Mohon tunggu...
Rachmando Noorhuda Arnianto
Rachmando Noorhuda Arnianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Akun ini dibuat untuk memenuhi tugas dari dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

25 November 2022   08:03 Diperbarui: 25 November 2022   08:07 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi beberapa konsep yaitu konsep pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan konsep Negara Hukum Pancasila. Konsep Negara Hukum Pancasila merupakan konsep dasar pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena Pancasila merupakan Grundnorm bagi bangsa Indonesia. Selain itu, konsep pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus mengedepankan perlindungan HAM terutama perlindungan hak dalam memperoleh keadilan. Asas pembentukan peraturan Perundang-undangan meliputi : Asas keterbukaan, Asas kejelasan rumusan, Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, Asas dapat dilaksanakan, Asas kesesuaian antara jenis, Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, Asas kejelasan tujuan

DAFTAR RUJUKAN

Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

Buku :

Arief Sidharta, B. (2010). Ilmu Hukum Indonesia. FH Unika  Parahyangan.

Mahmutarom HR. (2010). Rekonstruksi Konsep Keadilan: studi tentang perlindungan korban tindak pidana terhadap nyawa dalam hukum positif, hukum Islam, konstruksi masyarakat dan instrumen internasional. Badan Penerbit Undip.

Rahardjo, S. (2006). Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Penerbit Buku Kompas.

Rasjidi, L., & Ira Thania Rasjidi. (2002). Pengantar Filsafat Hukum. Mandar Maju.

Soeprapto, M. F. I. (2010). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, Materi Muatan. Kanisius.

van de Vlies. (1987). Handboek Wetgeving. Tjeenk Willink.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun