9. Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan.
Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
Menurut Erly Suandy dalam rangka menjalankan pemeriksaan pajak diperlukan pemahaman mengenai ruang lingkup pemeriksaaan yaitu: "1. Pemeriksaan lengkap Pemeriksaan lengkap yaitu pemeriksaan yang dilakukan di tempat Wajib Pajak yang meliputi seluruh jenis pajak atau tujuan lain baik tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya dengan menerapkan teknikteknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya. Unit pelaksana pemeriksaan lengkap adalah Direktorat Pemeriksaan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak. 2. Pemeriksaan sederhana Pemeriksaan sederhana yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau kegiatan lainnya dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana. Pemeriksaan seerhana dilkukan karena selama inipemeriksaan yang telah dilakukan banyak memerlukan waktu, biaya dan pengorbana sumber daya lainnya, baik dari Administrasi Pajak maupun oleh Wajib Pajak itu sendiri. Sehingga kurang dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat Wajib Pajak".Â
Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak
Jenis-jenis pemeriksaan pajak menurut Erly Suandy (2011:208) dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: "1.Pemeriksaan Rutin, adalah pemeriksaan yang langsung dilakukan oleh unit pemeriksa tanpa harus ada persetujuan terlebih dahulu dari unit atasan, biasanya haryus segera dilakukan terhadap:Â
a. SPT lebih bayarÂ
b. SPT rugiÂ
c. SPT yang menyalahi norma perhitungan Batas waktu pemeriksaan rutin lengkap paling lama tiga bulan sejak pemeriksaan dimulai, sedangkan pemeriksaan lokasi lamanya maksimal 45 hari sejak Wajib Pajak diperiksa.Â
2. Pemeriksaan khusus dilakukan setelah ada persetujuan atau instruksi dari unit atasan (Direktut Jendral Pajak atau Kepala kantor yang bersangkutan) dalam hal:Â
a. Terdapat bukti bahwa SPT yang disampaikan tidak benarÂ
b. Terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.Â