a.             Meninggalkan Tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut turut.
b.            Melakukan perbuatan dan berperilakuyang dapat merugikan dinas Kepolisian.
c.             Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindar penyidikan dan / atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukuannya.
5.            Pasal 13 PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota POLRI yang menentukan:
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 ( tiga ) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota POLRI, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas POLRI melalui Sidang Komisi Kode Etik POLRI.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan penyimpangan perilaku dari Anggota Kepolisian baik dalam proses pemeriksaan ataupun tidak berada dalam proses pemeriksaan, maka masyarakat yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah sebagai berikut:
1.            Melayangkan surat yang ditujukan kepada Kadivpropam melalui Bagian Pelayanan & Pengaduan, Jl. Trunojoyo No.3 Kebayoran Jakarta Selatan, Tel. 021-739 3350, 021-721 8016, Fax. 021-7280 0947, E-mail. info@propam.polri.go.id
2. Melalui website: www.propam.polri.go.id atau http://propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan
3. Facebook: Propam.Polri >> klik Like >> Ketik Pengaduan pada Wall Propam.Polri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H