Mohon tunggu...
Rofiqoh Rayvani
Rofiqoh Rayvani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa Universitas Lampung

suka musik dan film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Inovasi Digitalisasi Pemerintah Indonesia: Studi Kasus Era Covid-19

17 Oktober 2024   14:21 Diperbarui: 17 Oktober 2024   14:26 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

Pada akhir tahun 2019 dunia digemparkan dengan virus corona atau COVID-19 yang berasal dari Negara Cina lebih tepatnya di kota Wuhan. Pada 11 Maret 2020 World Health Organization (WHO) secara resmi mengumumkan bahwa virus COVID-19 iyalah penyakit berdampak pada penyakit status darurat kesehatan internasional. Penyebaran virus COVID-19 begitu cepat tersebar dan menular melalui interaksi dengan satu sama lain dan ini terjadi di seluruh negara-negara. Otomatis semua aktivitas yang dilakukan dilumpuhkan, mulai dari kegiatan pendidikan, ekonomi, budaya dan lainnya.   Pandemi membuat perubahan budaya yang sangat signifikan. Banyak perubahan yang harus dihapai oleh masyarakat seperti dari kegiatan luring menjadi daring, sosial distancing dan keterbatasan untuk melalukan aktivitas seperti biasanya. Hal ini dilakukan untuk membantu pemerintah dalam menurunkan angka penyebaran COVID-19 kebisaan baru yang dialami oleh masyarakat ini menyebabkan ketergantungan terhadap teknologi pada setiap lapisan masyarakat. Wabah virus COVID-19 menyebabkan ketidakkestabilan kehidupan sosial masyarakat diseluruh dunia termasuk Indonesia. Hal ini menjadi satu masalah paling serius dihadapi oleh pemerintah karena di satu sisi pemerintah harus menekan dan mencegah wabah virus COVID-19 namun disisi lain aktivitas sosial masyarakat harus berjalan sebagaimana mestinya. Baik dalam pendidikan, ekonomi dan pelayanan publik.

Kasus COVID-19 di Indonesia mengalami peningkatan setiap harinya. Tercatat jumlah kasus per tanggal 30 maret 2021 mencapai 1.505.775 kasus dengan angka kematian 40.754 kasus (Gugus Covid-19).

  

Dari data kemkes kasus Asia Tenggara tercatat sebanyak 61.313.659 jiwa kasus konfirmasi dan sebanyak 808.803 jiwa kasus meninggal.

Dalam waktu yang terbilang singkat hampir semua aktivitas dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Secara tidak langsung COVID-19 menjadi latar belakang terjadinya percepatan dan mendorong pelayanan publik secara digital di Indonesia. Dimana mulai dari adanya pandemi COVID-19 ini masyarakat sangat bergantung pada peranan teknologi informasi. Dalam hal ini dapat kita lihat bahwa kemajuan teknologi informasi memiliki peran penting dalam mengubah perilaku serta gaya hidup masyarakat (Ngafifi, 2014). Hidup dalam era serba digital mampu mendorong kehidupan masyarakat kearah perubahan yang terus menuntut supaya kebutuhannya dijawab dengan efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan yang ada, begitu juga dengan pemerintah yang terus melalukan kegiatan pelayanan yang lebih efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Perkembangan teknologi berpengaruh pada perubahan berbagai bidang. Salah satu diantaranya dalam bidang pendidikan. Menurut Gheytasi, Azizifar & Gowhary (dalam Khusniyah dan Hakim, 2019:21) pergantian dari cara proses belajar mengajar konvensional ke modern termasuk dalam pemanfaatan teknologi. Dampak dari penyebaran COVID-19 yang belum meredah, dapat berdampak pada pembelajaran siswa, yang biasanya pembelajaraan di lakukan secara luring  berganti menjadi pembelajaran daring. Salah satu cara yang dapat dilakukan agar proses belajar mengajar tetap berjalan yaitu dengan pengalihan metode belajar dari luring ke daring. Moore et al (dalam Firman dan Sari, 2020) mengatakan bahwa pembelajaran daring ialah proses belajar mengajar yang memerlukan jaringan internet dengan konektivitas, aksesibilitas, fleksibilitas, serta kemampuan untuk mencari berbagai web pembelajaran.

Selain mempengaruhi bidang pendidikan, teknologi mempengaruhi perubahan pemerintah dalam memberikan pelayanan dalam bidang kesehatan. Levey lommba menjelaskan tentang pelayanan kesehatan merupakan sebuah upaya dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan, serta pencegah dan penyembuhan penyakit dalam sebuah organisasi baik secara sendiri ataupun bersama-sama untuk memulihkan perseorangan, kelompok atau masyarakat (Azwar, 1994: 42). Pemerintah memanfaatkan teknologi sebagai Upaya dalam memberikan pelayanan Kesehatan berupa penggunaan telemedicine. Menurut peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 pasal 1 menjelaskan bahwa telemedicine iyalah bentuk pemberian pelayanan kesehatan melalui jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, berupa pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi. Dengan adanya telemedicine mampu membantu masyarakat yang tidak dapat pelayanan kesehatan yang memadai, karena biasanya fasilitas kesehatan hanya berpusat pada kota besar sedangkan bagi masyarakat di pedesaan untuk dapat akses tersebut memakan biaya yang banyak, belum lagi jumlah dokter di Indonesia belum sepenuhnya merata, bahkan dibawah rekomendasi WHO (World Health Organization) yaitu 10 per 10.000 penduduk sedangkan di Indonesia jumlah dokter per kapita baru mencapai 4 per 10.000 penduduk. Dengan kehadiran telemedicine mampu membantu masyarakat lebih mudah melakukan konsul dan pengobatan kepada dokter yang biasanya sulit di temukan di wilayah mereka.

 

PEMBAHASAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun