Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
Mengolah ekonomi
- Pembangunan Kelautan
Definsi pembangunan kelautan diatur dalam Pasal 1 angka (6) UU Kelautan yakni pembangunan yang memberi arahan dalam pendayagunaan sumber daya kelautan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut.
Pembangunan kelautan dilaksanakan sebagai bagian dari pembangunan nasional untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, dan kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. Â Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kelautan diatur bahwa pembangunan kelautan diselenggarakan melalui permusan dan pelaksanaan kebijakan:
Pengelolaan sumber daya kelautan;
Pengembangan sumber daya manusia;
Pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut;
Tata kelola dan kelembagaan;
Peningkatan kesejahteraan