Mohon tunggu...
Rofiqoh Rayvani
Rofiqoh Rayvani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa Universitas Lampung

suka musik dan film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Inovasi Digitalisasi Pemerintah Indonesia: Studi Kasus Era Covid-19

17 Oktober 2024   14:21 Diperbarui: 17 Oktober 2024   14:26 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: infeksiemerging.kemkes.go.id

PENDAHULUAN

Pada akhir tahun 2019 dunia digemparkan dengan virus corona atau COVID-19 yang berasal dari Negara Cina lebih tepatnya di kota Wuhan. Pada 11 Maret 2020 World Health Organization (WHO) secara resmi mengumumkan bahwa virus COVID-19 iyalah penyakit berdampak pada penyakit status darurat kesehatan internasional. Penyebaran virus COVID-19 begitu cepat tersebar dan menular melalui interaksi dengan satu sama lain dan ini terjadi di seluruh negara-negara. Otomatis semua aktivitas yang dilakukan dilumpuhkan, mulai dari kegiatan pendidikan, ekonomi, budaya dan lainnya.   Pandemi membuat perubahan budaya yang sangat signifikan. Banyak perubahan yang harus dihapai oleh masyarakat seperti dari kegiatan luring menjadi daring, sosial distancing dan keterbatasan untuk melalukan aktivitas seperti biasanya. Hal ini dilakukan untuk membantu pemerintah dalam menurunkan angka penyebaran COVID-19 kebisaan baru yang dialami oleh masyarakat ini menyebabkan ketergantungan terhadap teknologi pada setiap lapisan masyarakat. Wabah virus COVID-19 menyebabkan ketidakkestabilan kehidupan sosial masyarakat diseluruh dunia termasuk Indonesia. Hal ini menjadi satu masalah paling serius dihadapi oleh pemerintah karena di satu sisi pemerintah harus menekan dan mencegah wabah virus COVID-19 namun disisi lain aktivitas sosial masyarakat harus berjalan sebagaimana mestinya. Baik dalam pendidikan, ekonomi dan pelayanan publik.

Kasus COVID-19 di Indonesia mengalami peningkatan setiap harinya. Tercatat jumlah kasus per tanggal 30 maret 2021 mencapai 1.505.775 kasus dengan angka kematian 40.754 kasus (Gugus Covid-19).

  

Dari data kemkes kasus Asia Tenggara tercatat sebanyak 61.313.659 jiwa kasus konfirmasi dan sebanyak 808.803 jiwa kasus meninggal.

Dalam waktu yang terbilang singkat hampir semua aktivitas dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Secara tidak langsung COVID-19 menjadi latar belakang terjadinya percepatan dan mendorong pelayanan publik secara digital di Indonesia. Dimana mulai dari adanya pandemi COVID-19 ini masyarakat sangat bergantung pada peranan teknologi informasi. Dalam hal ini dapat kita lihat bahwa kemajuan teknologi informasi memiliki peran penting dalam mengubah perilaku serta gaya hidup masyarakat (Ngafifi, 2014). Hidup dalam era serba digital mampu mendorong kehidupan masyarakat kearah perubahan yang terus menuntut supaya kebutuhannya dijawab dengan efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan yang ada, begitu juga dengan pemerintah yang terus melalukan kegiatan pelayanan yang lebih efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Perkembangan teknologi berpengaruh pada perubahan berbagai bidang. Salah satu diantaranya dalam bidang pendidikan. Menurut Gheytasi, Azizifar & Gowhary (dalam Khusniyah dan Hakim, 2019:21) pergantian dari cara proses belajar mengajar konvensional ke modern termasuk dalam pemanfaatan teknologi. Dampak dari penyebaran COVID-19 yang belum meredah, dapat berdampak pada pembelajaran siswa, yang biasanya pembelajaraan di lakukan secara luring  berganti menjadi pembelajaran daring. Salah satu cara yang dapat dilakukan agar proses belajar mengajar tetap berjalan yaitu dengan pengalihan metode belajar dari luring ke daring. Moore et al (dalam Firman dan Sari, 2020) mengatakan bahwa pembelajaran daring ialah proses belajar mengajar yang memerlukan jaringan internet dengan konektivitas, aksesibilitas, fleksibilitas, serta kemampuan untuk mencari berbagai web pembelajaran.

Selain mempengaruhi bidang pendidikan, teknologi mempengaruhi perubahan pemerintah dalam memberikan pelayanan dalam bidang kesehatan. Levey lommba menjelaskan tentang pelayanan kesehatan merupakan sebuah upaya dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan, serta pencegah dan penyembuhan penyakit dalam sebuah organisasi baik secara sendiri ataupun bersama-sama untuk memulihkan perseorangan, kelompok atau masyarakat (Azwar, 1994: 42). Pemerintah memanfaatkan teknologi sebagai Upaya dalam memberikan pelayanan Kesehatan berupa penggunaan telemedicine. Menurut peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 pasal 1 menjelaskan bahwa telemedicine iyalah bentuk pemberian pelayanan kesehatan melalui jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, berupa pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi. Dengan adanya telemedicine mampu membantu masyarakat yang tidak dapat pelayanan kesehatan yang memadai, karena biasanya fasilitas kesehatan hanya berpusat pada kota besar sedangkan bagi masyarakat di pedesaan untuk dapat akses tersebut memakan biaya yang banyak, belum lagi jumlah dokter di Indonesia belum sepenuhnya merata, bahkan dibawah rekomendasi WHO (World Health Organization) yaitu 10 per 10.000 penduduk sedangkan di Indonesia jumlah dokter per kapita baru mencapai 4 per 10.000 penduduk. Dengan kehadiran telemedicine mampu membantu masyarakat lebih mudah melakukan konsul dan pengobatan kepada dokter yang biasanya sulit di temukan di wilayah mereka.

 

PEMBAHASAN

Secara umum inovasi diartikan sebagai perubahan perilaku. Inovasi juga berkaitan erat  dengan lingkungan yang bercirikan dinamisme dan  berkembang. Pengertian inovasi sendiri sangat beragam dan memiliki banyak sudut pandang. Menurut Rogers, salah satu penulis utama buku inovasi, inovasi adalah suatu ide, praktik, atau objek yang dianggap baru oleh orang-orang dengan unit adopsi yang berbeda-beda. Sumber lain mendefinisikan inovasi sebagai aktivitas yang melibatkan keseluruhan proses menciptakan dan memberikan layanan atau barang baru. Selain itu menurut Huberman (1973) menjelaskan bahwa inovasi sebuah proses kreatif dalam mengorganisasikan, memilih, dan memanfaatkan sumberdaya manusia ataupun material dengan cara-cara yang baru atau unik sehingga mampu menghasilkan sebuah pencapaian yang lebih tinggi sebagai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Di sisi lain, Damanpour menjelaskan bahwa  inovasi dapat berupa  produk atau layanan baru, teknologi proses produksi baru, struktur dan sistem manajemen baru.

Pemerintah memiliki 3 peran kebijkan yang berkaitan dengan inovasi di sektor publik, diantaranya:  

  • Inovasi kebijakan sebagai arah dan inisiatif kebijakan baru
  • Inovasi dalam proses pembuatan kebijakan
  • Kebijakan untuk mengembangkan inovasi dan penyebarannya

Berkaitan dengan itu Berry & Berry menyampaikan bahwa inovasi kebijakan mampu terjadi  karena dua determinan penting, yaitu internal determinant, serta regional diffusion. Maksud dari internal determinant itu bahwa keinovativan sebuah negara ditentukan oleh karakteristik sosial, ekonomi, dan politik sebuah negara. Contoh ilustri internal determinants berdasarkan karakteristik sosial ialah dilihat dari penyebaran virus COVID-19 dimana ini menjadi sebuah masalah sosial karena berdampak pada setiap aspek kehidupan masyarakat. Sedangkan difusi regional (regional diffusion) adalah kemungkinan sebuah negara mengadopsi kebijakan baru lebih tinggi, jika negara-negara tetangganya telah mengadopsi kebijakan tersebut. Contoh ilustri regional diffusion dimana saat negara negara lain sudah mulai khawatir dan mengambil tindakan untuk memutus penyebaran COVID-19 di negaranya dengan kebijakan lockdown, Indonesia belum mengadopsi kebijakan tersebut dan merasa bahwa COVID-19 tidak akan sampai di Indonesia hingga pada Maret, 2020 Indonesia dilanda COVID-19 barulah pemeritah mengadopsi kebijakan lockdown seperti negara tetangga. Pandemi COVID-19 menunjukkan betapa pentingnya internal determinan dan regional diffusion dalam pengambilan keputusan kebijakan. Bahwasanya negara-negara harus melakukan pertimbanagan kondisi internal dan melihat serta belajar dari pengalaman negara lain untuk merespons krisis secara efektif.

Banyak dampak yang timbul dari pandemi COVID-19 diantaranya dalam aspek sosial ekonomi, budaya, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan. Semua kegiatan harus dihentikan, pemerintah mengeluarkan kebijakan lockdown dimana semua aktivitas harus dilakukan dari rumah. Maka dari itu pemerintah terus berinovasi agar dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 dan disamping itu aktivitas dapat terus berjalan dengan melakukan pembaruan dalam sistem pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan masyrakat. Dalam pelaksanaan pelayanan publik E-government merupakan salah satu teknologi informasi yang memiliki peran yang cukup besar. Menurut Indrajit dalam Kusnadi & Ma'ruf (2017) E-goverment adalah satu bentuk pemanfaatan teknologi informasi yang digunakan pemerintah dalam transformasi hubungan dengan masyarakat, swasta serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan.  Bentuk dari penggunaan tekonologi informasi ini diantaranya penggunaan internet, komputer dan lain sebagainya. Pemanfaatan e-goverment di Indonesia terjadi karena adanya perubahan pola kehidupan negara secara fundamental, dari sistem pemerintahan yang otoriter & sentral bergeser menjadi sistem pemerintahan yang demokratis dengan menetapkan kewenangan pusat serta daerah otonom (Sosiawan, 2008). Perubahan yang diminta disini adalah perubahan agar pemerintah lebih transparan, bersih serta menjawab tuntutan masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Teknologi informasi yang terus berkembang mendorong terjadinya perubahan. Penerapan E-goverment yang dilakukan oleh pemerintah merupakan tahapan yang diambil sebagai bentuk menghadapi perubahan yang terjadi dalam melalukan pelayanan publik dengan menyediakan pelayanan yang lebih fleksibel serta meningkatkan kepuasan pengguna layanannya. Menurut  Mustafa et al, 2021, sistem e-goverment memberikan layanan dan proses pemerintahan yang lebih transparan, efektif, memberi banyak manfaat serta kemudahan dalam mendapat informasi pemerintahan bagi masyarakat dan perusahaan. Kusnadi et al, 2017 menyampaikan ada dua aktivitas yang berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan teknologi informasi dalam penerapannya, diantaranya :

  • Manajemen dan proses kerja secara otomatis berhubungan dalam mengelola data dan informasi
  • Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik yang mudah diakses serta murah untuk pengguna layanannya.

Pandemi COVID-19 memberi dampak yang sangat signifikan bagi setiap bidang dan setiap orang. Untuk menekan angka penyebaran COVID-19 kita dapat melakukan kegiatan pencegahan berdasarkan rekomendasi dari Word Health Organization (WHO). Dengan menjaga dan meningkatkan imun tubuh agar tetap sehat, mencuci tangan dengan benar dan menggunakan sabun, menggunakan masker, menutup hidung dan mulut ketika batuk dan bersin, menghindari kerumunan, mengurangi aktivitas diluar rumah dan menjaga jarak. Pada tanggal 15 Maret 2020, Presiden Joko Widodo secara resmi mengeluarkan himbauan agar semua masyarakat menghindari kerumunan dan tetap berada dirumah seperti bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah. Himbauan ini tertuju pada semua instansi baik negeri atau swasta. Hal inilah yang menjadi latar belakang munculnya pembelajaran online seperti yang tertulis dalam Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah telah diliburkan pada Maret 2020. Bahkan sampai akhir tahun 2022 saat itupun pembelajaran masih dilakukan dari rumah masing-masing atau secara online. Sesuai dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 59 ayat 3 tahun 2020 megatakan bahwa "pembatasan sosial berskala besar ini paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum." Ini menjadi tantangan tersendiri dalam bidang Pendidikan agar pembelajaran dapat terus dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19. Salah satu cara yang dapat dilakukan agar pembelajaran dapat berjalan dengan semestinya ialah dengan pembelajaran dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi sebagai media baru dalam proses belajar mengajar. Dengan sistem pembelajaran yang baru dan serba digital ini tentunya memberi ruang dan waktu yang lebih luas untuk belajar. Pembelajaran daring adalah sistem pembelajaran yang dibantu oleh sebuah platfrom yang memudahkan untuk berinteraksi dari jarak jauh. Contoh platfrom yang digunakan pada saat daring diantaranya : Zoom, Google Meet, Classroom, Google Form, Whatssapp. Selain itu , ada beberapa platfrom atau aplikasi yang dapat diakses untuk membantu pembelajar dari rumah atau secara online. Dilansir dari laman resmi Kemendikbud RI, ada 12 di antaranya (1) Rumah belajar; (2) Meja kita; (3) Icando; (4) Indonesiax; (5) Google for education; (6) Kelas pintar; (7) Microsoft office 365; (8) Quipper school (9) Ruang guru; (10) Sekolahmu; (11) Zenius; (12) Cisco Webex. Sofyan & Rozaq, 2019, menyampaikan tujuan dari pembelajaraan daring adalah untuk memberikan layanan pembelajaran yang bernilai baik dan jaringan yang kuat serta terbuka agar menjangkau peminat ruang belajar agar lebih luas.

Pada masa pandemi ini para pengajar diharapkan untuk bekerja lebih ekstra dan belajar untuk memanfaatkan teknologi dengan sebaik baiknya agar proses belajar mengajar dapat terus dijalankan dan materi pembelajaran tetap tersampaikan pada peserta didiknya. Guru berperan sebagai fasilitator dengan menghadirkan berbagai metode pembelajaran yang menarik agar mendapat peran aktif dari peserta didiknya. Namun pembelajaran daring ini tentunya memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihannya proses belajar mengajar dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, proses belajar mengajar lebih praktis karena waktu untuk berinteraksi antara guru dan siswa tidak terbatas. Kelemahannya kehadiran dan keaktifan peserta didik yang kurang maksimal. Ada juga beberapa kendalan yang dialami selama proses belajar mengajar diantaranya, tidak semua peserta didik memiliki handphone, laptop dan akses internet yang memadai untuk mengikuti pembelajaran secara daring.

Kendala akses internet atau jaringan juga menjadi salah satu masalah yang serius, tidak sedikit orang yang mengalami kendala jaringan sehingga harus mencari tempat yang memiliki kualitas jaringan yang lebih baik hal ini mejadi masalah karna mencari tempat dengan jaringan yang bagus itu membutuhkan waktu dan membuat pembelajaran terkendala. Ada juga yang sama sekali tidak dapat mengikuti pembelajaran karna kendala jaringan dan membuat dia jadi tertinggal, tidak dapat mengikuti pembelajaran dengan baik, terkendala mengumpulkan tugas dan membuat nilainya atau capaiannya belajarnya menurun dan hal ini pun akan berpengaruh terhadap munculnya rasa malas untuk mengikuti pembelajaran. Selain masalah jaringan ada juga masalah keterbatasan tenaga pendidik dalam menggunakan teknologi sebagai media belajar yang baru karena perubahannya terjadi begitu cepat dan belum mendapat pelatihan sehingga pemanfaatan media belajarnya belum maksimal. Banyak pembelajaran yang dapat diambil dari pandemi COVID-19 ini banyak perubahan yang sebelumnya tidak pernah terpikir oleh kita dan terjadi begitu saja. Tetapi seiring berjalannya waktu semuanya dapat terlaksana dengan baik. Kemampuan tenaga pendidik dalam membuat media belajar yang menarik dan berhasil menjadi fasilitator dalam proses belajar mengajar merupakan sebuah inovasi baru dalam dunia pendidikan. Harnani, 2020 mengatakan kreatifitas adalah kunci yang dimiliki oleh tenaga pendidik dalam memotivasi dan membangun semangat  peserta didiknya untuk terus belajar secara daring dan tidak melihat hal itu sebagai beban.

Untuk membantu kelancaran dalam kegiatan belajar mengajar online pemerintah mengeluarkan beberapa bantuan di bidang Pendidikan, seperti yang disampaikan oleh Dirjen PAUP-Dikdasmen dalam rangka membantu pelaksanan pembelajaran online (Adit, 2020), diantaranya: Relaksasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). BOP ditujukan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan beban siswa lainnya, serta memastikan semua siswa mendapatkan layanan pendidikan yang setara. Sedangkan BOS adalah program pemerintah pusat yang berasal dari dana alokasi khusus non fisik. Selain itu BOS juga mendapatkan kelonggaran penggunan selama pandemi. Pemerintah memperboleh sekolah menggunakan dana BOS untuk membeli dan menyiapkan sarana dan prasarana yang mendukung pembelajaran online.

Dalam hal meningkatkan inovasi semasa pandemi COVID-19, BOP dan BOS diberikan kelonggaran oleh pemerintah dengan memperbolehkan pembelian dan penyiapan sarana dan prasarana utama dan pendukung dalam rangka masa kedaduratan COVID-19. Pemerintah telah mengeluarkan (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, 2020), yang telah direvisi dalam masa kedaruratan COVID-19 dengan (Permendikbud 19 tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler, 2020). Telah di revisi melalui permendikbud 19 tahun 2020 untuk merekomendasi kebutuhan selama pandemi. Adapun isi perubahan tersebut ialah dengan  mencantumkan satu pasal antara pasal 9 dan 10, yaitu 9A yang  berbunyi : Selama masa pandemi  kedaduratan kesehatan masyarakat COVID-19 yang ditentukan  pemerintah pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS reguler dengan ketentuan sebagai berikut: Pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik selama pembelajaran online. Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk membeli alat kebersihan seperti cairan pembersih tangan, sabun, disinfektan, dan masker.

Perubahan revisi permendikbud tersebut tentang penggunaan dana BOS dan BOP tersebut, adalah sebagai bentuk inovasi pemerintah agar penerapan digitalisasi dapat berjalan dengan baik, terutama di era COVID-19, karena hal itu sesuai dengan yang di sampaikan oleh Zimmerer dalam Suryana (2014:11) bahwa bentuk inovasi adalah kemampuan dalam memecahkan sebuah persoalan untuk meningkatkan dan meperkaya hidup. revisi pemendikbud terhadap dana BOS dan BOP adalah salah satu jalan untuk tercapainya sebuah kesejahteraan bagi masyarakat di era COVID-19, dengan disamping diterapkannya digitalisasi.

Selain kegiatan pendidikan yang terkendala, pemerintah juga mengalami kendala dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat pada era COVID-19, dimana pihak-pihak tersebut harus tetap mampu memberikan layanan yang prima tanpa harus membuat angka kenaikan penyebaran COVID-19 meningkat. Pemerintah Indonesia mencoba untuk terus berinovasi dan tetap terus memberikan layanan kesehatan terbaik, seperti keterlibatan teknologi digital dalam membantu pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan yang biasa sering kita temui hingga saat ini yaitu penggunaan telemedicine. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan menjelaskan bahwa telemedicine iyalah sebuah proses pemberian pelayanan kesehatan melalui jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.  Menurut Latifi dalam Wahyu dan Fajrina menjelaskan bahwa telemedicine sebuah proses dalam memperluas akses pelayanan kesehatan, bagi seluruh lapisan masyarakat. secara klinis, telemedicine memiliki banyak manfaat seperti menawarkan layanan Kesehatan jarak jauh (telehealth) kepada masyarakat yang wilayahnya terkadang perawatan kesehatannya tidak memadai, penghematan biaya, dan tujuan pendidikan, karena juga disajikan artikel-artikel untuk penanganan penyakit dan pola hidup sehat. Dalam hal ini telemedicine yang paling sering kita temui adalah seperti aplikasi halodoc dan alodokter. Berdasarkan Kepmenkes 4829/2021, telemedicine iyalah bentuk praktek kesehatan mulai dari perawatan, diagnosis, konsultasi, pengobatan, hingga rekomendasi tempat perujukan klinik yang dilakukan melalui jarak jauh dengan memanfaatkan komunikasi audio visual yang melibatkan dokter, pasien dan pihak-pihak lainnya. Sehingga telemedicine berpotensi sangat membantu masyarakat terutama di era COVID-19 agar mendapatkan konsultasi yang dibutuhkan tanpa harus melakukan kontak langsung sehingga mampu meminimalisir penyebaran COVID-19, sejalan dengan penerapan teori e-government yang disampaikan oleh Indrajit dalam Kusnadi & Ma'ruf (2017) bahwa E-government sebagai bentuk pemanfaatan teknologi informasi yang digunakan pemerintah dalam transformasi hubungan dengan masyarakat. Selain itu telemedicine mudah di akses karena biaya yang terjangkau, serta dapat membantu dalam mengatasi masalah kelangkaan tenaga medis di Indonesia. Telemedicine tidak hanya membantu masyarakat dalam mempermudah pengaksesan, namun juga membantu para dokter dalam hal pengarsipan, karena hal itu sangat penting dilakukan didunia medis dalam menyimpan data terkait riwayat pasien, catatan medis, hingga formulir registrasi yang sangat penting demi kelancaran manajemen operasional, hal itu sejalan dengan teori digitalisasi yang di ungkapkan oleh Soemantri (2012:2) bahwa digitalisasi sebagai alat pengarsipan baru yang dapat di baca oleh computer.

Dapat diartikan bahwa hadirnya telemedicine terutama di era COVID-19 menjadi sebuah bentuk inovasi digitalisasi bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan Kesehatan dan meningkatkan bentuk pelayanan Kesehatan yang baik, seperti yang di jelaskan oleh Azwar (1994: 42) tentang persyaratan pokok untuk memenuhi pelayan Kesehatan yang baik:

  •  Pelayanan yang senantiasa tersedia bagi setiap lapisan masyarakat dan tidak sulit untuk didapat sehingga selalu ada setiap dibutuhkan oleh masyarakat.
  • Pelayanan kesehatan yang diterapkan dapat diterima dan bersifat wajar, yang berarti pelayan kesehatan tersebut tidak bertentangan dengan kebudayaan serta kepercayaan masyarakat yang artinya dapat diterima dan bersifat wajar.
  • Dalam sudut Lokasi haruslah mudah dicapai oleh setiap kalangan masyarakat, yang berarti sarana Kesehatan yang hanya berfokus pada perkotaan dan sulit ditemukan di pedesaan itu bukanlah pelayanan yang baik.
  • Kesempurnaan dalam memberikan layanan Kesehatan adalah Ketika mampu memenuhi kepuasan para pengguna jasa atau masyarakat dan dalam penggunaan tata caranya sesuai dengan standar kode etik yang di tentukan, atau hal ini pelayanan Kesehatan itu bermutu.

Namun, penerapan telemedicine sendiri tidak luput dari kelemahan yang harus di hadapi setiap pihak-pihak terkait, seperti para tenaga Kesehatan yang belum terbiasa dalam penggunaan telemedicine harus mampu beradaptasi, dan mampu memberikan pelayanan yang prima kepada pasien melalui jarak jauh, dan pemerintah yang harus mampu mensosialisasikan penggunaan layanan berbasis telemedicine ini secara baik dan mudah di pahami sehingga mampu di terima oleh masyarakat, karena seperti yang kita tahu di Indonesia sendiri masih banyak masyarakat yang berpikir tradisional dan enggan mengikuti arus perkembangan teknologi, belum lagi kendala jaringan karena di Indonesia penyebaran internet belum merata, daerah-daerah pelosok terkadang memiliki kendala internet yang tidak memadai. Bahkan jika dilihat 6 indikator penting standar Pan American Health Organization dan WHO (World Health Organization) yang harus dilakukan dalam penrapan telemedicine terhadap fasilitas pelayanan Kesehatan, Indonesia masih belum memenuhi  keseluruhannya, enam indikator penting tersebut yaitu:

  • Kesiapan organisasi, Pemerintah masih harus mengidentifikasi suatu masalah yang mungkin akan terjadi apabila penggunaan telemedicine diterapkan dalam proses pelayanan kesehatan
  • Proses, Pemerintah harus mempersiapkan berbagai proses serta operasi yang akan digunakan dalam penggunaan pelayanan telemedicine.
  • Lingkungan digital, dalam hal ini Indonesia mengalami kendala pemerataan internet dan infrastruktur teknologi berupa hardware yang kurang memadai
  • Sumber daya manusia, mengingat Indonesia adalah negara berkembang, dalam mengola sumber daya manusia yang mampu mengelola dan mengoprasikan pelayanan kesehatan telemedicine (IT dan Komunikasi) cukup terbatas, belum lagi masyarakat tertinggal yang masih berpikiran tradisional dan sulit menerima perkembangan digital
  • Kebijakan atau regulasi, Pemerintah harus selalu memperhatikan aturan-aturan dan kebijakan yang dapat mendukung pelaksanaan telemedicine.
  • Keahlian, setiap lembaga atau organisasi diwajibkan untuk memahami cara dalam menerapkan penggunaan telemedicine pada pelayanan kesehatan agar dapat bermanfaat dengan semestinya.

            Namun, meski memiliki beberapa kendala dan kekurangan, fakta membuktikan bahwa ternyata penggunaan telemedicine di Indonesia, terutama di era COVID-19 mengalam peningkatan mencapai angka 44% untuk pertama kali, dan mengalami peningkatan dalam penggunaan telemedicine setelah pandemi hingga 78,8%. Meski memiliki beberapa kendala baik dari ketidak merataan jaringan internet atau sumber daya manusia yang terbatas penerapan pelayanan kesehatan berbasis teknologi digital cukup menguntungkan terutama pada era COVID-19. Hal itu karena mampu mempermudah jangkauan pelayanan yang terbatas pada masyarakat di masa pandemi. Mampu mengolaborasikan layanan kesehatan ke platform digital sehingga dapat melahirkan penelitian-penelitian baru dan memajukan konsep atau teori pelayanan Kesehatan. Maka, sudah sepastinya tenaga Kesehatan juga harus mampu mengembangkan pelayanan Kesehatan berbasis teknologi demi pemberdayaan peningkatan status Kesehatan masyarakat, sehingga dapat terus berkembang sehingga mampu merubah layanan Kesehatan yang lebih merata tepat sasaran, dan lebih terjangkau di masa depan.

KESIMPULAN

Era pandemi COVID-19 menjadi bagian dari terjadinya inovasi digitalisasi di Indonesia, terutama di bidang pendidikan dan pelayanan kesehatan, ditambah dengan keluarnya peraturan pemerintah tentang social distancing yang mengharuskan setiap masyarakat dapat menjaga jarak, hal itu langsung mempengaruhi proses pembelajaran yang biasanya di lakukan secara luring atau tatap muka menjadi daring atau secara jarak jauh (online). Langkah yang di ambil oleh pemerintah agar proses pembelajaran terus berlanjut dengan cara daring yaitu dengan memanfaatkan teknologi digital dengan penggunaan platform online. Hal ini mendorong para tenaga pengajar untuk dapat memahami, mengembangkan dan memanfaatkan teknologi digital dengan baik dan benar, sehingga guru mampu berperan sebagai fasilitator dengan dapat menghadirkan berbagai metode pembelajaran yang menarik agar mendapat peran aktif dari peserta didiknya. Namun dalam menerapkan inovasi tersebut, Indonesia sendiri masih memiliki kendala terutama dalam penyebaran jaringan internet yang kurang merata, sehingga timbul rasa malas bagi pelajar untuk belajar secara online, selain masalah jaringan ada juga masalah keterbatasan tenaga pendidik dalam menggunakan teknologi sebagai media belajar yang baru karena perubahannya terjadi begitu cepat dan belum mendapat pelatihan sehingga pemanfaatan media belajarnya belum maksimal. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah merefisi program bantuan berupa dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai penunjang pembiayaan dalam proses pendidikan di Indonesia yang lebih sesuai dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang kurang mampu di era COVID-19.

Begitu pun dengan bidang pelayanan kesehatan, pemerintah melakukan pelayan kesehatan dengan memanfaatkan penggunaan telemedicine, sebuah platform yang mampu membantu masyarakat tidak hanya melakukan konsultasi, tapi pengobatan hingga rekomendari perujukan klinik kepada dokter melalui jerak jauh. Dengan adanya inovasi digital tersebut di era COVID-19 membantu masyarakat yang biasanya tidak mendapatkan pelayanan maksimal karena kendala jarak lokasi dan tenaga kesehatan yang kurang merata menjadi lebih mudah. Namun lagi-lagi kendala koneksi internet menjadi penghambat kegiatan inovasi digital yang dilakukan, belum lagi sumber daya media yang terbatas untuk mampu mengola platform online tersebut dengan baik. Namun, meski memiliki beberapa kendala dan kekurangan, fakta membuktikan bahwa ternyata penggunaan telemedicine di Indonesia, terutama di era COVID-19 mengalam peningkatan mencapai angka 44% untuk pertama kali, dan mengalami peningkatan dalam penggunaan telemedicine setelah pandemi hingga 78,8%.

Pada masa era COVID-19 indonesia benar-benar telah melakukan bentuk inovasi digital yang mampu mengubah tatanan masyarakat, mampu mengubah kebiasaan masyarakat, dan hal itu terus berkembang hingga ke masa pasca COVID-19, dimana pemerintah tetap terus berinovasi dan mengevaluasi bentuk-bentuk pelayanan berbasis teknologi agar terus berkembang dan dapat di akses oleh setiap kalangan masyarakat di indonesia.

Penulis :

Rofiqoh Rayvani, Nia Debrita Br Surbakti, Nurnilam Sari

Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lampung, Bandar Lampung

Jl. Prof. Sumantri Brojonegoro No.1 Bandar Lampung 35145

Dosen Pembimbing:

Ibu Ita Prihantika, S.Sos., M.A.,

DAFTAR PUSTAKA

Andrianto, W., & Athira, A. B. (2022). Telemedicine (online medical services) dalam era new normal ditinjau berdasarkan hukum kesehatan (studi: program telemedicine Indonesia/temenin di rumah sakit dr. Cipto mangunkusumo). Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(1), 220-250.

Araminta, T. R., & Sophianingrum, M. (2023). Preferensi Masyarakat Terhadap Penggunaan Telemedicine Sebagai Pendukung Sarana Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19 di DKI Jakarta. Teknik PWK (Perencanaan Wilayah Kota), 12(2), 93-105.

Brahmana, R. P., & Karo, R. K. (2022). Penerapan Telemidisin Di Indonesia Berbasis Nilai Teori Keadilan Bermartabat: Pengaturan dan Peran Dokter. Jurnal Lemhannas RI, 10(4), 224-235.

Fikri, M., Faizah, N., Elian, S. A., Rahmani, R., Ananda, M. Z., & Suryanda, A. (2021). Kendala dalam pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19: Sebuah kajian kritis. Jurnal Education and development, 9(1), 145-145.

Handarini, O. I., & Wulandari, S. S. (2020). Pembelajaran daring sebagai upaya study from home (SFH) selama pandemi covid 19. Jurnal pendidikan administrasi perkantoran (JPAP), 8(3), 496-503.

Mahardhani, A. J. (2021). Pelayanan Publik Di Bidang Pendidikan Pada Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Manajemen Publik Dan Kebijakan Sosial, 5(2), 137-155.

Nafrin, I. A., & Hudaidah, H. (2021). Perkembangan pendidikan Indonesia di masa pandemi COVID-19. Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan, 3(2), 456-462.

Sari, G. G., & Wirman, W. (2021). Telemedicine sebagai Media Konsultasi Kesehatan di Masa Pandemic COVID 19 di Indonesia. Jurnal Komunikasi, 15(1), 43-54.

Tasyah, A., Lestari, P. A., Syofira, A., Rahmayani, C. A., Cahyani, R. D., & Tresiana, N. (2021). Inovasi pelayanan publik berbasis digital (e-government) di era pandemi Covid-19. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 18(2), 212-224.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun