Tentunya berdasarkan teori negara hukum, bangsa Indonesia harus mengutamakan penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan. Keadilan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan tidak dapat dipisahkan karena tujuan hukum itu sendiri adalah untuk menjamin keadilan. Dalam teori legislasi, pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus berpedoman pada standar dasar negara, atau pancasila. Rancangan peraturan perundang-undangan ini didasarkan pada prinsip dan nilai Pancasila untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yaitu memperoleh hak atas perlindungan hak asasi manusia.
Pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari konsep politik hukum termasuk dalam ranah nilai. Nilai tidak dapat dipisahkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Nilai-nilai yang berasal dari sosial, budaya, politik, ekonomi, hukum, dll. berinteraksi dan saling mempengaruhi serta membentuk satu kesatuan dalam pembentukan hukum.
Dalam suatu negara hukum sudah sepatutnya mendahulukan hak asasi manusia. Rancangan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan konsep negara hukum Pancasila, yang mencerminkan prinsip-prinsip keadilan yang ditegaskan perlindungan hak asasi manusia. Pancasila berbeda dengan norma inti lainnya, yaitu Pancasila mengikuti prinsip-prinsip non-sekuler dalam menciptakan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Pancasila berasal dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan standar dasar yang ada mengikuti sistem Barat, yaitu prinsip negara sekuler. Konsep negara hukum yang mencerminkan hukum yang harus ditaati oleh bangsa Indonesia adalah konsep negara berlandaskan hukum pancasila yang menawarkan keadilan dalam wujud sila-sila keadilan pancasila. Pancasila merupakan standar dasar bangsa Indonesia. Dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik, prinsip-prinsip yang terkandung dalam nilai-nilai pancasila harus dipatuhi.
Dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik, ada beberapa konsep yang harus dipenuhi. Konsep pembentukan hukum dan peraturan harus sesuai dengan konsep negara hukum Pancasila, yaitu menerjemahkan asas-asas keadilan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila ke dalam norma hukum, penjelasan konsep tersebut mensyaratkan bahwa nilai-nilai pancasila yang mengandung kebenaran tentang keadilan harus diterjemahkan ke dalam norma hukum yang menciptakan kepastian, keadilan dan keadilan. kegunaan. Kepastian hukum diimbangi dengan keadilan karena kepastian hukum mewarisi nilai-nilai kebenaran dari peradilan pancasila. Oleh karena itu, pembagian keuntungan tercapai sesuai dengan cita-cita hukum bangsa Indonesia.
Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus mengutamakan perlindungan hak asasi manusia, khususnya perlindungan hak dalam memperoleh keadilan. Perlindungan hak asasi manusia harus menjadi prioritas dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, karena hukum ada untuk manusia dan manusia sebagai subjek hukum. Hukum dirumuskan untuk rakyat, sehingga hak asasi manusia harus diwujudkan dalam perlindungan hukum. Menciptakan peraturan perundang-undangan yang baik tentu mengutamakan hak asasi manusia, sehingga kepastian hukum melindungi hak asasi manusia, termasuk hak akses terhadap keadilan. Di dalam nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia tercermin dalam urutan ketiga, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Memanusiakan manusia menjadi makhluk yang beradab dan memastikan bahwa rakyat memperoleh keadilan yang sebesar-besarnya dalam menjamin hak dan kewajibannya yang dilaksanakan oleh negara.
Konsep penciptaan peraturan perundang-undangan yang baik harus dikedepankan berdasarkan asas persamaan di depan hukum. Persamaan di depan hukum adalah hak rakyat atas keadilan hukum. Hukum tidak mempertimbangkan kelas sosial seseorang di pengadilan, tetapi hukum harus memberikan keadilan yang sama bagi semua orang. Tentunya dalam penyusunan peraturan perundang-undangan harus diutamakan persamaan di depan hukum, karena hukum bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan sedemikian rupa sehingga hukum dalam proses perlindungan tidak memandang status kelas sosial suatu masyarakat. orang. untuk mendapatkan perlindungan hukum. Pembentukan peraturan perundang-undangan, jika memasukkan asas persamaan di depan hukum, akan menciptakan peraturan perundang-undangan yang mampu melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam memperoleh perlindungan hukum, termasuk hak atas perlindungan.
Konsep pembentukan hukum dan ketertiban yang baik harus didasarkan pada asas-asas pembentukan hukum dan ketertiban yang telah ditetapkan sebelumnya. Asas-asas pembentukan peraturan hukum adalah asas-asas yang digunakan dalam pembentukan peraturan. Pembentukan peraturan hukum telah menjadi suatu keharusan untuk menerapkan asas-asas peraturan hukum ketika dibuat sedemikian rupa sehingga peraturan hukum yang dibentuk memiliki kepastian yang memiliki hak dan kemanfaatan bagi masyarakat. Asas-asas peraturan hukum menjadi dasar terbentuknya peraturan hukum yang baik. Jika peraturan hukum dibentuk berdasarkan asas-asas pengaturan hukum, maka peraturan hukum tersebut tidak mengarah pada tujuan hukum yang baik, tidak menawarkan hak dan kemaslahatan bagi orang banyak. Oleh karena itu, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan diperlukan asas-asas peraturan perundang-undangan.
Penyusunan peraturan perundang-undangan harus dilakukan oleh lembaga yang kredibel yang dipilih secara demokratis oleh rakyat Indonesia. Institusi yang kredibel ini termasuk mereka yang berkuasa yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan. Bertolak dari modal demokrasi, konsep pembentukan hukum dibentuk oleh para pemegang kekuasaan yang sah yang dipilih oleh rakyat dan yang dengan mandat yang sah dari rakyat, mempunyai kekuasaan untuk membuat peraturan hukum sehingga peraturan hukum yang dihasilkan adalah sah.Diakui oleh seluruh masyarakat sebagai pemberi keamanan, keadilan dan manfaat.
PENUTUP
Kesimpulan