5) Undang-undang yang barn menyampingkan undang-undang yang lama (lex posteriori derogat lex priori); apabila ada suatu masalah diatur dalam suatu undang-undang (lama), diatur pula dalam undang-undang yang barn, maka ketentuan undang-undang yang baru berlaku.
Materi muatan yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.Dalam merancang peraturan perundang-undangan Indonesia yang baik, cita-cita hukum Indonesia harus diutamakan dalam mengadopsi gagasan untuk menerapkan kepastian yang adil. Selain itu, asas negara hukum merupakan landasan yang cocok bagi terciptanya peraturan perundang-undangan yang baik.
Sebagai negara hukum, harus mengutamakan hierarki legislatif, terutama konstitusi sebagai hukum tertinggi, ketika menyusun peraturan perundang-undangan. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, beberapa hal yang harus dipedomani adalah sebagai berikut. Yang pertama adalah ideologi bangsa, yaitu cita-cita hukum Indonesia yang tidak lain adalah Pancasila. Kedua, norma dasar negara tidak lain adalah Pancasila. Ketiga, prinsip negara hukum dan tata kelola konstitusional.
Selain ketiga pedoman yang telah tersebut, ada beberapa prinsip-prinsip yang digunakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi, dasar peraturan perundang-undangan selalu menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai acuan pembentukan peraturan perundang-undangan, hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis bagi pembentukan peraturan perundang-undangan, peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan perundang-undangan lama atau Lex posterior derogat legipriori.
Asas pembentukan peraturan Perundang-undangan yang baik, meliputi: 4Â
Pertama, Asas kejelasan tujuan, asas ini mengartikan bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai;Â
Kedua, Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, asas ini mengartikan bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang, Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang;
Ketiga, Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas ini mengartikan bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan;
Keempat, Asas dapat dilaksanakan, asas ini mengartikan bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis;
Kelima, Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas ini mengartikan bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benarbenar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;Â
Keenam, Asas kejelasan rumusan, asas ini mengartikan bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah di mengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya;Â