Mengatur prosedur dalam penyelesaian permasalahan di bidang perdata, seperti gugatan, pembuktian, dan eksekusi putusan pengadilan.
5. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Mengatur tentang pengelolaan dan pengawasan BUMN yang dimiliki dan dijalankan oleh pemerintah.
6. Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
 Mengatur tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan yang dianggap melanggar hukum dan mengancam keutuhan dan kesatuan negara.
7. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mengatur tentang kepegawaian ASN, termasuk rekrutmen, kenaikan pangkat, mutasi, dan disiplin.
Selain itu, terdapat banyak undang-undang lainnya yang mengatur berbagai aspek kehidupan di Indonesia, seperti undang-undang tentang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, perlindungan konsumen, dan sebagainya. Proses pembuatan undang-undang melalui tahapan pembahasan dan persetujuan di DPR dan DPD sebelum diundangkan oleh Presiden sebagai peraturan yang mengikat di Indonesia.
Bagian Pembentuk Undang-Undang Republik Indonesia
Undang-undang biasanya terdiri dari beberapa bagian yang saling terkait dan memiliki fungsi tertentu. Berikut adalah penjelasan mengenai bagian-bagian dalam suatu undang-undang: