Mohon tunggu...
Rizky AdiFirmansyah
Rizky AdiFirmansyah Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

55522120038 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Dosen Pengampu : Apollo, Prof.Dr, M.Si.AK - Pajak Internasional/Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 1 - Trans Substansi Dialegtis Jagat Gumelar, Jagat Gumulung Menghasilkan Buwono Langgeng untuk Audit Kepatuhan Pajak Warga Negara

18 April 2024   17:13 Diperbarui: 18 April 2024   17:16 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

9. Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan.

Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

Menurut Erly Suandy dalam rangka menjalankan pemeriksaan pajak diperlukan pemahaman mengenai ruang lingkup pemeriksaaan yaitu: "1. Pemeriksaan lengkap Pemeriksaan lengkap yaitu pemeriksaan yang dilakukan di tempat Wajib Pajak yang meliputi seluruh jenis pajak atau tujuan lain baik tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya dengan menerapkan teknikteknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya. Unit pelaksana pemeriksaan lengkap adalah Direktorat Pemeriksaan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak. 2. Pemeriksaan sederhana Pemeriksaan sederhana yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau kegiatan lainnya dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana. Pemeriksaan seerhana dilkukan karena selama inipemeriksaan yang telah dilakukan banyak memerlukan waktu, biaya dan pengorbana sumber daya lainnya, baik dari Administrasi Pajak maupun oleh Wajib Pajak itu sendiri. Sehingga kurang dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat Wajib Pajak". 

Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak

Jenis-jenis pemeriksaan pajak menurut Erly Suandy (2011:208) dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: "1.Pemeriksaan Rutin, adalah pemeriksaan yang langsung dilakukan oleh unit pemeriksa tanpa harus ada persetujuan terlebih dahulu dari unit atasan, biasanya haryus segera dilakukan terhadap: 

a. SPT lebih bayar 

b. SPT rugi 

c. SPT yang menyalahi norma perhitungan Batas waktu pemeriksaan rutin lengkap paling lama tiga bulan sejak pemeriksaan dimulai, sedangkan pemeriksaan lokasi lamanya maksimal 45 hari sejak Wajib Pajak diperiksa. 

2. Pemeriksaan khusus dilakukan setelah ada persetujuan atau instruksi dari unit atasan (Direktut Jendral Pajak atau Kepala kantor yang bersangkutan) dalam hal: 

a. Terdapat bukti bahwa SPT yang disampaikan tidak benar 

b. Terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun