Mohon tunggu...
Rohikim Makhtum
Rohikim Makhtum Mohon Tunggu... -

yg bertahan bukan yg kuat, tapi yg sabar dan menerima dg ikhlas.

Selanjutnya

Tutup

Money

Hak Milik dalam Perspektif Islam

25 Februari 2018   21:06 Diperbarui: 26 Februari 2018   06:50 4638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepemilikan Negara sebagai kepemilikan umum tidak lepas dari nilai guna benda yang ada bagi kepentingan semua orang dan memang ditujukan untuk kepentingan sosial.

b. Tujuan Kepemilikan Umum

1. Memberikan kesempatan kepada manusia untuk memanfaatkan sumber kekayaan umum , baik dalam kebutuhan pokok atau kebutuhan lainnya. Hal penting yang berkaitan dengan tujuan itu adalah pelayanan yang mempunyai fungsi sosial.

2. Jaminan Pendapatan Negara

Negara bertanggung jawab menjaga hak-hak warganya dan dan menjauhkan dari mara bahaya.negara juga memberikan jaminan sosial bagi kebutuhan orang lemah,miskin, anak yatim,menjaga keamanaan, menyediakan pendidikan dan pelayanan kesehatan.

3. Pengembangan dan Penyediaan pekerjaan.

Islam menganjurkan tersedianya lapangan pekerjaan secara  luas mendorong pengembangannya. Jenis pekerjaan itu adalah investasi yang sesuai dengan ketentuan Allah.

Investasi telah menjadi sumber tetap bagi golongan-golongan itu agar terbebas dari kebutuhan kesehariannya.

c. Bidang dan Sumber Kepemilikan Umum

1. Wakaf.

Berarti menahnan dan memberikan hasil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun