Mohon tunggu...
Risky Rohma
Risky Rohma Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Mahasiswi

Masiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka UPBJJ Luar Negri. Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Bagian Pembentuk Undang-Undang Republik Indonesia

1 Juli 2023   16:26 Diperbarui: 1 Juli 2023   19:54 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembentukan Undang-Undang

Bagian ini merupakan bab terakhir dalam undang-undang, yang berisi pernyataan mengenai waktu berlakunya undang-undang tersebut, sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran, dan pernyataan tentang pengesahan atau pengundangan undang-undang tersebut.

Dalam proses pembuatan undang-undang, bagian-bagian tersebut biasanya dibahas dan disusun secara terpisah oleh tim ahli dan dibahas oleh lembaga legislatif seperti DPR dan DPRD sebelum akhirnya dijadikan satu kesatuan dalam bentuk undang-undang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun