Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan rencana atau plan dalam membentuk hukum. Hukum pada hakekatnya adalah produk penilaian akal-budi yang berakar dalam hati nurani manusia tentang keadilan berkenaan dengan perilaku manusia dan situasi kehidupan manusia. Penghayatan tentang keadilan memunculkan penilaian bahwa dalam situasi kemasyarakatan tertentu, orang seyogyanya berperilaku dengan cara tertentu, karena hal itu adil atau memenuhi rasa keadilan.
Keadilan merupakan nilai abstrak yang perlu perwujudan dalam bentuk norma hukum sebagai sarana untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan bermasyarakat.Perwujudan nilai-nilai norma hukum dalam masyarakat terbentuk melalui aturan perundang-undangan. Aturan perundang-undangan yang dibentuk harus memenuhi rasa keadilan. Menurut Sajipto Rahardjo, dalam proses pembuatan rancangan undang-undang harus memperhatikan peran dari asas hukum. Sistem hukum termasuk peraturan perundang-undangan yang dibangun tanpa asas hukum hanya akan berupa tumpukan undang-undang. Asas hukum memberikan arah yang dibutuhkan. Di waktu-waktu yang akan datang masalah dan bidang yang diatur pasti semakin bertambah. Maka pada waktu hukum atau undangundang dikembangkan, asas hukum memberikan tuntunan dengan cara bagaimana dan ke arah mana sistem tersebut akan dikembangkan.
Dalam kenyataan empiris telah terbukti bahwa suatu undang-undang, bahkan kodifikasi, tidak akan pernah lengkap dalam mengatur segala persoalan yang terjadi maupun yang akan terjadi di tengah-tengah dinamika perkembangan masyarakat. Pembentukan peraturan perundang-undangan belum sejalan dengan Pancasila, karena masih banyak perbedaan paradigma tentang Pancasila dan perdebatan tentang keaslian Pancasila. Sikap yang mencerminkan keadilan. Terbukti banyaknya pengujian undang-undang yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Memahami Pancasila sebagai sumber informasi hukum bagi semua harus memiliki visi, misi, tujuan dan kesadaran yang sama.
Salah satu hal yang sangat penting dalam pemerintahan baik nasional maupun daerah adalah pembentukan produk hukum sangat diperlukan karena dibutuhkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Pedoman diperlukan dalam menyusun undang-undang agar produk hukum yang diumumkan kemudian mengikat secara hukum dan dapat diberlakukan di kemudian hari. Diawali dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, yang kemudian dijabarkan menjadi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 dan mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2011, setiap penciptaan produk hukum memiliki landasan dan pedoman. Pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 22 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945).
Pembentukan undang-undang ini didasarkan pada gagasan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus berdasarkan sistem hukum nasional. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 merupakan dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan sedemikian rupa sehingga konsep dan rumusan standar yang sehat, bulat dan serasi, tidak saling bertentangan dan tumpang tindih. Melalui undang-undang ini diharapkan semua lembaga yang berwenang menyusun peraturan perundang-undangan memiliki pedoman khusus yang akan dibakukan dan dibakukan dalam proses dan tata cara perencanaan peraturan perundang-undangan yang terencana, terpadu dan sistematis.
Pembentukan legislatif merupakan syarat dalam pembangunan legislasi nasional, yang hanya dapat diwujudkan jika didukung oleh praktik-praktik baik yang menghubungkan semua lembaga legislatif. Indonesia adalah negara hukum yang bertugas melaksanakan peraturan perundang-undangan nasional yang baik yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan dalam kerangka sistem hukum nasional. Sistem hukum diharapkan dapat menjamin perlindungan hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pemenuhan kebutuhan masyarakat akan peraturan perundang-undangan yang baik tidak lepas dari bagaimana peraturan perundang-undangan dibuat dengan cara yang baik. Peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan perundang-undangan Indonesia karena bertanggung jawab dalam menciptakan ketertiban umum dan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam membentuk dan menerapkan sebuah peraturan perundangan di pegang beberapa prinsip: Pertama, Peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah atau Asas lex superior derogat legi inferiori, apabila terjadi konflik atau pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan. Kedua, Peraturan yang lebih baru mengalahkan peraturan yang lebih lama atau Lex posterior derogat legi priori adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru atau posterior mengesampingkan hukum yang lama atau prior. Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional. Ketiga, Peraturan yang mengatur masalah khusus mengalahkan peraturan yang bersifat umum atau Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus atau lex specialis mengesampingkan hukum yang bersifat umum atau lex generalis;
Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus memenuhi kriteria-kriteria yang terkandung di dalam nilai-nilai Pancasila yaitu prinsipprinsip keadilan dalam Pancasila. Mendasarkan pendapat Lili Rasidji, dalam pelaksanaan perundang-undangan yang bertujuan untuk pembaharuan itu dapat berjalan sebagaimana mestinya, hendaknya perundang-undangan yang dibentuk itu sesuai dengan apa yang menjadi inti pemikiran aliran sociological Jurisprudence yaitu hukum yang baik hendaknya sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat.
Hukum yang hidup dalam masyarakat dipelajari dan dirumuskan sebagai dasar negara yaitu pancasila. Oleh karena itu, menurut Rasidji, hukum yang baik harus mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yaitu rekonsiliasi nilai-nilai yang bersumber dari hukum yang hidup dalam masyarakat. Pancasila merupakan satu-satunya pedoman dasar bagi bangsa Indonesia untuk membentuk hukum yang baik yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu. keadilan terwujud dalam bentuk kepastian hukum, yang menyerap nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dalam bentuk asas-asas keadilan
Dasar pembentukan peraturan perundang-undangan timbul dari asas dan nilai yang dianut oleh Pancasila sebagai standar dasar bangsa Indonesia dan dianut dari nilai-nilai Pancasila yang bersumber dari bangsa Indonesia sendiri dan diprakarsai oleh pendirinya. Bapak/Ibu bangsa Indonesia. Hal ini menciptakan dasar untuk implementasi peraturan perundang-undangan yang baik. Prinsip dan nilai Pancasila mencerminkan perlindungan hak asasi manusia untuk menciptakan keadilan.