Mohon tunggu...
Risky Rohma
Risky Rohma Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Mahasiswi

Masiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka UPBJJ Luar Negri. Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Bagian Pembentuk Undang-Undang Republik Indonesia

1 Juli 2023   16:26 Diperbarui: 1 Juli 2023   19:54 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembentukan Undang-Undang

Mengatur prosedur dalam penyelesaian permasalahan di bidang perdata, seperti gugatan, pembuktian, dan eksekusi putusan pengadilan.

5. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Mengatur tentang pengelolaan dan pengawasan BUMN yang dimiliki dan dijalankan oleh pemerintah.

6. Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

 Mengatur tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan yang dianggap melanggar hukum dan mengancam keutuhan dan kesatuan negara.

7. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mengatur tentang kepegawaian ASN, termasuk rekrutmen, kenaikan pangkat, mutasi, dan disiplin.

Selain itu, terdapat banyak undang-undang lainnya yang mengatur berbagai aspek kehidupan di Indonesia, seperti undang-undang tentang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, perlindungan konsumen, dan sebagainya. Proses pembuatan undang-undang melalui tahapan pembahasan dan persetujuan di DPR dan DPD sebelum diundangkan oleh Presiden sebagai peraturan yang mengikat di Indonesia.

Input sumber gambar
Input sumber gambar

Bagian Pembentuk Undang-Undang Republik Indonesia

Undang-undang biasanya terdiri dari beberapa bagian yang saling terkait dan memiliki fungsi tertentu. Berikut adalah penjelasan mengenai bagian-bagian dalam suatu undang-undang:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun