Mohon tunggu...
Rofiqoh Rayvani
Rofiqoh Rayvani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa Universitas Lampung

suka musik dan film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Inovasi Digitalisasi Pemerintah Indonesia: Studi Kasus Era Covid-19

17 Oktober 2024   14:21 Diperbarui: 17 Oktober 2024   14:26 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain kegiatan pendidikan yang terkendala, pemerintah juga mengalami kendala dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat pada era COVID-19, dimana pihak-pihak tersebut harus tetap mampu memberikan layanan yang prima tanpa harus membuat angka kenaikan penyebaran COVID-19 meningkat. Pemerintah Indonesia mencoba untuk terus berinovasi dan tetap terus memberikan layanan kesehatan terbaik, seperti keterlibatan teknologi digital dalam membantu pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan yang biasa sering kita temui hingga saat ini yaitu penggunaan telemedicine. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan menjelaskan bahwa telemedicine iyalah sebuah proses pemberian pelayanan kesehatan melalui jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.  Menurut Latifi dalam Wahyu dan Fajrina menjelaskan bahwa telemedicine sebuah proses dalam memperluas akses pelayanan kesehatan, bagi seluruh lapisan masyarakat. secara klinis, telemedicine memiliki banyak manfaat seperti menawarkan layanan Kesehatan jarak jauh (telehealth) kepada masyarakat yang wilayahnya terkadang perawatan kesehatannya tidak memadai, penghematan biaya, dan tujuan pendidikan, karena juga disajikan artikel-artikel untuk penanganan penyakit dan pola hidup sehat. Dalam hal ini telemedicine yang paling sering kita temui adalah seperti aplikasi halodoc dan alodokter. Berdasarkan Kepmenkes 4829/2021, telemedicine iyalah bentuk praktek kesehatan mulai dari perawatan, diagnosis, konsultasi, pengobatan, hingga rekomendasi tempat perujukan klinik yang dilakukan melalui jarak jauh dengan memanfaatkan komunikasi audio visual yang melibatkan dokter, pasien dan pihak-pihak lainnya. Sehingga telemedicine berpotensi sangat membantu masyarakat terutama di era COVID-19 agar mendapatkan konsultasi yang dibutuhkan tanpa harus melakukan kontak langsung sehingga mampu meminimalisir penyebaran COVID-19, sejalan dengan penerapan teori e-government yang disampaikan oleh Indrajit dalam Kusnadi & Ma'ruf (2017) bahwa E-government sebagai bentuk pemanfaatan teknologi informasi yang digunakan pemerintah dalam transformasi hubungan dengan masyarakat. Selain itu telemedicine mudah di akses karena biaya yang terjangkau, serta dapat membantu dalam mengatasi masalah kelangkaan tenaga medis di Indonesia. Telemedicine tidak hanya membantu masyarakat dalam mempermudah pengaksesan, namun juga membantu para dokter dalam hal pengarsipan, karena hal itu sangat penting dilakukan didunia medis dalam menyimpan data terkait riwayat pasien, catatan medis, hingga formulir registrasi yang sangat penting demi kelancaran manajemen operasional, hal itu sejalan dengan teori digitalisasi yang di ungkapkan oleh Soemantri (2012:2) bahwa digitalisasi sebagai alat pengarsipan baru yang dapat di baca oleh computer.

Dapat diartikan bahwa hadirnya telemedicine terutama di era COVID-19 menjadi sebuah bentuk inovasi digitalisasi bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan Kesehatan dan meningkatkan bentuk pelayanan Kesehatan yang baik, seperti yang di jelaskan oleh Azwar (1994: 42) tentang persyaratan pokok untuk memenuhi pelayan Kesehatan yang baik:

  •  Pelayanan yang senantiasa tersedia bagi setiap lapisan masyarakat dan tidak sulit untuk didapat sehingga selalu ada setiap dibutuhkan oleh masyarakat.
  • Pelayanan kesehatan yang diterapkan dapat diterima dan bersifat wajar, yang berarti pelayan kesehatan tersebut tidak bertentangan dengan kebudayaan serta kepercayaan masyarakat yang artinya dapat diterima dan bersifat wajar.
  • Dalam sudut Lokasi haruslah mudah dicapai oleh setiap kalangan masyarakat, yang berarti sarana Kesehatan yang hanya berfokus pada perkotaan dan sulit ditemukan di pedesaan itu bukanlah pelayanan yang baik.
  • Kesempurnaan dalam memberikan layanan Kesehatan adalah Ketika mampu memenuhi kepuasan para pengguna jasa atau masyarakat dan dalam penggunaan tata caranya sesuai dengan standar kode etik yang di tentukan, atau hal ini pelayanan Kesehatan itu bermutu.

Namun, penerapan telemedicine sendiri tidak luput dari kelemahan yang harus di hadapi setiap pihak-pihak terkait, seperti para tenaga Kesehatan yang belum terbiasa dalam penggunaan telemedicine harus mampu beradaptasi, dan mampu memberikan pelayanan yang prima kepada pasien melalui jarak jauh, dan pemerintah yang harus mampu mensosialisasikan penggunaan layanan berbasis telemedicine ini secara baik dan mudah di pahami sehingga mampu di terima oleh masyarakat, karena seperti yang kita tahu di Indonesia sendiri masih banyak masyarakat yang berpikir tradisional dan enggan mengikuti arus perkembangan teknologi, belum lagi kendala jaringan karena di Indonesia penyebaran internet belum merata, daerah-daerah pelosok terkadang memiliki kendala internet yang tidak memadai. Bahkan jika dilihat 6 indikator penting standar Pan American Health Organization dan WHO (World Health Organization) yang harus dilakukan dalam penrapan telemedicine terhadap fasilitas pelayanan Kesehatan, Indonesia masih belum memenuhi  keseluruhannya, enam indikator penting tersebut yaitu:

  • Kesiapan organisasi, Pemerintah masih harus mengidentifikasi suatu masalah yang mungkin akan terjadi apabila penggunaan telemedicine diterapkan dalam proses pelayanan kesehatan
  • Proses, Pemerintah harus mempersiapkan berbagai proses serta operasi yang akan digunakan dalam penggunaan pelayanan telemedicine.
  • Lingkungan digital, dalam hal ini Indonesia mengalami kendala pemerataan internet dan infrastruktur teknologi berupa hardware yang kurang memadai
  • Sumber daya manusia, mengingat Indonesia adalah negara berkembang, dalam mengola sumber daya manusia yang mampu mengelola dan mengoprasikan pelayanan kesehatan telemedicine (IT dan Komunikasi) cukup terbatas, belum lagi masyarakat tertinggal yang masih berpikiran tradisional dan sulit menerima perkembangan digital
  • Kebijakan atau regulasi, Pemerintah harus selalu memperhatikan aturan-aturan dan kebijakan yang dapat mendukung pelaksanaan telemedicine.
  • Keahlian, setiap lembaga atau organisasi diwajibkan untuk memahami cara dalam menerapkan penggunaan telemedicine pada pelayanan kesehatan agar dapat bermanfaat dengan semestinya.

            Namun, meski memiliki beberapa kendala dan kekurangan, fakta membuktikan bahwa ternyata penggunaan telemedicine di Indonesia, terutama di era COVID-19 mengalam peningkatan mencapai angka 44% untuk pertama kali, dan mengalami peningkatan dalam penggunaan telemedicine setelah pandemi hingga 78,8%. Meski memiliki beberapa kendala baik dari ketidak merataan jaringan internet atau sumber daya manusia yang terbatas penerapan pelayanan kesehatan berbasis teknologi digital cukup menguntungkan terutama pada era COVID-19. Hal itu karena mampu mempermudah jangkauan pelayanan yang terbatas pada masyarakat di masa pandemi. Mampu mengolaborasikan layanan kesehatan ke platform digital sehingga dapat melahirkan penelitian-penelitian baru dan memajukan konsep atau teori pelayanan Kesehatan. Maka, sudah sepastinya tenaga Kesehatan juga harus mampu mengembangkan pelayanan Kesehatan berbasis teknologi demi pemberdayaan peningkatan status Kesehatan masyarakat, sehingga dapat terus berkembang sehingga mampu merubah layanan Kesehatan yang lebih merata tepat sasaran, dan lebih terjangkau di masa depan.

KESIMPULAN

Era pandemi COVID-19 menjadi bagian dari terjadinya inovasi digitalisasi di Indonesia, terutama di bidang pendidikan dan pelayanan kesehatan, ditambah dengan keluarnya peraturan pemerintah tentang social distancing yang mengharuskan setiap masyarakat dapat menjaga jarak, hal itu langsung mempengaruhi proses pembelajaran yang biasanya di lakukan secara luring atau tatap muka menjadi daring atau secara jarak jauh (online). Langkah yang di ambil oleh pemerintah agar proses pembelajaran terus berlanjut dengan cara daring yaitu dengan memanfaatkan teknologi digital dengan penggunaan platform online. Hal ini mendorong para tenaga pengajar untuk dapat memahami, mengembangkan dan memanfaatkan teknologi digital dengan baik dan benar, sehingga guru mampu berperan sebagai fasilitator dengan dapat menghadirkan berbagai metode pembelajaran yang menarik agar mendapat peran aktif dari peserta didiknya. Namun dalam menerapkan inovasi tersebut, Indonesia sendiri masih memiliki kendala terutama dalam penyebaran jaringan internet yang kurang merata, sehingga timbul rasa malas bagi pelajar untuk belajar secara online, selain masalah jaringan ada juga masalah keterbatasan tenaga pendidik dalam menggunakan teknologi sebagai media belajar yang baru karena perubahannya terjadi begitu cepat dan belum mendapat pelatihan sehingga pemanfaatan media belajarnya belum maksimal. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah merefisi program bantuan berupa dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai penunjang pembiayaan dalam proses pendidikan di Indonesia yang lebih sesuai dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang kurang mampu di era COVID-19.

Begitu pun dengan bidang pelayanan kesehatan, pemerintah melakukan pelayan kesehatan dengan memanfaatkan penggunaan telemedicine, sebuah platform yang mampu membantu masyarakat tidak hanya melakukan konsultasi, tapi pengobatan hingga rekomendari perujukan klinik kepada dokter melalui jerak jauh. Dengan adanya inovasi digital tersebut di era COVID-19 membantu masyarakat yang biasanya tidak mendapatkan pelayanan maksimal karena kendala jarak lokasi dan tenaga kesehatan yang kurang merata menjadi lebih mudah. Namun lagi-lagi kendala koneksi internet menjadi penghambat kegiatan inovasi digital yang dilakukan, belum lagi sumber daya media yang terbatas untuk mampu mengola platform online tersebut dengan baik. Namun, meski memiliki beberapa kendala dan kekurangan, fakta membuktikan bahwa ternyata penggunaan telemedicine di Indonesia, terutama di era COVID-19 mengalam peningkatan mencapai angka 44% untuk pertama kali, dan mengalami peningkatan dalam penggunaan telemedicine setelah pandemi hingga 78,8%.

Pada masa era COVID-19 indonesia benar-benar telah melakukan bentuk inovasi digital yang mampu mengubah tatanan masyarakat, mampu mengubah kebiasaan masyarakat, dan hal itu terus berkembang hingga ke masa pasca COVID-19, dimana pemerintah tetap terus berinovasi dan mengevaluasi bentuk-bentuk pelayanan berbasis teknologi agar terus berkembang dan dapat di akses oleh setiap kalangan masyarakat di indonesia.

Penulis :

Rofiqoh Rayvani, Nia Debrita Br Surbakti, Nurnilam Sari

Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lampung, Bandar Lampung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun