Harta kekayaan memiliki fungi sosial yang tujuannya menyejahterakan masyarakat dan memenuhi kebutuhan-kebtuhan serta kemaslahatan-kemaslahatannya.
Jadi dengan begitu kepemilikan di dalam pandangan islam merupakan sebuah fungsi sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!