15.        Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
16.        Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
17.        Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
18.        Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
19.        Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
20.        Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
21.        Mengadakan penghentian penyidikan;
22.        Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
23.        Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
24.        Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
25.        Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.