Mohon tunggu...
Rizky AdiFirmansyah
Rizky AdiFirmansyah Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

55522120038 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Dosen Pengampu : Apollo, Prof.Dr, M.Si.AK - Pajak Internasional/Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Pajak Internasional : Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia Pendekatan Teori Peirre Bourdieu

16 Juni 2024   21:36 Diperbarui: 16 Juni 2024   21:54 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Praktik ini menjadi perhatian dalam peraturan pajak internasional karena dapat mengurangi pendapatan pajak yang diterima oleh negara dan mempengaruhi keseimbangan dalam sistem perpajakan global. Untuk mengatasi hal ini, banyak negara telah mengadopsi peraturan dan kerangkan kerja khusus untuk memastikan bahwa transfer pricing dilakukan secara adil dan mematuhi prinsip - prinsip internasional. 

Perjanjian Penghindaran Pajak Ganda dan Pemulihan Pajak

Bisnis global sering kali dihadapkan pada permasalahan perpajakan ganda. yaitu ketika penghasilan yang sama dikenakan pajak oleh lebih dari satu negara. Untuk menghindari beban ganda ini, banyak negara telah menandatangani perjanjian penghindaran pajak ganda (double texation avoidance agreement / DTAA). DTAA memungkinkan perusahaan untuk mengklaim kredit pajak yang dibayarkan di satu negara terhadap kewajiban pajak di negara lain. 

Namun, administrasi dan implementasi DTAA dapat menjadi tantangan karena perbedaan dalam implementasi dan penerapan perjanjian antara negara - negara yang terlibat. Selain itu, pemulihan pajak yang telah dibayarkan pada negara yang salah jugamenjadi tantangan bagi bisnis global, karena melibatkan proses yang rumit dan memakan waktu. 

Dalam beberapa tahun terakhir, muncul tuntutan yang lebih besar untuk transparansi dan keberlanjutan dalam konteks perpajakan internasional. Banyak negara dan organisasi internasional telah memperketat aturan dan persyaratan pelaporan perpajakan, dengan tujuan untuk mengurangi peluang untuk menghindari pajak dan memastikan kontribusi yang adil dari bisnis global.

Inisiatif seperti Base Erosion and profit shifting (BEPS) yang diinisiasi oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) berusaha untuk menangani celah perpajakan internasional dan mempromosikan transparansi perpajakan. Bisnis global harus memastikan kepatuhan dengan pesyaratan pelaporan perpajakan yang semakin ketat ini, yang dapat melibatkan pengeluaran tambahan dan penyesuaian operasional. 


Pendekatan Teori Pierre Bourdieu untuk Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation.

Dengan pendekatan teori Bourdieu mengenai Habitus, Modal, dan Arena disini saya coba menjabarkan hal tersebut yang berhubungan dengan peluang dan tantangan perpajakan controlled foreign corporation. Pada dasarnya Habitus sebuah perusahaan atau bisnis atau malah yang lebih tepat sebagai wajib pajak, apalagi multinasional company, memiliki tantangan dan juga peluang yang  sangat banyak dan kompleks. 

Perusahaan multinasional sudah pasti memiliki habitus sebagai perusahaan yang memiliki banyak tempat di berbagai negara di dunia. Habitus ini sudah terbentuk ketika mereka mulai melebarkan bisnisnya ke negara - negara lain. Pengalaman adalah habitus yang paling utama bagi perusahaan multinasional sehingga bisa sukses kedepanya. 

Tentu saja hal tersebut tidak luput dari tantanganya, seperti perbedaan peraturan yang ada di masing - masing negara, kemudian ketidakpastian kondisi politik dan hukum, dan juga permasalahan - permasalahan lainya. Untuk Kapital, perusahaan Multinasional memiliki kapital dalam bentuk ekonomi dan juga budaya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun