topik undang-undang.

6. Penutup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun