Mohon tunggu...
Rofiqoh Rayvani
Rofiqoh Rayvani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa Universitas Lampung

suka musik dan film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Inovasi Digitalisasi Pemerintah Indonesia: Studi Kasus Era Covid-19

17 Oktober 2024   14:21 Diperbarui: 17 Oktober 2024   14:26 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara umum inovasi diartikan sebagai perubahan perilaku. Inovasi juga berkaitan erat  dengan lingkungan yang bercirikan dinamisme dan  berkembang. Pengertian inovasi sendiri sangat beragam dan memiliki banyak sudut pandang. Menurut Rogers, salah satu penulis utama buku inovasi, inovasi adalah suatu ide, praktik, atau objek yang dianggap baru oleh orang-orang dengan unit adopsi yang berbeda-beda. Sumber lain mendefinisikan inovasi sebagai aktivitas yang melibatkan keseluruhan proses menciptakan dan memberikan layanan atau barang baru. Selain itu menurut Huberman (1973) menjelaskan bahwa inovasi sebuah proses kreatif dalam mengorganisasikan, memilih, dan memanfaatkan sumberdaya manusia ataupun material dengan cara-cara yang baru atau unik sehingga mampu menghasilkan sebuah pencapaian yang lebih tinggi sebagai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Di sisi lain, Damanpour menjelaskan bahwa  inovasi dapat berupa  produk atau layanan baru, teknologi proses produksi baru, struktur dan sistem manajemen baru.

Pemerintah memiliki 3 peran kebijkan yang berkaitan dengan inovasi di sektor publik, diantaranya:  

  • Inovasi kebijakan sebagai arah dan inisiatif kebijakan baru
  • Inovasi dalam proses pembuatan kebijakan
  • Kebijakan untuk mengembangkan inovasi dan penyebarannya

Berkaitan dengan itu Berry & Berry menyampaikan bahwa inovasi kebijakan mampu terjadi  karena dua determinan penting, yaitu internal determinant, serta regional diffusion. Maksud dari internal determinant itu bahwa keinovativan sebuah negara ditentukan oleh karakteristik sosial, ekonomi, dan politik sebuah negara. Contoh ilustri internal determinants berdasarkan karakteristik sosial ialah dilihat dari penyebaran virus COVID-19 dimana ini menjadi sebuah masalah sosial karena berdampak pada setiap aspek kehidupan masyarakat. Sedangkan difusi regional (regional diffusion) adalah kemungkinan sebuah negara mengadopsi kebijakan baru lebih tinggi, jika negara-negara tetangganya telah mengadopsi kebijakan tersebut. Contoh ilustri regional diffusion dimana saat negara negara lain sudah mulai khawatir dan mengambil tindakan untuk memutus penyebaran COVID-19 di negaranya dengan kebijakan lockdown, Indonesia belum mengadopsi kebijakan tersebut dan merasa bahwa COVID-19 tidak akan sampai di Indonesia hingga pada Maret, 2020 Indonesia dilanda COVID-19 barulah pemeritah mengadopsi kebijakan lockdown seperti negara tetangga. Pandemi COVID-19 menunjukkan betapa pentingnya internal determinan dan regional diffusion dalam pengambilan keputusan kebijakan. Bahwasanya negara-negara harus melakukan pertimbanagan kondisi internal dan melihat serta belajar dari pengalaman negara lain untuk merespons krisis secara efektif.

Banyak dampak yang timbul dari pandemi COVID-19 diantaranya dalam aspek sosial ekonomi, budaya, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan. Semua kegiatan harus dihentikan, pemerintah mengeluarkan kebijakan lockdown dimana semua aktivitas harus dilakukan dari rumah. Maka dari itu pemerintah terus berinovasi agar dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 dan disamping itu aktivitas dapat terus berjalan dengan melakukan pembaruan dalam sistem pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan masyrakat. Dalam pelaksanaan pelayanan publik E-government merupakan salah satu teknologi informasi yang memiliki peran yang cukup besar. Menurut Indrajit dalam Kusnadi & Ma'ruf (2017) E-goverment adalah satu bentuk pemanfaatan teknologi informasi yang digunakan pemerintah dalam transformasi hubungan dengan masyarakat, swasta serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan.  Bentuk dari penggunaan tekonologi informasi ini diantaranya penggunaan internet, komputer dan lain sebagainya. Pemanfaatan e-goverment di Indonesia terjadi karena adanya perubahan pola kehidupan negara secara fundamental, dari sistem pemerintahan yang otoriter & sentral bergeser menjadi sistem pemerintahan yang demokratis dengan menetapkan kewenangan pusat serta daerah otonom (Sosiawan, 2008). Perubahan yang diminta disini adalah perubahan agar pemerintah lebih transparan, bersih serta menjawab tuntutan masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Teknologi informasi yang terus berkembang mendorong terjadinya perubahan. Penerapan E-goverment yang dilakukan oleh pemerintah merupakan tahapan yang diambil sebagai bentuk menghadapi perubahan yang terjadi dalam melalukan pelayanan publik dengan menyediakan pelayanan yang lebih fleksibel serta meningkatkan kepuasan pengguna layanannya. Menurut  Mustafa et al, 2021, sistem e-goverment memberikan layanan dan proses pemerintahan yang lebih transparan, efektif, memberi banyak manfaat serta kemudahan dalam mendapat informasi pemerintahan bagi masyarakat dan perusahaan. Kusnadi et al, 2017 menyampaikan ada dua aktivitas yang berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan teknologi informasi dalam penerapannya, diantaranya :

  • Manajemen dan proses kerja secara otomatis berhubungan dalam mengelola data dan informasi
  • Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik yang mudah diakses serta murah untuk pengguna layanannya.

Pandemi COVID-19 memberi dampak yang sangat signifikan bagi setiap bidang dan setiap orang. Untuk menekan angka penyebaran COVID-19 kita dapat melakukan kegiatan pencegahan berdasarkan rekomendasi dari Word Health Organization (WHO). Dengan menjaga dan meningkatkan imun tubuh agar tetap sehat, mencuci tangan dengan benar dan menggunakan sabun, menggunakan masker, menutup hidung dan mulut ketika batuk dan bersin, menghindari kerumunan, mengurangi aktivitas diluar rumah dan menjaga jarak. Pada tanggal 15 Maret 2020, Presiden Joko Widodo secara resmi mengeluarkan himbauan agar semua masyarakat menghindari kerumunan dan tetap berada dirumah seperti bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah. Himbauan ini tertuju pada semua instansi baik negeri atau swasta. Hal inilah yang menjadi latar belakang munculnya pembelajaran online seperti yang tertulis dalam Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah telah diliburkan pada Maret 2020. Bahkan sampai akhir tahun 2022 saat itupun pembelajaran masih dilakukan dari rumah masing-masing atau secara online. Sesuai dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 59 ayat 3 tahun 2020 megatakan bahwa "pembatasan sosial berskala besar ini paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum." Ini menjadi tantangan tersendiri dalam bidang Pendidikan agar pembelajaran dapat terus dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19. Salah satu cara yang dapat dilakukan agar pembelajaran dapat berjalan dengan semestinya ialah dengan pembelajaran dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi sebagai media baru dalam proses belajar mengajar. Dengan sistem pembelajaran yang baru dan serba digital ini tentunya memberi ruang dan waktu yang lebih luas untuk belajar. Pembelajaran daring adalah sistem pembelajaran yang dibantu oleh sebuah platfrom yang memudahkan untuk berinteraksi dari jarak jauh. Contoh platfrom yang digunakan pada saat daring diantaranya : Zoom, Google Meet, Classroom, Google Form, Whatssapp. Selain itu , ada beberapa platfrom atau aplikasi yang dapat diakses untuk membantu pembelajar dari rumah atau secara online. Dilansir dari laman resmi Kemendikbud RI, ada 12 di antaranya (1) Rumah belajar; (2) Meja kita; (3) Icando; (4) Indonesiax; (5) Google for education; (6) Kelas pintar; (7) Microsoft office 365; (8) Quipper school (9) Ruang guru; (10) Sekolahmu; (11) Zenius; (12) Cisco Webex. Sofyan & Rozaq, 2019, menyampaikan tujuan dari pembelajaraan daring adalah untuk memberikan layanan pembelajaran yang bernilai baik dan jaringan yang kuat serta terbuka agar menjangkau peminat ruang belajar agar lebih luas.

Pada masa pandemi ini para pengajar diharapkan untuk bekerja lebih ekstra dan belajar untuk memanfaatkan teknologi dengan sebaik baiknya agar proses belajar mengajar dapat terus dijalankan dan materi pembelajaran tetap tersampaikan pada peserta didiknya. Guru berperan sebagai fasilitator dengan menghadirkan berbagai metode pembelajaran yang menarik agar mendapat peran aktif dari peserta didiknya. Namun pembelajaran daring ini tentunya memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihannya proses belajar mengajar dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, proses belajar mengajar lebih praktis karena waktu untuk berinteraksi antara guru dan siswa tidak terbatas. Kelemahannya kehadiran dan keaktifan peserta didik yang kurang maksimal. Ada juga beberapa kendalan yang dialami selama proses belajar mengajar diantaranya, tidak semua peserta didik memiliki handphone, laptop dan akses internet yang memadai untuk mengikuti pembelajaran secara daring.

Kendala akses internet atau jaringan juga menjadi salah satu masalah yang serius, tidak sedikit orang yang mengalami kendala jaringan sehingga harus mencari tempat yang memiliki kualitas jaringan yang lebih baik hal ini mejadi masalah karna mencari tempat dengan jaringan yang bagus itu membutuhkan waktu dan membuat pembelajaran terkendala. Ada juga yang sama sekali tidak dapat mengikuti pembelajaran karna kendala jaringan dan membuat dia jadi tertinggal, tidak dapat mengikuti pembelajaran dengan baik, terkendala mengumpulkan tugas dan membuat nilainya atau capaiannya belajarnya menurun dan hal ini pun akan berpengaruh terhadap munculnya rasa malas untuk mengikuti pembelajaran. Selain masalah jaringan ada juga masalah keterbatasan tenaga pendidik dalam menggunakan teknologi sebagai media belajar yang baru karena perubahannya terjadi begitu cepat dan belum mendapat pelatihan sehingga pemanfaatan media belajarnya belum maksimal. Banyak pembelajaran yang dapat diambil dari pandemi COVID-19 ini banyak perubahan yang sebelumnya tidak pernah terpikir oleh kita dan terjadi begitu saja. Tetapi seiring berjalannya waktu semuanya dapat terlaksana dengan baik. Kemampuan tenaga pendidik dalam membuat media belajar yang menarik dan berhasil menjadi fasilitator dalam proses belajar mengajar merupakan sebuah inovasi baru dalam dunia pendidikan. Harnani, 2020 mengatakan kreatifitas adalah kunci yang dimiliki oleh tenaga pendidik dalam memotivasi dan membangun semangat  peserta didiknya untuk terus belajar secara daring dan tidak melihat hal itu sebagai beban.

Untuk membantu kelancaran dalam kegiatan belajar mengajar online pemerintah mengeluarkan beberapa bantuan di bidang Pendidikan, seperti yang disampaikan oleh Dirjen PAUP-Dikdasmen dalam rangka membantu pelaksanan pembelajaran online (Adit, 2020), diantaranya: Relaksasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). BOP ditujukan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan beban siswa lainnya, serta memastikan semua siswa mendapatkan layanan pendidikan yang setara. Sedangkan BOS adalah program pemerintah pusat yang berasal dari dana alokasi khusus non fisik. Selain itu BOS juga mendapatkan kelonggaran penggunan selama pandemi. Pemerintah memperboleh sekolah menggunakan dana BOS untuk membeli dan menyiapkan sarana dan prasarana yang mendukung pembelajaran online.

Dalam hal meningkatkan inovasi semasa pandemi COVID-19, BOP dan BOS diberikan kelonggaran oleh pemerintah dengan memperbolehkan pembelian dan penyiapan sarana dan prasarana utama dan pendukung dalam rangka masa kedaduratan COVID-19. Pemerintah telah mengeluarkan (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, 2020), yang telah direvisi dalam masa kedaruratan COVID-19 dengan (Permendikbud 19 tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler, 2020). Telah di revisi melalui permendikbud 19 tahun 2020 untuk merekomendasi kebutuhan selama pandemi. Adapun isi perubahan tersebut ialah dengan  mencantumkan satu pasal antara pasal 9 dan 10, yaitu 9A yang  berbunyi : Selama masa pandemi  kedaduratan kesehatan masyarakat COVID-19 yang ditentukan  pemerintah pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS reguler dengan ketentuan sebagai berikut: Pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik selama pembelajaran online. Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk membeli alat kebersihan seperti cairan pembersih tangan, sabun, disinfektan, dan masker.

Perubahan revisi permendikbud tersebut tentang penggunaan dana BOS dan BOP tersebut, adalah sebagai bentuk inovasi pemerintah agar penerapan digitalisasi dapat berjalan dengan baik, terutama di era COVID-19, karena hal itu sesuai dengan yang di sampaikan oleh Zimmerer dalam Suryana (2014:11) bahwa bentuk inovasi adalah kemampuan dalam memecahkan sebuah persoalan untuk meningkatkan dan meperkaya hidup. revisi pemendikbud terhadap dana BOS dan BOP adalah salah satu jalan untuk tercapainya sebuah kesejahteraan bagi masyarakat di era COVID-19, dengan disamping diterapkannya digitalisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun